Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai Kolom

Mari Berterima Kasih pada Para Hakim yang Memotong Masa Hukuman untuk Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Agus Mulyadi oleh Agus Mulyadi
1 Agustus 2021
A A
jaksa pinangki
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemotongan masa hukuman untuk Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra harus disikapi dengan bijak dan penuh dengan semangat pembelajaran.

Juni lalu, publik dibikin emosi atas penyunatan hukuman penjara untuk Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun. Lebih bikin emosi lagi karena alasan pemotongan hukuman terhadap terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu adalah alasan yang dianggap aneh.

Dalam putusannya, majelis hakim banding Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan pemotongan hukuman tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya adalah Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Di luar itu, alasan lain yang kemudian mendapatkan komentar miring dari masyarakat adalah status Pinangki yang seorang wanita.

“Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.”

Tak pelak, pemotongan hukuman tersebut langsung menyulut kemarahan besar dari masyarakat utamanya para pegiat antikorupsi.

Tak berselang lama setelah pemotongan masa hukuman untuk Pinangki, giliran Djoko Tjandra yang mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan komposisi hakim nyaris sama persis dengan hakim yang memberikan pemotongan masa hukuman untuk Jaksa Pinangki pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu secara resmi juga memberikan pemotongan masa hukuman kepada Djoko Tjandra dalam kasus pengecekan status Red Notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Djoko Tjandra dipotong masa hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.

Salah satu petimbangan pemberian pemotongan masa hukuman untuk Djoko Tjandra ini adalah hakim berpendapat Djoko telah menjalani masa pidana dalam kasus Bank Bali.

Dua pemotongan masa hukuman untuk dua terpidana yang kebetulan saling berkelindan kasus dan kebetulan juga ditangani oleh tim hakim yang komposisinya nyaris sama ini tentu saja memancing emosi yang lebih besar.

Sasaran kemarahannya kini bukan hanya kepada Pinangki dan juga Djoko Tjandra, namun juga kepada tim hakimnya. Kompak betul.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan senantiasa berhusnuzan kepada semua hal, pemotongan hukuman oleh para tim hakim terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra ini seharusnya bisa disikapi dengan bijak.

Para tim hakim yang menyunat masa hukuman untuk Pinangki dan juga Djoko Tjandra itu sejatinya bukan sedang merusak reputasi peradilan Indonesia, justru mereka sedang memberikan contoh positif kepada masyarakat bahwasanya “menolong” orang itu harus tuntas. Jangan setengah-setengah.

Kalau Pinangki bisa “ditolong”, kenapa nggak Djoko Tjandra-nya sekalian? Toh mereka berdua kasusnya sama-sama kasus penyuapan. Cuma beda subjek dan objeknya saja. Pinangki disuap, Djoko Tjandra menyuap.

Iklan

Ingat, tolong menolong itu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih dari itu, kalau mau dilihat dari perspektif lain, para tim hakim melalui keputusan pemberian potongan masa hukuman juga sedang memberikan teladan nyata, bahwa keadilan itu haruslah diterapkan dalam berbagai hal, termasuk dalam urusan pemotongan hukuman.

Kalau Pinangki yang perempuan bisa mendapatkan pemotongan hukuman, maka Djoko Tjandra yang seorang lelaki juga berhak mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Mereka seakan ingin bilang kepada masyarakat, “Lihat, kami tidak pandang bulu dalam memberikan pemotongan masa hukuman.”

Tentu saja ini bentuk sederhana keadilan gender dalam peradilan. Harus diacungi jempol.

Nah, yang paling nyata, para hakim tersebut juga tengah mengajarkan masyarakat tentang hidup yang taktis, kreatif, dan penuh strategi.

Ini bisa dilihat dari alasan pemotongan masa hukuman untuk Pinangki dan Djoko Tjandra. Pinangki dipotong masa tahanan salah satunya karena Pinangki mengaku ikhlas dipecat dari jabatannya, selain itu, Pinangki juga seorang perempuan yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan. Sedangkan alasan pemotongan masa hukuman untuk Djoko Tjandra adalah ia dianggap sudah menjalani masa hukuman untuk kasus yang berbeda.

Para hakim itu benar-benar sedang mengajari masyarakat Indonesia untuk senantiasa berpikir kreatif dan out of the box atau malah without the box. Mereka seakan ingin memberikan teladan penting tentang taktik hidup yang selalu ada jalan keluar.

Ibarat orang Jawa, para hakim itu seakan ingin kembali menegaskan falsafah hidup orang Jawa “Dipikir karo mlaku, mbuh piye carane, dan sing penting yakin.”

Nah, dengan sederet alasan itulah, maka sudah sepantasnya kita justru mengangkat topi untuk para tim hakim yang sudah memberikan potongan masa hukuman pada Pinangki dan Djoko Tjandra itu.

Sungguh, sikap adil, gemar menolong, dan juga kreatif yang mereka tunjukkan adalah teladan besar bagi masyarakat.


BACA JUGA Wawancara Singkat Bersama Tino dan Hari, Dua Harimau Kebun Binatang Ragunan yang Terpapar Covid-19 dan artyikel AGUS MULYADI lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 1 Agustus 2021 oleh

Tags: Djoko Tjandramojokmentokpinangki
Agus Mulyadi

Agus Mulyadi

Blogger, penulis partikelir, dan juragan di @akalbuku. Host di program #MojokMentok.

Artikel Terkait

Surat Balasan untuk Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece MOJOK.CO
Pojokan

Surat Balasan untuk Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece

20 September 2021
pimpinan kpk
Pojokan

Febri Diansyah Bikin Satire Napi Koruptor Jadi Pimpinan KPK, Kira-kira Siapa Kandidatnya?

24 Agustus 2021
Yang Lucu dari Kasus Korupsi ala Juliari Batubara
Pojokan

Yang Lucu dari Kasus Korupsi ala Juliari Batubara

10 Agustus 2021
Bamsoet: Minelial Kurang Nasionalis, Bisa Ancam Indonesia. Milenial: Politikus Penyebabnya MOJOK.CO
Pojokan

Bamsoet: Minelial Kurang Nasionalis, Bisa Ancam Indonesia. Milenial: Politikus Penyebabnya

8 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.