Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Pojokan

LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Uang Beasiswa Rp773 Juta, Kok Nagihnya Sekarang?

Ajeng Rizka oleh Ajeng Rizka
12 Agustus 2020
0
A A
veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pengacara HAM Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa LPDP yang digunakan untuk kuliah di Australia pada 2016-2018. Kok nagihnya sekarang?

Veronica Koman Liau ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa yang dia gunakan untuk berkuliah di Australia pada 2016 lalu. Besaran tagihannya cukup bikin melotot karena senilai Rp773,8 juta alias kalau dibuat beli rumah daerah Ngaglik sudah dapat yang keren.

LPDP yang bernaung di bawah Kemenkeu memutuskan menagih awardee-nya karena Veronica Koman dianggap tidak memenuh syarat untuk kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir. Syarat ini memang merupakan peraturan penerimaan beasiswa LPDP. Mungkin biar generasi bangsa yang udah terlanjur pintar nggak boleh ‘berguna’ buat negara lain. Berguna buat nusa bangsa sendiri sudah cukup.

Sementara itu Veronica Koman telah mengeluarkan pernyataan bahwa tuduhan terebut tidak tepat sasaran karena ia telah bolak-balik ke Indonesia sejak lulus pada tahun 2018.

[PRESS RELEASE]

Financial punishment against human rights defender Veronica Koman

Hukuman finansial terhadap Veronica Komanhttps://t.co/e5jUCV74p2 pic.twitter.com/uVG2EbhpgA

— Veronica Koman (@VeronicaKoman) August 11, 2020

Sebenarnya Veronica terhitung ‘sudah kembali’ ke Indonesia walau sempat bepergian ke luar negeri untuk urusan advokasi dan memperjuangkan yang ia yakini atas yang terjadi di Papua. Bahkan ia dinyatakan lulus program Master of Laws oleh Australian Nastional University sejak September 2018. Selanjutnya di masa-masa menunggu wisuda, ia habiskan untuk aktif di PAHAM Papua (Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua) yang basisna saja di Jayapura. Wow, masak Jayapura bukan di Indonesia sih?

Terlepas dari itu, cukup aneh mengetahui bahwa LPDP menagihkan uang beasiswanya pada 2020. Kalau pun alasannya adalah karena Veronica Koman dinyatakan sebagai DPO, tentu tagihan itu akan meneror Veronica saat itu juga, walau dengan alasan yang tetap klise yaitu gagal memenuhi syarat kembali ke Indonesia.

Selama in apakah LPDP sibuk menagih awardee lain yang nakal dan nggak punya sepak terjang?

Terlepas dari seteru Veronica Koman terhadap negara, pro kontra, hingga ancaman yang datang padanya, hukuman finansial yang mencuat saat ini jadi pertanyaan, apa sih patokan LPDP dan Kemenkeu saat menagih uang beasiswa dari yang mereka anggap ‘gagal memenuhi syarat’ itu?

Kalau menilik peraturan di Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP, kewajiban berkontribusi bagi penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia itu sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah 1 atau 2n+1. Jika Veronica Koman menghabiskan dua tahun masa studi, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama 5 tahun. Padahal ini baru tahun 2020 dan Veronica sudah dianggap gagal memenuhi syarat.

Jika memang  perhitungannya penagihannya adalah dua tahun sejak kelulusan Veronica Koman, maka LPDP jelas mengabaikan momen kembalinya Veronica ke Indonesia sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019. Apa benar penerima beaiswa harus di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan nggak boleh bepergian ke luar negeri walau untuk kunjungan? Aturan demikian kayaknya perlu diperjelas biar spekulasi yang beredar nggak busuk-busuk amat.

Penerima beasiswa LPDP patut deg-degan. Karena tampaknya pihak LPDP hampir nggak mau menerima berbagai alasan yang diajukan Veronica Koman. Mungkin alasan ‘tertahan karena pandemi’ pun nggak boleh.

Seharusnya perkara mengembalikan uang beasiswa nggak jadi masalah yang seruwet ini ketika pihak  lembaga dan penerima bersepakat. Beberapa penerima beasiswa menolak kontrak kerja yang diberikan lembaga pembiayaan dan memilih untuk mengembalikan uang beasiswa. Ini tentu wajar. Sementara yang terjadi pada Veronica Koman, perkara yang dituduhkan dengan bagaimana penagihan yang dilakukan LPDP pada 2020 ini mengundang banyak pertanyaan.

Uang sebanyak itu kok buat oper-operan, hmmm.

BACA JUGA Isu George Flyod untuk Kampanye Referendum Bukan Satu-satunya Jalan Mencari Keadilan bagi Papua atau artikel lainnya di POJOKAN.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2020 oleh

Tags: beasiswa lpdpveronika koman
Iklan
Ajeng Rizka

Ajeng Rizka

Penulis, penonton, dan buruh media.

Artikel Terkait

Alumnus Universitas Negeri Surabaya (UNESA) lanjut kuliah S2 di Boston University. MOJOK.CO
Kampus

Perjuangkan Mimpi dari Unesa hingga Kuliah S2 di Boston Amerika, meski Berat usai Ayah “Pergi”

9 Februari 2025
Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus Pulang Hanyalah Dalih Pemerintah yang Tak Becus Menyediakan Lapangan Kerja. MOJOK.CO
Aktual

Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus Pulang Itu Hanya Dalih Pemerintah yang Tak Becus Menyediakan Lapangan Kerja

8 November 2024
sanksi lpdp mojok.co
Pendidikan

Penerima Beasiswa LPDP Diminta Pulang, Apa Sanksinya Kalau Ngeyel?

7 Februari 2023
beasiswa lpdp 2023 mojok.co
Pendidikan

Beasiswa LPDP 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

25 Januari 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kok Bisa Menyesal Ambil KPR di Tanah Rantau, Memangnya Sebelum Ambil Rumah Nggak Pake Mikir?

Kok Bisa Menyesal Ambil KPR di Tanah Rantau, Memangnya Sebelum Ambil Rumah Nggak Pake Mikir?

18 Juli 2025
Pemerintah Kota Semarang. MOJOK.CO

Dana Operasional Rp25 Juta Per RT, Angin Segar untuk Masyarakat Kota Semarang

17 Juli 2025
Pertama kali pakai mobile banking (m-banking) dan QRIS, bingung MOJOK.CO

Orang Gaptek Pertama Kali Pakai QRIS: Dari Panik Jadi Ketagihan karena Mudah, Berujung Sumpek karena Hari-hari Terasa Tanggal Tua

15 Juli 2025
Pacu Jalur Direcoki Pemerintah Jadi Cringe dan Nggak Seru Lagi MOJOK.CO

Saat Negara Turut Campur Aura Farming Pacu Jalur, Semua Jadi Terasa Cringe dan Nggak Seru Lagi

14 Juli 2025
4 Dosa Warteg Mempermainkan Menu demi Untung Besar, tapi Bikin Rugi Pelanggan Mojok.co

4 Dosa Warteg Mempermainkan Menu demi Untung Besar, tapi Bikin Kapok Pelanggan

15 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.