Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
26 Desember 2025
A A
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Ilustrasi - Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Penggunaan metode pembayaran non-tunai—seperti QRIS—di satu sisi memang memudahkan sebagian masyarakat. Khususnya orang-orang yang sudah terhubung dengan piranti digital. Rasanya lebih praktis: tinggal scan barcode di layar ponsel, menuliskan nominal uang, lalu proses transaksi selesai.

Namun, penggunaan metode pembayaran digital seperti QRIS, harus disikapi lebih arif oleh para pelaku usaha. Sebab, itu hanya bagian dari metode pembayaran yang sah. Bukan satu-satunya. Begitu yang ditekankan oleh Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Fatkur Huda.

Fatkur mencoba berkaca dari kasus yang belum lama ini viral di media sosial: Seorang nenek yang ditolak saat hendak membayar pakai uang tunai di sebuah gerai roti terkenal. Alasannya, pihak gerai hanya bisa menerima pembayaran digital.

Komentar netizen: “Orang sepuh disuruh bayar pakai QRIS, ya mana paham? Harusnya pihak gerai lebih bijak.”

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA FOLKMOOD MEDIA (@mood.jakarta)

Pembayaran digital seperti QRIS didorong, tapi tunai tetap sah

Bank Indonesia (BI) memang mendorong masyarakat membayar secara non-tunai (seperti kartu debit, kartu kredit, uang elektronik, mobile banking, internet banking, BI-FAST, hingga QRIS).

Dorongan itu mempertimbangkan faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, mudah, dan handal. Selain itu, penggunaan non-tunai juga bertujuan agar masyarakat terhindar dari uang palsu.

“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sah, sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengutip Kompas.com.

Kesenjangan literasi digital masih nyata

Sejalan, Fatkur mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dan akses yang sama terhadap layanan keuangan digital seperti penggunaan QRIS dan sejenisnya.

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dirilis OJK dan BPS, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 66,46%. Sementara inklusi keuangan mencapai 80,51%

“Angka ini memang menunjukkan peningkatan, tetapi kesenjangan masih nyata, terutama di wilayah pedesaan. Kelompok usia lanjut dan remaja juga masih memiliki tingkat literasi digital yang relatif rendah,” jelas Fatkur dalam keterangan tertulisnya di UMSURA.

Iklan

Pembayaraan digital seperti QRIS penting, tapi harus patuh hukum dan punya empati sosial

Menurut Fatkur, kondisi tersebut menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan oleh sebagian masyarakat. Penolakan terhadap pembayaran tunai—(dengan hanya menerima transaksi melalui QRIS misalnya)—berpotensi menutup akses kelompok tertentu untuk bertransaksi dan pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan sosial.

Digitalisasi pembayaran memang penting untuk mendorong efisiensi ekonomi nasional. Akan tetapi, lanjut Fatkur, penerapannya harus dilakukan secara inklusif. Pelaku usaha seharusnya tetap menyediakan opsi pembayaran tunai sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus empati sosial.

“Kemajuan teknologi seharusnya mempermudah kehidupan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” ujar Fatkur.

“Pembayaran tunai dan digital perlu berjalan berdampingan agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat ekonomi modern tanpa kehilangan hak dasarnya sebagai pengguna rupiah,” tegasnya.

Pelaku usaha tolak pembayatan tunai: bisa kena sanksi pidana

Sebagai penutup, Fatkur menunjukkan dasar hukum sahnya pembayaran tunai di era masifnya pembayaran digital seperti QRIS sekarang ini, yakni Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“UU tersebut secara tegas melarang setiap pihak menolak pembayaran menggunakan rupiah, kecuali jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut,” ujar Fatkur.

Lebih lanjut Fatkur menjelaskan, pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai dapat dikenai sanksi pidana. Yakni berupa kurungan paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

Ketentuan ini, sambung Fatkur, dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam bertransaksi dan memastikan kedaulatan rupiah tetap terjaga.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Drama dan Keribetan Hidup Tiap Bayar Pakai QRIS, Bikin Panik dan Malu-maluin Diri Sendiri atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 26 Desember 2025 oleh

Tags: nenek ditolak bayarpembayaran digitalQRIStransaksi non tunai
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Derita Pakai QRIS: Minimal Order Gak Ngotak Bikin Sengsara MOJOK.CO
Esai

Pengalaman Buruk ketika Memakai QRIS: Jadi Boros karena Minimal Order yang Nggak Masuk Akal dari Pemilik Minimarket

11 November 2025
Drama tiap bayar pakai QRIS di m-Banking MOJOK.CO
Ragam

Drama dan Keribetan Hidup Tiap Bayar Pakai QRIS, Bikin Panik dan Malu-maluin Diri Sendiri

21 Oktober 2025
4 Aturan Tidak Tertulis Saat Bayar Pakai QRIS, Perhatikan agar Kalian Nggak Jadi Musuh Bersama Mojok.co
Ekonomi

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Bayar Pakai QRIS, Patuhi supaya Kalian Nggak Jadi Musuh Bersama

13 Oktober 2025
Bayar Pakai QRIS di Pom Bensin Adalah Dosa Terbesar Pengendara, Bikin Antrean Makin Panjang Mojok.co
Pojokan

Bayar Pakai QRIS di Pom Bensin Adalah Dosa Terbesar Pengendara, Bikin Antrean Makin Panjang

11 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
Pasar Petamburan di Jakarta Barat jadi siksu perjuangan gen Z lulusan SMA. MOJOK.CO

Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah

19 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
Event seni budaya jadi daya tarik lain wisata ke Kota Semarang selama libur Nataru MOJOK.CO

Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya

26 Desember 2025
Olahraga panahan di MLARC Kudus. MOJOK.CO

Regenerasi Atlet Panahan Terancam Mandek di Ajang Internasional, Legenda “3 Srikandi” Yakin Masih Ada Harapan

23 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.