Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Jagat

Masyarakat Adat di Tengah Krisis Iklim: Hak-Hak Dijegal Birokrat, Hutan Dibabat demi Konglomerat

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
15 Juni 2026
A A
papua.MOJOK.CO

Ilustrasi Papua (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Di Boven Digoel, Papua Selatan, masyarakat adat Suku Awyu sedang menghadapi ancaman besar. Hutan adat yang menjadi ruang hidup mereka sejak zaman leluhur terancam berubah menjadi perkebunan kelapa sawit berskala raksasa. 

Hutan, bagi Suku Awyu. adalah segalanya. Tempat itu menyediakan sumber air bersih, bahan makanan, obat-obatan tradisional, sekaligus menjadi pusat kebudayaan mereka.

Iklan

Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang dipublikasikan di situs resmi mereka, sebuah perusahaan perkebunan telah mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare.

Lokasi perizinan tersebut berada persis di atas kawasan hutan adat milik Suku Awyu. 

Menempuh jalur hukum, tapi sia-sia

Menghadapi ancaman ini, tokoh masyarakat adat Hendrikus Woro bersama warga Suku Awyu menempuh jalur hukum hingga ke tingkat pusat untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. Sayangnya, pada awal November 2024 lalu, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang Suku Awyu ajukan. 

Keputusan pengadilan tertinggi tersebut membuat Suku Awyu kini harus berdiri sendiri berhadapan dengan mesin-mesin alat berat perusahaan. Padahal, hutan Suku Awyu juga menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna endemik Papua. 

Kehilangan hamparan pohon di sana sama dengan mematikan keragaman hayati di dalamnya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya melindungi alam sering kali menemui jalan buntu saat berbenturan langsung dengan kepentingan industri.

Ancaman yang menimpa Suku Awyu di Papua ini mencerminkan krisis lingkungan global yang masih terus memburuk. Laporan riset dari World Resources Institute (WRI) yang dibeberkan melalui platform Global Forest Watch mencatat fakta yang suram. 

Bumi, tulis laporan tersebut, tercatat masih kehilangan sekitar 4,3 juta hektare hutan primer tropis sepanjang satu tahun terakhir. Angka ini menjadi “peringatan keras bahwa masyarakat dunia masih kesulitan menghentikan laju deforestasi atau penggundulan hutan secara efektif.”

Perlu mengubah pandang untuk melestarikan hutan adat

Menghadapi situasi lingkungan yang makin kritis ini, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta, mengusulkan perlunya perubahan cara pandang dalam menjaga alam. 

Dalam International Symposium on Wildlife Biodiversity Conservation (ISWBC) 2026 yang mengusung tema “Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty”, Sigit menjelaskan bahwa konservasi alam di era krisis iklim saat ini sama sekali tidak bisa lagi memakai cara-cara lama.

Pada masa lalu, kata dia, praktik penyelamatan lingkungan kerap berfokus semata pada perlindungan satu atau dua spesies hewan langka. Pola lama ini bahkan sering memisahkan manusia dari hutan dengan cara memasang batas atau melarang akses warga lokal ke dalam hutan.

hutan adat.MOJOK.CO
Perempuan adat Papua dari suku Awyu memasak ulat sagu selama upacara pemasangan tanda salib di desa Kowo, Boven Digoel, Papua Selatan. (Kredit foto: Greenpeace/Jurnasyanto Sukarno)

Kini, Sigit menilai pendekatan tersebut sudah sangat usang dan gagal menjawab akar masalah. Penyelamatan alam wajib melihat ekosistem secara utuh, memperbaiki sistem tata kelola, dan secara aktif melibatkan masyarakat lokal yang sudah bermukim di dalam hutan. 

Krisis lingkungan saat ini terlalu besar untuk ditanggung oleh satu pihak. Akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat adat harus dilibatkan sejajar untuk merumuskan solusi pelestarian hutan.

Iklan

“Tidak ada satu institusi pun yang dapat menghadapi tantangan ini sendirian. Kita perlu kolaborasi dalam membangun solusi yang inklusif dan berkelanjutan,” tuturnya, dikutip dari laman resmi UGM, Minggu (14/6/2026).

Padahal, masyarakat adat secara turun temuruan sudah sadar menjaga hutan

Peran penting masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem turut ditekankan oleh Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo. Dalam acara yang sama, Kasmita menegaskan bahwa pengakuan hak atas wilayah adat adalah fondasi paling dasar dari keberhasilan pelestarian keragaman hayati di Indonesia. 

Ia memaparkan rekam jejak komunitas lokal di Indonesia yang telah menjalankan praktik perlindungan alam secara turun-temurun. Praktik tradisional ini terbukti secara ilmiah ampuh menjaga kelestarian sumber daya alam.

Kasmita merangkum pandangannya melalui sebuah kalimat yang amat tegas. Ia menyatakan bahwa keanekaragaman hayati tidak akan bisa bertahan lama tanpa adanya perlindungan terhadap wilayah adat. Jika wilayah adat hancur, alam dan satwa di sekitarnya dipastikan akan ikut musnah.

“Tidak akan ada keanekaragaman hayati tanpa wilayah adat, dan tidak akan ada masa depan yang nature positive tanpa wilayah adat,” tegasnya..

Ironisnya, dukungan akademis dan bukti kehebatan masyarakat adat ini bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Fakta ini, salah satunya, terlihat dari data pemetaan wilayah yang dirilis oleh BRWA. 

hutan adat, ugm.MOJOK.CO
Potret acara International Symposium on Wildlife Biodiversity Conservation (ISWBC) 2026 di UGM, Kamis (11/6/2026). Narasumber yang hadir menegaskan perlunya pendekatan komprehensif melalui penguatan tata kelola, pembangunan berkelanjutan, penegakan terhadap hukum, hingga peran masyarakat adat dalam upaya konservasi biodiversitas yang berlangsung di tengah adanya krisis iklim dan degradasi lingkungan. (dok. ugm.ac.id)

Berdasarkan laporan BRWA per Maret 2024 yang dipublikasikan Tempo, masyarakat adat di seluruh Indonesia sebenarnya telah bergerak sangat aktif. Mereka secara mandiri memetakan batas wilayah adat mereka di 1.425 lokasi. Total luasan wilayah yang sudah berhasil dipetakan secara swadaya ini menembus angka 28,2 juta hektare.

Masalah utamanya, dari puluhan juta hektare hasil pemetaan tersebut, negara baru menerbitkan pengakuan hukum resmi untuk luasan sekitar 13,8 persen saja. Angka ketimpangan ini membongkar hambatan serius di tingkat birokrasi pemerintah. 

Masyarakat adat terbukti mampu mengelola hutan dengan sangat baik, tetapi status kepemilikan tanah mereka sengaja dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status hukum dari negara. 

Akibat ketiadaan sertifikat atau dokumen legal resmi, wilayah adat menjadi sangat rentan dirampas oleh pihak luar. Lahan warisan tersebut kerap dialihfungsikan menjadi area tambang atau perkebunan sawit, persis seperti ancaman yang menimpa Suku Awyu hari ini.

Pemerintah mengklaim janji perbaikan

Menanggapi rentetan persoalan pengelolaan hutan ini, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyodorkan sejumlah janji perbaikan. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyatakan arah tata kelola hutan ke depan akan memprioritaskan hak-hak masyarakat. 

Dalam paparannya pada simposium yang sama di UGM, Rohmat menyebutkan pemerintah saat ini sedang berfokus memperluas jangkauan program perhutanan sosial. Program ini dirancang untuk memberi akses legal bagi warga desa sekitar untuk mengelola kawasan hutan. 

Hingga bulan Mei 2026, pemerintah mencatat akses program perhutanan sosial ini telah menjangkau luasan 8,34 juta hektare di berbagai wilayah nusantara.

Rohmat menegaskan kembali posisi pemerintah terkait fungsi hutan. Ia meminta semua pihak menyadari bahwa hutan Indonesia adalah fondasi ketahanan lingkungan hidup, sekaligus tempat pemenuhan hak masyarakat adat. Hutan tidak pantas dipandang sekadar sebagai aset ekonomi yang bisa ditebang demi mengejar keuntungan finansial sesaat.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Hutan Papua Tak Baik-baik Saja, Terancam Hilang Imbas Pembukaan Lahan Besar-besaran atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 14 Juni 2026 oleh

Tags: alam papuaHutanhutan adathutan papuamasyarakat adatmasyarakat adat papuapelestarian alampelestarian alam papuapilihan redaksi
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Essay Contes Beswan Djarum: menulis esai memberi soft skills yang menunjang karier profesional MOJOK.CO
Eksplor

Menulis Esai Jadi Bekal Karier Anak Muda, Beri Ragam Soft Skills Vital yang Dicari Dunia Kerja Profesional

3 Juli 2026
Latihan ala penjaga warung madura dalam mengoperasikan toko kelontong 24 jam non-stop. Lebih teruji dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) MOJOK.CO
Sehari-hari

Latihan Ala Penjaga Warung Madura Operasikan Toko 24 Jam: Memang Tak Seperti Latsarmil Koperasi Desa tapi Teruji

3 Juli 2026
kebayoran baru, jakarta selatan, jakarta.MOJOK.CO
Urban

Punya Kos Murah di Kebayoran Baru adalah Kemewahan, Biar Berisik tapi Setidaknya Menyelesaikan 3 Masalah Besar Perantau di Jakarta

3 Juli 2026
Saya Pengurus KDMP: Koperasi Desa Lebih Butuh Literasi daripada Militerisasi MOJOK.CO
Esai

Saya Pengurus KDMP: Koperasi Desa Lebih Butuh Literasi daripada Militerisasi

3 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura, MLSC.MOJOK.CO

Menemukan “La Pausa” Cilik di Supersoccer Arena Kudus

2 Juli 2026
Latihan ala penjaga warung madura dalam mengoperasikan toko kelontong 24 jam non-stop. Lebih teruji dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) MOJOK.CO

Latihan Ala Penjaga Warung Madura Operasikan Toko 24 Jam: Memang Tak Seperti Latsarmil Koperasi Desa tapi Teruji

3 Juli 2026
Modus judi online makin canggih. MOJOK.CO

Marak Akun Spam Berkedok Foto Wanita, Waspada Promosikan Judi Online Tanpa Sengaja

3 Juli 2026
Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi MOJOK.CO

Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi

3 Juli 2026
Alasan Yamaha Aerox, Fazzio, dan Filano Menjadi Trio Matik Terbaik untuk Anak SMA

Alasan Yamaha Aerox, Fazzio, dan Filano Menjadi Trio Matik Terbaik untuk Anak SMA

30 Juni 2026
Tahlilan jadi acara yang tidak empati pada perempuan. Tak punya jeda untuk berduka karena harus mikir suguhan hingga amplop kiai-tamu undangan MOJOK.CO

Tahlilan Jadi Beban Fisik dan Mental bagi Perempuan: Tidak Diberi Ruang Berduka karena Tuntutan Amplop hingga Suguhan

1 Juli 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.