A-Z RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila): Tidak Jelas dan Ditolak Banyak Kalangan
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Pojokan

A-Z RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila): Tidak Jelas dan Ditolak Banyak Kalangan

Yamadipati Seno oleh Yamadipati Seno
19 Juni 2020
0
A A
RUU HIP pancasila MOJOK.CO

RUU HIP pancasila MOJOK.CO

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Maaf banget. Jadi, DPR, kadang kalau terlalu rajin jatuhnya malah bikin aneh-aneh kayak RUU HIP ini. Masak suruh tidur terus, sih? Magabut, dong.

Beberapa hari yang lalu, Menkopolhukam Mahfud MD sudah mengumumkan kalau pemerintah menunda pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Ingat, ya, cuma ditunda, bukan dibatalkan. Sebuah sikap yang bikin arus penolakan kepada RUU ini semakin deras. Banyak banyak yang nggak mau RUU ini ada.

Tunggu dulu, beb. Kamu udah tahu ap aitu RUU HIP? Tos dulu kalau belum tahu dan makin ruwet ketika mencoba mempelajari isinya. Eits, tapi jangan bilang RUU HIP nggak asyik kalau nggak ada HOP-nya. Sumpah, itu garing banget.

So, sebetulnya RUU HIP itu mau ngapain, sih, buat bangsa Indonesia yang gini amat? Mari kita pelajari sama-sama.

RUU HIP itu apa?

Intinya, biar tulisan ini cepet selesai, RUU ini mau “dijadikan landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Idelogi Pancasila.”

Maaf, kalimat belibet itu bukan saya yang bikin, tapi mengutip Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020. Kenapa sih, bahasa Undang-Undang itu selalu ribet? Pernah kepikiran begitu?

Baca Juga:

Bukti Jokowi Punya Aura Pembangunan Infrastruktur!

Bukti Jokowi Punya Aura Pembangunan Infrastruktur!

17 Maret 2023
capres dari ugm

Empat Kandidat Capres Berasal dari UGM, Siapa Saja Mereka?

28 Februari 2023

Siapa yang kreatif bener ngusulin RUU ini?

Nah, soal ini ada yang lucu dan nggak biasa terjadi.

Inosentius Samsul, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan, mengatakan kalau RUU HIP diusulkan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI. Baik draf maupun naskah akademik juga Baleg yang bikin.

Nah, biasanya, naskah akademik dibuat oleh BKD (Badan Keahlian Dewan), sementara draf dibuat oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Hmm…mungkin Baleg mau jadi employee of the year dengan sangat krearif bikin naskah akademik dan drafnya sekaligus. Biar kelihatan rajin gitu. Nggak papa, dong? Nggak tahu, sih.

RUU HIP itu tujuannya buat apa?

Kalau kata Kak Tirto, tujuan dari RUU HIP ini adalah: BELUM JELAS. Karena penjelasan Tirto yang “sangat informatif” itu, izinkan saya mengutip naskah akademik saja. Begini:

RUU HIP dibuat “sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.” (Hal. 59). RUU HIP juga dianggap layak dirancang karena “hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” (Hal. 96).

Nah, bagaimana? Sudah jelas apa tujuannya? Saya, kok, enggak. Hmm…pantesan Kak Tirto bilang tujuannya RUU HIP adalah: BELUM JELAS. Oke.

Rapat-rapat yang tidak jelas

Kamu tahu, RUU HIP sudah tujuh kali dibahas. Dua rapat perdana sudah terjadi pada 11 dan 12 Februari 2020. Rapat ini isinya dengar pendapat dari para pakar. Pada 11 Februari 2020, Baleg mengundang Jimly Asshiddiqie dan Adji Samekto, pakar hukum. Prof. Jimly menyambut positif, tetapi meminta agar isinya tidak terlalu detail atau konkret. Dengan kata lain, multitafsir, seperti dikutipTirto hehehe….

Nah, untuk rapat 12 Februari 2020, agendanya adalah mendengarkan paparan dari para ahli. Sayangnya, tidak ada rilis resmi yang menjelaskan isi paparan para ahli, yang ikut menyusun naskah akademik dan draf RUU HIP.

Selanjutnya, rapat ketiga pada 8 April 2020. Nama rapatnya sudah ganti jadi Rapat Panitia Kerja (Panja), yang ternyata sudah dibentuk dan diketahui oleh kader PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Rapat keempat dan kelima terjadi pada 13 dan 20 April 2020 dan sifatnya tertutup, serta kesimpulan dan isi rapat tidak bisa diakses publik. Cieee…main rahasiaan.

Baleg menggelar rapat keenam pada 22 April 2020. Isinya adalah pengambilan keputusan fraksi atas RUU HIP. Kecuali fraksi PKS, semua fraksi di DPR setuju sama RUU ini. Bikin terharu aja kalau pada kompak gini. Buat rakyat kok nggak kompak, ya, Bapak dan Ibu DPR. Tos online dulu kita.

BTW, fraksi PKS nggak mau ikutan setuju karena RUU HIP tidak mengakomodasi TAP MPRS tentang komunisme. Konsisten, alig!

Rapat terakhir terjadi pada 12 Mei 2020. DPR RI resmi menetapkan RUU HIP sebagai inisiatif DPR. Selanjurnya, tinggal menunggu Pak Jokowi untuk pembahasan selanjutnya. Hebat, cepet banget kerjanya. Saya yakin buat RUU lain yang lebih dibutuhkan, terutama di masa pandemi ini, juga dikerjakan dengan cepat sama DPR kita tersayang. Alig!

Ditolak banyak pihak

Ditolak satu orang aja pedesnya awet betul, eh ini RUU HIP ditolak banyak pihak. Emang RUU HIP ini udah ngapain anak orang, kok, sampai ditolak?

Pertama, jelas, fraksi PKS, yang memandang RUU ini tida mengakomodasi TAP MPRS soal pelarangan komunisme. Terus ada Pak Jokowi sendiri yang memutuskan menunda pembahasan RUU ini setelah mempelajari isinya. Mungkin Pak Jokowi sendiri nggak paham sama keruwetan bahasa di dalam RUU ini jadi mending ditundang aja deh. Sama kita, Pak!

Fraksi Demokrat, lewat Pak Hinca Panjaitan, menolak RUU HIP karena: “Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona.”

Fans Arsenal memang paling tahu soal kemanusiaan. COYG, Pak Hinca! Kalah sama Manchester City itu anggap aja cuma latih tanding sebelum musim depan. Sementara itu, Syarief Hasan, temennya Pak Hinca, mengkritik trisila dan ekasila yang dijadikan pasal di RUU HIP.

“Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Pak Syarief Hasan.

“Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tak bersumber kepada UU NRI 1945 yang memuat pancasila di dalamnya,” kata Pak Hasan menambahkan.

Mungkin, DPR tuh mau kerja cepat gitu. Sesuai anjuran Pak Jokowi untuk ruwet, ruwet, ruwet, ah maaf, kerja kerja kerja.

Senada sama Pak Syarief Hasan, Ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, juga menganggap aneh pembahasan trisila di dalam pasal. “Misalnya pasal tujuh yang menjelaskan Pancasila bisa diperas jadi tiga sila dan diperas lagi jadi satu sila, yakni gotong royong. Buat apa isi pidato Sukarno dijadikan bunyi pasal?” Kata beliau.

Ah, Pak Zainal Arifin masak nggak tahu. Mahasiswa, kalau udah mau deadline tugas atau biar makalahnya kelihatan panjang, solusinya adalah masukin kutipan yang banyak. Kalau perlu yang panjang-panjang. Biar kelihatan “ilmiah”, Pak. Hehehe….

Selain mereka, NU dan Muhammadiyah juga menolak RUU HIP. Nah, akrab gini, kan, asyik. Ayo, nyanyi Sang Surya dulu….

NU menilai kalau RUU HIP itu disusun secara sembrono dan kurang sensitif sama pertarungan ideologi. Itu kata Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU. Kalau Muhammadiyah gimana?

Kalau Pak Jokowi meminta pembahasan ditunda, Pengurus Pusat Muhammadiyah minta pembahasan RUU ini dihentikan. Menurut PP Muhammadiyah, “tidak ada urgensi” bikin RUU ini. Kata Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Pancasila udah punya “kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara”. Nggak perlu bikin RUU lagi.

Tapi mohon maaf, nih, sebelumnya. Maaf banget. Jadi, DPR, kadang kalau terlalu rajin jatuhnya malah bikin aneh-aneh. Masak suruh tidur terus, sih? Kasihan banget, kan, udah usaha keras, eh malah ditolak sama banyak pihak. Habis ini jadi korban ghosting, nih.

BACA JUGA A-Z Omnibus Law: Panduan Memahami Omnibus Law Secara Sederhana atau tulisan lainnya dari Yamadipati Seno.

Terakhir diperbarui pada 19 Juni 2020 oleh

Tags: dprjokowikorban ghostingPancasilaRUU HIPRUU HIP ditolak
Yamadipati Seno

Yamadipati Seno

Redaktur Mojok. Koki di @arsenalskitchen.

Artikel Terkait

Bukti Jokowi Punya Aura Pembangunan Infrastruktur!
Movi

Bukti Jokowi Punya Aura Pembangunan Infrastruktur!

17 Maret 2023
capres dari ugm
Kotak Suara

Empat Kandidat Capres Berasal dari UGM, Siapa Saja Mereka?

28 Februari 2023
cek risalah legislatif DPR
Podium

Mau Kepoin Wakil Rakyat, Gabut Apa Nggak, Sih? Ini Caranya!

23 Februari 2023
RUU PPRT
Kotak Suara

Lika-liku RUU PPRT yang Belasan Tahun Tak Kunjung Disahkan

20 Februari 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
uang logam 1.000 kelapa sawit koin kelapa sawit langka harga maha dijual 150 juta kolektor uang langka uang lawas Bank Indonesia numismatika viral media sosial kaya mendadak jual uang mojok.co

Penjelasan Uang Logam 1.000 Bisa Dijual Ratusan Juta. Kaya Mendadak, Bos!

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

sekolah kedinasan mojok.co

10 Sekolah Kedinasan yang Paling Ramai dan Sepi Peminat

22 Maret 2023
RUU HIP pancasila MOJOK.CO

A-Z RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila): Tidak Jelas dan Ditolak Banyak Kalangan

19 Juni 2020
Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah. MOJOK.CO

Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah 

23 Maret 2023
unpad mojok.co

10 Jurusan Tersepi di UNPAD yang Pendaftarnya Hanya Ratusan

27 Maret 2023
kip mojok.co

Kecewa dengan Mahasiswa Penerima KIP

26 Maret 2023
universitas brawijaya mojok.co

15 Jurusan yang Sepi Peminat di Universitas Brawijaya, Tingkat Ketetatannya Rendah!

23 Maret 2023
perguruan tinggi muhammadiyah mojok.co

5 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Terbaik di Indonesia

25 Maret 2023

Terbaru

kebijakan affirmative action

Yuk, Kenalan Sama ‘Affirmative Action’! Kebijakan yang Mendorong Kesetaraan Partisipasi Perempuan dalam Politik

29 Maret 2023
jurusan teknologi informasi moloc.co

Selektivitas 4 PTN yang Memiliki Jurusan Teknologi Informasi Terbaik

29 Maret 2023
masyumi reborn

Masyumi Lahir Kembali, Tapi Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Kenapa?

28 Maret 2023
penerima politik uang

Celah Politik Uang: Warga yang Menerima Tidak Dapat Sanksi

28 Maret 2023
berbagi takjil mojok.co

3 Keutamaan Berbagi Takjil yang Membuatmu Menyesal Jika Tak Memanfaatkannya

28 Maret 2023
Cerita di Balik 3.000 Porsi Takjil di Masjid Jogokariyan: “Masak yang Masuk Surga yang Kaya-kaya Doang” MOJOK.CO

Cerita di Balik 3.000 Porsi Takjil Masjid Jogokariyan: “Masak yang Masuk Surga yang Kaya-kaya Doang”

28 Maret 2023
jurusan akuntansi mojok.co

Selektivitas 7 PTN yang Memiliki Jurusan Akuntansi Terbaik

28 Maret 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In