Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ada Apa Dengan Bawaslu? - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Rame Moknyus

Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ada Apa Dengan Bawaslu?

Khumaid Akhyat Sulkhan oleh Khumaid Akhyat Sulkhan
1 September 2018
0
A A
koruptor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Gara-gara meloloskan lima orang eks koruptor menjadi caleg, Bawaslu dikecam tidak mendukung semangat antikorupsi. Ada apa sebenarnya dengan Bawaslu?

Komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mendukung pemberantasan korupsi kini diragukan. Pasalnya, Bawaslu telah meloloskan lima orang mantan koruptor sebagai bakal calon legislatif 2019.

Kelima orang tersebut di antaranya, bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. Kemudian Ketua DPC Partai Hanura Rembang M Nur Hasan dan Ramadan Umasangaji, kader DPC Perindo Parepare Dapil I Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat.

Didi Irawadi Syamsuddin, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengaku kecewa dengan Bawaslu. Didi mengatakan sudah terdapat aturan yang melarang eks narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi caleg. Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018.

“Apakah kita sudah kekurangan orang-orang baik untuk duduk di kursi wakil rakyat?” Ujar Didi sebagaimana dilansir dari kompas.com (1/9). “Jangan sampai jabatan mulia dan terhormat seperti wakil rakyat terkesan diobral kepada siapapun bahkan mantan napi kejahatan berat.” Tegasnya.

Firman Noor, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), juga menyatakan hal serupa. Firman menuding Bawaslu tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Ini kan sudah gawat, Pilkada saja berkali-kali menghasilkan koruptor ya,” ujar Firman.

Baca Juga:

Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya. MOJOK.CO

Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya 

9 Juni 2023
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

27 Mei 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menahan Bawaslu sebelum meloloskan kelima caleg tersebut. Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyatakan pihak KPU sedang menunggu Mahkamah Agung terkait hasil uji materi tentang larangan koruptor untuk nyaleg. Namun, tanpa menunggu putusan MA, Bawaslu akhirnya tetap meloloskan para eks koruptor tersebut.

Tentu sikap Bawaslu tersebut cukup dilematis. Mengingat, eks koruptor walau bagaimanapun adalah eks kriminil. Jadi, meloloskan mereka sebagai bakal caleg berarti sama dengan meloloskan eks kriminil. Kredibilitasnya jelas dipertanyakan. Tak pelak, Bawaslu pun mendapat kecaman dari para aktivis LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

“Sikap Bawaslu tidak hanya melukai impian kami mempunyai legislatif yang lebih bersih, tetapi juga membuat kami bertanya-tanya. Ada apa dengan Bawaslu?” kata Almas Sjafrina Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW.

Dalam hal ini, Bawaslu beralasan pihaknya mengikuti aturan  UU Pemilu, bukan  PKPU. Namun, alasan Bawaslu tersebut tetap tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, sekali lagi, banyak pihak sudah menganggap Bawaslu menciderai semangat antikorupsi.

Pernyataan berbeda terlontar dari Wakil Ketua Dewa Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon. Menurutnya, seorang mantan napi punya hak memilih dan dipilih. “Mereka sudah melalui pembinaan di Lapas. Artinya bagaimanapun hak warga negara untuk dipilih dan memilih itu jangan sampai direduksi, sebab mereka telah membayar dosanya,” kata Fadli Zon.

Pernyataan Fadli Zon ini juga tidak kalah dilematis, mengingat banyak dari para napi koruptor yang tidak menjalani masa hukuman sebagaimana mestinya. Kasus penjara mewah di Lapas Sukamiskin masih lekat di ingatan kita, itu belum soal para koruptor-koruptor yang masih tetap bisa mengoleksi benda-benda mewah sekaligus plesiran walau sedang dihukum. Artinya hukum negara kita cenderung masih lemah di hadapan para koruptor. Padahal, mereka sudah menipu rakyat dengan menghabiskan anggaran negara.

Sebagai rakyat, masa kita mau dipimpin orang yang sudah mengkhianati kepercayaan kita?

Terakhir diperbarui pada 1 September 2018 oleh

Tags: bawasludemokratFadli ZonkorupsiKoruptorKPKmantan napinasdempemilu
Khumaid Akhyat Sulkhan

Khumaid Akhyat Sulkhan

Penulis lepas, suka tumis kulit mlinjo, dan nonton anime.

Artikel Terkait

Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya. MOJOK.CO
Kilas

Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya 

9 Juni 2023
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah. MOJOK.CO
Kilas

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pukat UGM Sebut Logika MK Lemah

27 Mei 2023
johnny g plate mojok.co
Hukum

Harta Menkominfo Johnny G Plate yang jadi Tersangka Kasus BTS

19 Mei 2023
Kuasa hukum Bagus Nur Edy Wijaya, Muhammad Taufiq memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi perawatan Stadion Sultan Agung di Lapas Wirogunan, Kamis. MOJOK.CO
Kilas

ASN Bantul Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung, Pengacara Yakin Ada Tersangka Lain

12 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Kiat Sederhana Membuka Pintu Rezeki Versi Kimpul

Gerindra: The Independent Observer, Koran Milik Orang Dekat Prabowo

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

koruptor

Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ada Apa Dengan Bawaslu?

1 September 2018
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
po putra remaja

PO Putra Remaja, Bus Legendaris Milik Mantan Kondektur Ramayana

7 Juni 2023
Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo MOJOK.CO

Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo

6 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In