Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Di Negara Ini, Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, Tapi Warga Harus Bikin SKCK Untuk Cari Kerja

Agus Mulyadi oleh Agus Mulyadi
25 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Tujuh tahun yang lalu, saat Artos Mall —mall terbesar di kabupaten Magelang, karena memang satu-satunya— akan dibuka, kampung saya diliputi oleh semacam semangat yang begitu susah untuk dijelaskan, semangat akan harapan sebab akan ada banyak lowongan pekerjaan bagi banyak pemuda di kampung saya.

Artos Mall berdiri di atas lahan di wilayah kelurahan tempat saya tinggal. Entah karena lobi-lobi aparat desa atau tidak, namun yang jelas, muncul semacam syarat wajib bagi manajemen Artos agar saat pembukaan pendaftaran karyawan, mereka lebih mengutamakan para pemuda dari kelurahan setempat. Yah, semacam “utamakan akamsi”, lah.

Maka, berbondong-bondonglah para pemuda dan pemudi menyusun surat lamaran dan tetek bengek lainnya. Saya termasuk salah satunya. Kapan lagi ada bukaan lowongan pekerjaan massal dengan kemungkinan diterima yang relatif besar?

Namun sayang, kesempatan yang bagus ini nyatanya tidak bisa dinikmati oleh semua pemuda. Beberapa kawan tidak biaa ikut serta mendaftar sebab terhalang oleh satu syarat: SKCK.

Sebagai kampung yang memang punya rekam jejak tak terlalu alim dan punya banyak stok pemuda yang punya hobi minum wedang galak, tentu saja selalu ada segelintir pemuda yang ndilalah pernah dan punya catatan keterlibatan dalam kegiatan kriminal. Hal yang kemudian membuat mereka susah untuk mendapatkan SKCK, yang tentu saja kemudian berujung pada susahnya cari kerja.

Singkat cerita, dalam bukaan lowongan besar-besaran itu, saya diterima sebagai juru parkir basement. Beberapa kawan lain diterima di bagian yang lain. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi sales promotion boy/girl, ada yang diterima sebagai pekerja gudang, dan lebih banyak lagi yang diterima di bagian-bagian yang lain.

Saat tiba masa kerja, adegan yang begitu sentimentil terjadi. Kawan-kawan yang diterima kerja berangkat dengan penuh harapan yang membuncah, sementara beberapa kawan lain yang memang tidak mendaftar karena terhalang SKCK hanya bisa memandang kawan-kawannya berangkat kerja. Mereka memandang dengan tampang yang biasa, namun saya yakin, mereka memikul kecemburuan dan amarah yang besar di atas punggung mereka.

* * *

Tahun ini, Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi perhatian besar bagi banyak orang. Pemerintah secara resmi membuka 238.015 formasi yang bisa diperebutkan oleh jutaan orang yang ingin bekerja sebagai PNS. Ini menjadi salah satu seleksi CPNS terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai sebuah seleksi ketat yang diikuti oleh banyak orang, tentu banyak pula aturan main yang harus diikuti. Dan lagi-lagi, SKCK menjadi salah satu kunci.

Dalam seleksi CPNS kolosal tahun ini, salah satu syarat bagi para pelamar adalah melampirkan SKCK. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 23 pada PP tersebut, disebutkan bahwa salah satu syarat wajib pelamar adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Aturan ini mau tak mau kemudian mengeliminasi banyak orang yang memang kebetulan pernah berurusan dengan tindak pidana. Ribuan orang yang terpaksa gagal menjadi PNS karena dirinya tidak bersih dari catatan kriminal.

* * *

Boleh jadi, ada banyak orang yang merelakan diri untuk susah mencari kerja, merelakan diri untuk tidak bisa menjadi seorang PNS, profesi yang saat ini masih menjadi salah satu favorit bagi banyak calon mertua.

Iklan

Mereka menganggap konsekuensi ini sebagai bagian dari penebusan atas kesalahan masa lalunya. Mareka menganggap, konsekuensi tersebut sebagai sebuah karma yang adil. Karena Memang begitulah hukum berlaku.

Namun, ada yang terasa menyesakkan di dada.  Di tengah (mungkin) pawai penebusan yang sedang dirayakan oleh banyak orang tak ber-SKCK ini, muncul satu hantaman besar yang seakan meremukkan tembok keikhlasan yang selama ini dengan susah payah mereka bangun.

Adalah Mahkamah Agung, yang ternyata, secara resmi menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Ini tentu saja ironis. Ya, orang dengan catatan kriminal tak bisa mendaftar menjadi tukang parkir basement mall, seorang mantan napi tak bisa mendaftar sebagai PNS, namun mantan koruptor, ternyata justru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai anggota legislatif. Jabatan yang tentu saja punya kasta jauh di atas tukang parkir basement atau PNS.

Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota ini mulanya diusulkan oleh KPU pada awal bulan Juli 2018 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

PKPU ini kemudian digugat ke Mahkamah Agung oleh beberapa mantan napi korupsi seperti Wa Ode Nurhayati dan M Taufik. Mereka beralasan bahwa PKPU tersebut membatasi hak politik seseorang.

Waktu berlalu, dan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg itu akhirnya dikabulkan oleh MA.

Permohonan gugatan tersebut dikabulkan pada 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Sejak dikabulkannya permohonan gugatan PPKU tersebut, maka secara resmi, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif.

* * *

Ya, kita semua tentu marah, benci, dan dongkol. Kita semua merasa keadilan menjadi hal yang begitu mahal, padahal ia seharusnya bisa diperoleh secara cuma-cuma.

Saya jadi teringat dengan wajah-wajah kawan saya di kampung yang dulu tidak bisa mendaftar sebagai karyawan mall karena tak punya SKCK.

Sejurus kemudian, ingatan saya terlempar pada tampang M Taufik, politisi Gerindra, mantan koruptor yang begitu bersemangat untuk menggugat aturan PKPU soal larangan napi korupsi ikut Pemilihan legislatif itu.

Saya mencoba membayangkan tampang M Taufik saat gugatannya ternyata dikabulkan Mahkamah Agung.

Tampang itu kemudian mewarnai keyakinan saya, bahwa dalam hal yang seperti ini, negara saya adalah negara yang zalim.

Terakhir diperbarui pada 25 September 2018 oleh

Tags: eks napi korupsiKoruptorPNSSKCK
Agus Mulyadi

Agus Mulyadi

Blogger, penulis partikelir, dan juragan di @akalbuku. Host di program #MojokMentok.

Artikel Terkait

Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS
Pojokan

Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS

28 April 2026
PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO
Urban

Jadi PNS di Desa Luar Jawa Lebih Sejahtera daripada di Kota, Ilmu Nggak Sia-sia dan Nggak Makan Gaji Buta

20 April 2026
Orang Desa Nggak Cocok Jadi PNS Jika Tak Punya Ilmu Menjilat Atasan. MOJOK.CO
Urban

PNS Tinggalkan Suasana Slow Living di Desa karena Muak dengan Teman Kantor yang Suka Menjilat Atasan, Ujungnya Malah Bernasib Lebih Buruk

17 April 2026
Tidak bisa jadi PNS/ASN kalau tidak mau terima gaji buta sebagai CPNS
Sehari-hari

PNS Dianggap Pekerjaan Mapan karena Bisa Makan Gaji “Buta”, tapi Aslinya Mengoyak Hati Nurani

16 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mie ayam bintang di Jakarta. MOJOK.CO

Belajar Membangun Bisnis dari Pedagang Mie Ayam Bintang, Sekilas Tampak Sederhana tapi Punya 5 Cabang di Jakarta

29 April 2026
YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”, Definisi Rindu Itu Bersifat Universal.MOJOK.CO

YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”: Definisi Rindu Itu Bersifat Universal

28 April 2026
ASN Lulus S2 UGM dengan IPK 4, Bahagia Wisuda tapi Miris Tanpa Kehadiran Ibu yang Berpulang karena Kanker MOJOK.CO

ASN Lulus S2 UGM dengan IPK 4, Bahagia Wisuda tapi Miris Tanpa Kehadiran Ibu yang Berpulang karena Kanker

24 April 2026
Kerja di Jakarta.MOJOK.CO

Jakarta Tak Cocok bagi Fresh Graduate yang Cuma “Pengen Cari Pengalaman”: Bisa Bikin Finansial dan Mental Layu Sebelum Berkembang

26 April 2026
Tukang pijat.MOJOK.CO

Lulusan Akuntansi Banting Setir Jadi Tukang Pijat: Dihina “Nggak Keren”, tapi Dapat Rp200 Ribu per Hari, Setara 2 Kali UMR Jogja

24 April 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.