LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Uang Beasiswa Rp773 Juta, Kok Nagihnya Sekarang? - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Pojokan

LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Uang Beasiswa Rp773 Juta, Kok Nagihnya Sekarang?

Ajeng Rizka oleh Ajeng Rizka
12 Agustus 2020
0
A A
veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Pengacara HAM Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa LPDP yang digunakan untuk kuliah di Australia pada 2016-2018. Kok nagihnya sekarang?

Veronica Koman Liau ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa yang dia gunakan untuk berkuliah di Australia pada 2016 lalu. Besaran tagihannya cukup bikin melotot karena senilai Rp773,8 juta alias kalau dibuat beli rumah daerah Ngaglik sudah dapat yang keren.

LPDP yang bernaung di bawah Kemenkeu memutuskan menagih awardee-nya karena Veronica Koman dianggap tidak memenuh syarat untuk kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir. Syarat ini memang merupakan peraturan penerimaan beasiswa LPDP. Mungkin biar generasi bangsa yang udah terlanjur pintar nggak boleh ‘berguna’ buat negara lain. Berguna buat nusa bangsa sendiri sudah cukup.

Sementara itu Veronica Koman telah mengeluarkan pernyataan bahwa tuduhan terebut tidak tepat sasaran karena ia telah bolak-balik ke Indonesia sejak lulus pada tahun 2018.

[PRESS RELEASE]

Financial punishment against human rights defender Veronica Koman

Hukuman finansial terhadap Veronica Komanhttps://t.co/e5jUCV74p2 pic.twitter.com/uVG2EbhpgA

— Veronica Koman (@VeronicaKoman) August 11, 2020

Baca Juga:

Solusi dari Rekruter Profesional Biar Wawancara Beasiswa LPDP Nggak Makin Absurd

Tips Cari Beasiswa LPDP dan Chevening untuk Kuliah di Inggris

Kalau Lulus Beasiswa LPDP, Emang Berapa Duit yang Kamu Dapat?

Sebenarnya Veronica terhitung ‘sudah kembali’ ke Indonesia walau sempat bepergian ke luar negeri untuk urusan advokasi dan memperjuangkan yang ia yakini atas yang terjadi di Papua. Bahkan ia dinyatakan lulus program Master of Laws oleh Australian Nastional University sejak September 2018. Selanjutnya di masa-masa menunggu wisuda, ia habiskan untuk aktif di PAHAM Papua (Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua) yang basisna saja di Jayapura. Wow, masak Jayapura bukan di Indonesia sih?

Terlepas dari itu, cukup aneh mengetahui bahwa LPDP menagihkan uang beasiswanya pada 2020. Kalau pun alasannya adalah karena Veronica Koman dinyatakan sebagai DPO, tentu tagihan itu akan meneror Veronica saat itu juga, walau dengan alasan yang tetap klise yaitu gagal memenuhi syarat kembali ke Indonesia.

Selama in apakah LPDP sibuk menagih awardee lain yang nakal dan nggak punya sepak terjang?

Terlepas dari seteru Veronica Koman terhadap negara, pro kontra, hingga ancaman yang datang padanya, hukuman finansial yang mencuat saat ini jadi pertanyaan, apa sih patokan LPDP dan Kemenkeu saat menagih uang beasiswa dari yang mereka anggap ‘gagal memenuhi syarat’ itu?

Kalau menilik peraturan di Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP, kewajiban berkontribusi bagi penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia itu sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah 1 atau 2n+1. Jika Veronica Koman menghabiskan dua tahun masa studi, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama 5 tahun. Padahal ini baru tahun 2020 dan Veronica sudah dianggap gagal memenuhi syarat.

Jika memang  perhitungannya penagihannya adalah dua tahun sejak kelulusan Veronica Koman, maka LPDP jelas mengabaikan momen kembalinya Veronica ke Indonesia sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019. Apa benar penerima beaiswa harus di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan nggak boleh bepergian ke luar negeri walau untuk kunjungan? Aturan demikian kayaknya perlu diperjelas biar spekulasi yang beredar nggak busuk-busuk amat.

Penerima beasiswa LPDP patut deg-degan. Karena tampaknya pihak LPDP hampir nggak mau menerima berbagai alasan yang diajukan Veronica Koman. Mungkin alasan ‘tertahan karena pandemi’ pun nggak boleh.

Seharusnya perkara mengembalikan uang beasiswa nggak jadi masalah yang seruwet ini ketika pihak  lembaga dan penerima bersepakat. Beberapa penerima beasiswa menolak kontrak kerja yang diberikan lembaga pembiayaan dan memilih untuk mengembalikan uang beasiswa. Ini tentu wajar. Sementara yang terjadi pada Veronica Koman, perkara yang dituduhkan dengan bagaimana penagihan yang dilakukan LPDP pada 2020 ini mengundang banyak pertanyaan.

Uang sebanyak itu kok buat oper-operan, hmmm.

BACA JUGA Isu George Flyod untuk Kampanye Referendum Bukan Satu-satunya Jalan Mencari Keadilan bagi Papua atau artikel lainnya di POJOKAN.

Tags: beasiswa lpdpveronika koman
Ajeng Rizka

Ajeng Rizka

Penulis, penonton, dan buruh media.

Artikel Terkait

Wawancara Beasiswa LPDP MOJOK.CO

Solusi dari Rekruter Profesional Biar Wawancara Beasiswa LPDP Nggak Makin Absurd

11 Mei 2022
University of Exeter mojok.co

Tips Cari Beasiswa LPDP dan Chevening untuk Kuliah di Inggris

16 November 2021
Kalau Lulus Beasiswa LPDP, Emang Berapa Duit yang Kamu Dapat?

Kalau Lulus Beasiswa LPDP, Emang Berapa Duit yang Kamu Dapat?

31 Agustus 2021
Jatah Beasiswa LPDP Ndak Cukup atau Kamu yang Banyakan Gaya?

Jatah Beasiswa LPDP Luar Negeri Ndak Cukup atau Kamu yang Banyakan Gaya?

11 Maret 2021
beasiswa lpdp

Saya Penerima Beasiswa LPDP, Apa Saya Boleh Mengkritik Pemerintah?

19 Februari 2020
pengalaman beasiswa lpdp info lpdp 2020 2019 tips lolos wawancara 1 wawancara 2 syarat persiapan pengalaman mojok.co

Pengalaman Saya Lolos Beasiswa LPDP, Tipsnya Mungkin Bisa Kamu Coba

3 Februari 2020
Pos Selanjutnya
Menguap adalah Aktivitas Paling Acak yang Mirip Kode-kode Alien

Yang Tidak Disadari Megawati Saat Izinkan Bobby Nasution dan Gibran Jadi Politisi

Komentar post

Terpopuler Sepekan

veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Uang Beasiswa Rp773 Juta, Kok Nagihnya Sekarang?

12 Agustus 2020
Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022
Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie MOJOK.CO

Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie

14 Agustus 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar

15 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022

Terbaru

lpsk tentang istri ferdy sambo mojok.co

Terkesan Lamban, LPSK Temui Kejanggalan pada Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

16 Agustus 2022
REKOMENDASI OLSHOP THRIFTING MURAH DAN TERPERCAYA! | Remok

REKOMENDASI OLSHOP THRIFTING MURAH DAN TERPERCAYA! | Remok

16 Agustus 2022
Karyawan Alfamart mencabut laporan

Sepakat Berdamai, Karyawan Alfamart Cabut Laporan Dugaan Intimidasi

16 Agustus 2022
bakteri e-coli ada di sumur di Jogja

Sumur di Jogja Mengandung Bakteri E-Coli, Masyarakat Diimbau Olah Air dengan Benar

16 Agustus 2022
narapidana di lp wirogunan mojok.co

1.099 Warga Binaan Peroleh Remisi, Wajah LP Wirogunan Kini Lebih Humanis

16 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In