Tauhid lingkungan menjadi ajaran vital bagi umat Islam yang sayangnya selama ini belum menjadi topik arus utama. Imbasnya, perusakan alam—oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab—menjadi pemandangan lazim, padahal sangat bertentangan dengan kalam Allah Swt. Di titik inilah masjid seharusnya mengemban fungsinya untuk menumbuhkan kesadaran umat.
***
Pada mulanya kicau burung dan kawanan mereka yang melintasi pepohonan menjadi penanda pagi telah tiba. Itu menjadi pemandangan lazim Hening Purwati Parlan semasa kecilnya di sebuah desa di Wonogiri, Jawa Tengah.
Lalu tiba masanya kicau burung dan kepak sayapnya tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan rumah Hening. Udara sekitar pun seiring waktu terasa tidak sesejuk dulu.
“Bapak sampai bilang, ‘Semakin ke sini semakin jarang ada burung. Gara-gara alamnya jadi rusak ini’,” ujar Hening menirukan ucapan sang bapak waktu itu, dalam perbincangan daring dengan Mojok, Selasa (18/8/2026) siang.
Hening yang sejak kecil sudah akrab dengan ajaran keagamaan dari sang bapak kemudian merenungi, bukankah melalui firman-firman-Nya Allah Swt sudah sangat jelas melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi?

Cara “membaca” alam sebagai ayat kauniyah Allah Swt
Kitab suci Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Saw sebenarnya memuat sangat banyak peringatan menjaga alam sekaligus larangan merusaknya. Hanya saja, sejauh ini, penyampaian ajaran Islam terkait lingkungan masih terbilang minim. Padahal, secara garis besar Islam mengajarkan hubungan manusia pada tiga hal: hablun min-Allah (hubungan dengan Allah), hablun min al-nas (hubungan dengan manusia), dan hablun min al-alam (hubungan dengan alam).
“Dengan kata lain, merusak alam juga dihitung berdosa karena melanggar larangan Allah Swt,” ucap perempuan yang saat ini menjadi Koordinator Nasional GreenFaith Indonesia dan Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative Indonesia.
Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, dan Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PP Aisyiyah itu.
Lebih lanjut, Hening memaparkan, ayat-ayat Allah Swt tentang alam/lingkungan tidak berhenti sebagai ayat qauliyah (teks) belaka. Tetapi juga terejawantah sebagai ayat kauniyah (simbol kekuasaan Allah Swt) dalam rupa mata air hingga tetumbuhan yang bermanfaat bagi hajat hidup manusia: Di hamparan laut, manusia bisa mencari ikan. Dari tanah dan pepohonan, manusia bisa mendapat limpahan sumber pangan. Seperti termaktub dalam Q.S al-Jatsiyah ayat 12-13:
اَللّٰهُ الَّذِيْ سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيْهِ بِاَمْرِهٖ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَۚ
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: Allahlah yang telah menundukkan laut untukmu agar kapal-kapal dapat berlayar di atasnya dengan perintah-Nya, agar kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur. Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
“Cara membacanya begini: kalau alam, bumi seisinya adalah kekuasaan atau milik Allah Swt, maka kita yang bukan pemilik ini harusnya menjaga sebaik-baiknya, bukan malah merusaknya,” beber Hening.
Melalui ayat tersebut, Allah Swt memang mengizinkan manusia memanfaatkan sumber daya alam. Namun, Ia juga memberi garis batas yang sangat jelas dalam Q.S al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur/diciptakan dengan baik (oleh Allah Swt). Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.
“Kewenangan menggunakan sumber daya alam itu ada banyak aturannya. Kita harus bersikap adil, kemudian mizan (seimbang)Artinya antara yang dikeruk atau diambil itu harus seimbang dengan apa yang akan diberikan lagi,” tegas Hening.
Tauhid lingkungan, mempertanyakan keimanan dari kesadaran menjaga alam
Maka, lanjut Hening: Bagi umat beragama, menjaga lingkungan bukan lagi soal kesadaran ekosentrisme semata. Tapi harus dilandasi pada tauhid (Hening menyebutnya tauhid lingkungan).
Ketika umat Islam bersyahadat, bersaksi La ilaha illa-Allah, Muhammad Rasullah, itu artinya sudah berkomitmen untuk tegak lurus pada perintah dan menjauhi segenap yang dilarang. Dan di antaranya adalah perintah menjaga alam dan larangan agar tidak merusaknya.
“Merusak alam itu menjadi bentuk kerusakan komitmen kita kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw,” tegas Hening. Sehingga kalau ada orang mengaku beriman tapi suka merusak alam secara sewenang-wenang tanpa mengedepankan prinsip adil dan mizan, keimanannya patut dipertanyakan.
Lebih-lebih, dalam keyakinan Islam, alam adalah makhluk hidup yang senantiasa bertasbih kepada Allah Swt. “Sekarang bayangkan, kalau mereka (pohon, laut, sungai, dan lain-lain) pada saat sedang menyebut asma Allah (bertasbih) tiba-tiba ditebang, dicemari, dirusak. Bagaimana pertanggungjawaban kita di hadapan Allah Swt?” kata Hening.
Jihad ekologi dari masjid ke masjid
Sayangnya, nilai Islam bagian ini masih belum terlalu populer, belum menjadi topik arus utama dalam dakwah-dakwah Islam. Maka dari itu, Hening menyebut, memang perlu “jihad ekologi”: berjuang menyadarkan umat perihal betapa krusialnya ngaji dengan tema-tema ekologi.
Dalam hal ini, masjid menjadi ruang yang tepat untuk memulainya. Mengingat posisi masjid sebagai center of moslem community atau markaz al-hadharah al-islamiyah: pusat peradaban umat Islam.
“Masjid harus didesain ramah lingkungan sebagai contoh. Kajian hingga khotbah yang dibawakan pun juga harus memasukkan aspek dakwah ekologi,” terang Hening. Eco-Masjid atau Green Masjid, begitulah konsep utamanya.
Hening sendiri mulai ikut bergerak menggalakkan Eco-Masjid sejak masih menjadi pengurus di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat itu program Eco-Masjid diluncurkan bersama oleh Kementerian Agama (Kemenag RI), MUI, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kemudian pada 2024, bersama Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah, Hening menjadi koordinator program 1000 Cahaya. Yakni Green Movement dengan target menjadikan ranting, cabang, sekolah, pondok pesantren, masjid, rumah sakit, panti asuhan, dan Amal Usaha Muhammadiyah, untuk mulai mencari alternatif energi yang jauh lebih ramah lingkungan.
Masjid Muharram di Brajan, Bantul, dan Masjid Walidah Dahlan di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta di Gamping, Sleman, yang diliput Mojok menjadi dua contoh nyata implementasi program tersebut. Dua masjid yang benar-benar didesain ramah lingkungan: tidak buang-buang air bekas wudu, asri, mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil, dan pengelolaan sampah agar tidak menjadi limbah yang mencemari lingkungan.
Baca juga edisi sebelumnya:
- Taawun, Takaful, dan Masjid Al Muharram Brajan yang Menebar Manfaat dari Sampah Sisa Warga
- Fikih Hijau ala Masjid Walidah Dahlan UNISA: Masjid sebagai Mercusuar Peradaban dan Konservasi Lingkungan
Vitalnya penguatan literasi ekologi oleh pemuka agama
Hal senada juga diungkapkan Plt Kasi Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Nurhuda. Ia menjelaskan, di antara Astra Protas (8 program prioritas) Kementerian Agama penguatan ekoteologi.
Dalam konteks masjid, Kemenag telah mendorong bagaimana masjid menjadi lebih ramah lingkungan. Misalnya dengan melakukan penghijauan di sekitarnya.
“Di samping memberikan manfaat rindang, rimbun atau kemudian sejuk, penghijauan itu juga bisa memberikan support oksigen untuk manusia. Pohon juga membantu resapan air, jadi dengan semakin banyak pohon insyaallah ketersediaan air tercukupi,” beber Nurhuda saat ditemui di kantornya, Kamis (6/8/2026) siang.
Dari masifnya gerakan ekoteologi di masjid, Nurhuda yakin, pelan-pelan jemaah pasti akan terpantik untuk memiliki kesadaran menjaga lingkungan. Sebab, bagi umat Islam, ajaran dari masjid adalah sumber kebenaran dari Allah Swt.
“Untuk terus menggalakkan perspektif ini, kami di Kemenag juga harus bersinergi, berkolaborasi dengan stakeholders di masyarakat. Salah satunya dengan pemuka agama. Melalui mereka kita kuatkan lagi literasi ekologi kepada umat,” ucap Nurhuda.
Lebih lanjut, Nurhuda mengatakan, agama Islam pada dasarnya tidak hanya berorienteasi kepada akhirat saja. Tapi juga memerintahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan akhirat dan dunia.
Sehingga dengan gerakan ekoteologi dan penguatan literasi ekologi di lingkungan masjid, harapannya bisa me-reaktualisasi dan meningkatkan peran masjid untuk mendukung terciptanya keseimbangan antara menjaga kehidupan dunia dan akhirat.
“Masjid tidak hanya jadi tempat ibadah untuk kebahagiaan akhirat saja, tetapi berorientasi juga bagaimana kita merawat lingkungan ini untuk hajat hidup di dunia,” pungkasnya.

Green al-Maun dan kesinambungan masjid sebagai fungsi spiritual, sosial, dan ekonomi
Pada prinsipnya, seluruh pendekatan berbasis ekologi yang diterapkan di masjid pada akhirnya tidak hanya menjadikan masjid sebagai ruang spiritual semata. Tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Sebab, dari sampah-sampah yang dikelola dengan tepat misalnya, ternyata bisa menjadi nilai ekonomi yang kemudian turut memberdayakan jemaah di sekitarnya.
Dengan air bekas wudu yang dikelola secara semestinya, bekas air wudu tersebut bisa digunakan untuk menyirami tanaman-tanaman di sekitar masjid yang kemudian memberi kebermanfaatan secara lebih luas. Tidak hanya membuat masjid tampak asri, tapi juga turut menjaga kualitas udara hingga menumbuhkan tanaman produktif yang bisa dikonsumsi untuk jemaah.
“Rasulullah sudah mencontohkannya. Beliau berhemat saat berwudu. Saat pertama kali tiba di Madinah (dalam perjalanan hijrah), hal berikutnya yang Beliau bangun setelah masjid adalah pasar. Ini kan mengintegrasikan masjid sebagai pusat spiritual dengan pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat,” papar Hening.
Kesinambungan itu, dalam perspektif Muhammadiyah disebut dengan Green al-Maun. Konsep ini pertama kali dicetuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke 46 di Yogyakarta bertepatan dengan 1 Abad Muhammadiyah tahun 2010 silam. Green Al Maun menjadi bagian dari agenda besar Muhammadiyah untuk mengintegrasikan ajaran Islam, khususnya prinsip-prinsip sosial dalam Q.S al-Maun, dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam.
“Kalau dicermati, Q.S. al-Maun itu kan bicara soal tanggung jawab sosial. Menyantuni anak yatim hingga memberi makan fakir miskin. Bagaimana bisa memberi makan fakir miskin kalau pangan yang bersumber dari alam sudah nggak ada karena alamnya rusak?” tutup Hening.
Tulisan ini merupakan bagian ketiga sekaligus terakhir dari Reportase Khusus Mojok.co Suara Bawah Tanah edisi “Jihad Ekologi dari Masjid di Jogja”
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Dalil Al-Qur’an-Hadis agar Tak Merusak Alam buat Gus Ulil, Menjaga Alam bukan Wahabi Lingkungan tapi Perintah Allah dan Rasulullah atau reportase khusus lainnya di rubrik Suara Bawah Tanah
















