Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Gugatan Kubu Prabowo soal Jabatan Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah Dimentahkan KPU

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2019
A A
ma'ruf amin
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPU mementahkan gugatan kubu Prabowo soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.


Dari sekian banyak rincian gugatan yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, salah satu gugatan yang cukup menyita banyak perhatian orang adalah gugatan terkait jabatan cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Kubu Prabowo-Sandi menilai bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin cacat administrasi, sebab sampai saat ini, calon wakil presiden Ma’ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, padahal salah satu syarat sebagai calon presiden maupun wakil presiden adalah tidak tercatat sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Kubu Jokowi-Ma’ruf Amin sempat menyindir kubu Prabowo-Sandi karena baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang, tidak sejak lama.

“Pada faktanya, sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan atau aduan yang dilakukan pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran,” ujar anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan. Menurut Luhut, permasalahan soal status Ma’ruf Amin tersebut seharusnya sudah selesai di tingkatan Bawaslu, tidak perlu lagi dibahas di tingkat MK.

Pada kenyataannya, gugatan kubu Prabowo tentang status jabatan Ma’ruf Amin dimentahkan langsung oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut KPU, Ma’ruf Amin tidak melanggar aturan administrasi pencalonan capres-cawapres.

Menurut KPU, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan termasuk BUMN.

“Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena dua bank dimaksud bukan BUMN,” kata Kuasa hukum KPU Ali Nurdin.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang mana sebuah perusahaan BUMN adalah perusahaan yang sebagian besar penyertaan modalnya dimiliki oleh negara, sedangkan hal tersebut tidak berlaku pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Selain itu, jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah juga bukan jabatan administratif dalam perusahaan, sebab ia bertanggung jawab terhadap MUI, bukan pada jajaran direksi.

“Kedudukan hukum dewan syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat dan karyawan bank syariah sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Mandiri Syariah,” terang Ali.

Yah, dalam masa sidang yang penuh dengan gugatan ini, semua memang bisa dipermasalahkan. Maklum, masalah memanglah bumbu-bumbu persidangan. Tanpa masalah, sidang jadi terasa hambar, kurang nendang. Bagai sop tanpa micin.

ma'ruf amin

Terakhir diperbarui pada 19 Juni 2019 oleh

Tags: Ma’ruf Aminprabowo
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Instruksi Belajar Bahasa Prancis: Taktik Genius Mengenal Perjuangan Rakyat Prancis MOJOK,CO
Esai

Instruksi Belajar Bahasa Prancis: Taktik Genius untuk Mengenal Perlawanan Rakyat Prancis

1 Juni 2026
Museum Ibu Marsinah jangan berhenti sebagai simbol, tapi negara harus serius pikirkan kesejahteraan kaum buruh MOJOK.CO
Tajuk

Museum Ibu Marsinah Jangan Berhenti sebagai Simbol, Tapi Kesejahteraan Buruh Harus Benar-benar Dipikirkan

18 Mei 2026
Mens Rea, Panji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme MOJOK.CO
Esai

Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme

12 Januari 2026
kapitalisme terpimpin.MOJOK.CO
Ragam

Bahaya Laten “Kapitalisme Terpimpin” ala Prabowonomics

21 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Anak-anak bermain bola di Pelataran Masjid Gedhe Kauman, Kota Jogja. MOJOK.CO

Ketika Lapangan Hijau Berbayar Kalah Mewah dengan Paving Gratis Masjid Kauman

11 Juli 2026
Suzuki S-Presso memang mobil aneh karena jelek tapi keren MOJOK.CO

Ibarat kata, Suzuki S-Presso adalah “Crocs KW” yang jelek tapi keren dan kini menjadi benteng pertahanan terakhir melawan kegilaan dunia yang serba mahal ini

14 Juli 2026
Impact of Asia Limited (IOA) Global Pte Ltd Singapura jajaki kerja sama jangka panjang dengan Jawa Tengah lewat investasi manufaktur hingga pengembangan SDM MOJOK.CO

Peluang Investasi dan Kesempatan Pelatihan di China bagi Anak Muda Jateng

14 Juli 2026
Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa "Mungkin Ada Benarnya" ke Jogja.mojok.co

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa “Mungkin Ada Benarnya” ke Jogja

16 Juli 2026
cari kerja, UGM.MOJOK.CO

300 Lamaran Kerja Ditolak, Lulusan UGM Pilih “Turunkan Standard”: Sadar Bursa Kerja Sedang Tak Baik-Baik Saja

15 Juli 2026
Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala.MOJOK.CO

Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala

13 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.