Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Usulan Cukai Konser Musik Tidak Rasional, Potensi Mematikan Industri yang Sedang Berkembang

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
27 Juli 2024
A A
cukai konser musik.MOJOK.CO

Ilustrasi konser gagal (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Usulan untuk menetapkan tiket konser sebagai salah satu objek cukai menjadi sorotan. Tiket konser dibahas sebagai salah satu barang yang masuk daftar pra-kajian objek cukai.

Sebelumnya, kabar tiket konser masuk daftar pra kajian objek cukai mencuat pertama kali setelah adanya kuliah umum di PKN Stan yang membahas ekstensifikasi cukai. Selain tiket konser, beberapa barang yang disebut akan masuk daftar pra-kajian objek cukai di antaranya tisu, makanan cepat saji, hingga deterjen.

Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Iyan Rubianto menyebut penerapan cukai pada barang-barang di atas perlu kajian mendalam. Selain itu, tentu bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan,” papar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, Jumat (19/7).

Meski sifatnya baru usulan, ide ini telah menuai berbagai pro dan kontra di kalangan publik. Bagi penikmat acara musik secara langsung, ide ini dirasa memberatkan.

Seorang penikmat musik, Khoirul Atfifudin (23), menilai bahwa jika ide itu benar-benar ditindaklanjuti maka akan memberatkan masyarakat banyak. Baginya, konser musik adalah hiburan bagi masyarakat. Cara meredakan stres yang tidak perlu dibatasi.

“Konser saja sudah menyumbang pajak buat negara tanpa perlu diterapkan cukai. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak kreatif mencari cara untuk menambah pendapatan negara,” keluhnya.

Atfi, sapaan akrabnya, kerap mendatangi berbagai konser musik di berbagai kota. Rela menabung meski uangnya terbatas. Namun, tidak rela jika setiap tiket konser dikenakanan cukai.

Usulan cukai tiket konser bisa mematikan industri pertunjukan musik

Pengamat musik, Nuran Wibisono, menganggap usulan tersebut kontra produktif dengan upaya untuk mengembangkan industri musik di Indonesia. Penerapan cukai musik dapat menghambat laju industri yang sedang berkembang ini.

“Sesuatu yang baru akan atau sedang berkembang itu lumrahnya diberi insentif. Mulai dari insentif pajak dan kemudahan lain. Bukan malah dikenakan cukai,” terangnya kepada Mojok, Jumat (26/7/2024).

Jika benar-benar diterapkan, ia berpendapat bahwa industri musik akan mengalami goncangan. Potensi mengurangi minat masyarakat untuk membeli tiket acara musik.

“Skalanya seperti apa tentu belum bisa dipastikan. Yang jelas membayar cukai akan memberatkan,” terangnya

Nuran mencontohkan, di Australia justru pernah ada kebijakan penggantian pajak yang dikenakan pada tempat-tempat pementasan musik. Kebijakan ini dilakukan di masa pandemi untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong ekosistem pertunjukan langsung yang lebih sehat dalam jangka panjang.

Proses panjang

Jika menilik UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang yang dikenakan cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan. Syarat lainnya adalah barang tersebut memiliki peredaran yang luas sehingga perlu diawasi dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup atau masyarakat.

Suatu barang juga dapat dijadikan objek cukai apabila pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Beberapa contoh objek cukai adalah rokok dan alkohol.

Berdasarkan beberapa syarat yang sudah disebutkan, penetapan suatu barang menjadi objek cukai memerlukan proses yang panjang dan melalui banyak tahap. Salah satunya adalah mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan rencana ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah juga harus menentukan target penerimaan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama DPR.

Prosesnya cukup panjang. Namun, jika usulan ini benar-benar menjadi kebijakan, Nuran berpendapat bahwa itu merupakan kebijakan yang buruk.

Iklan

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Aly Reza

BACA JUGA: Tersenyum dan Menangis Sendiri di Tengah Konser Lagu Anak-anak “Kumandang Kidung Bocah” Jogja, Hanyut dalam Kenangan Bersama Ibu

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News.

Terakhir diperbarui pada 27 Juli 2024 oleh

Tags: Bea Cukaicukai konser musikdjpKonser Musik
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Kehangatan Tuan Rumah di Penutup Prambanan Jazz 2026.MOJOK.CO

Kehangatan Tuan Rumah di Penutup Prambanan Jazz 2026

6 Juli 2026
Sayonara, JogjaROCKarta.MOJOK.CO

Sayonara, JogjaROCKarta

8 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
down for life.MOJOK.CO

“Wall of Love”, Merayakan Lebaran Metal dengan Berpelukan di Tengah Moshpit Down For Life

25 November 2025
rock in solo, ris 2025, mayhem.MOJOK.CO

Dari Oslo ke Solo, Imam Besar Jamaah Blekmetaliyah Siap “Ritual” di Panggung RIS 2025

20 Agustus 2025
Cherrypop 2025 di Yogyakarta deklarasikan diri sebagai gelanggang musik lintas genre. (Purnawan Setyo Adi/Mojok.co)

Cherrypop 2025 Deklarasikan Diri sebagai Gelanggang Musik Anak Muda Lintas Genre

2 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Saya dan Istri Sama-sama Lulusan S2, tapi Sama-sama Tak Punya Pekerjaan Tetap MOJOK.CO

Saya dan Istri Sama-sama Lulusan S2, tapi Sama-sama Tak Punya Pekerjaan Tetap

21 Agustus 2026
Pesan veteran Indonesia di momen kemerdekaan. MOJOK.CO

Dari Veteran Indonesia ke Generasi Muda yang Pesimis Rayakan Kemerdekaan: Bacalah Buku Sejarah!

19 Agustus 2026
Kontingen Prambanan tunjukkan jejak Mataram Kuno di Karnaval Budaya Klaten 2026. MOJOK.CO

Potret Kejayaan Mataram Kuno dalam Karnaval Budaya Klaten, 26 Kecamatan Adu Keunggulan Wilayah

19 Agustus 2026
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Gedung Agung.(MOJOK.CO)

Pesan Kemerdekaan Sri Sultan: Jogja Dibangun Tanpa Tergesa, tapi Juga Tidak Berhenti Melangkah

17 Agustus 2026
ilustrasi - pekerja (Ega Fansuri/Mojok.co)

Pelarian Laki-laki Burnout usai Dihantam Pekerjaan tapi Dipaksa Kuat karena Tuntutan Kepala Keluarga Ideal

20 Agustus 2026
ilustrasi ketua pemuda

Jabatan Ketua Pemuda di Kampung itu Gagah, Tapi Ngenes Karena Dianggap Bisa Menyelesaikan Semua Masalah

20 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.