Banyak pekerja Indonesia terpaksa menjalani jam kerja lebih panjang perminggunya (overwork) hingga menjalani multiple jobs. Bahkan sampai melampaui batas fisik dan mental, demi bisa menyambung hidup hari ke hari di tengah kondisi ekonomi yang kian tidak pasti.
Ada dua konteks overwork di dalam kasus pekerja di Indonesia. Satu, seseorang terpaksa harus bekerja melampaui batas waktu normal kerja karena begitulah tuntutan perusahaan: jam kerja panjang, beban kerja tidak realistis, atau tekanan tinggi.
Dua, seseorang terpaksa bekerja lebih panjang gara-gara tuntutan kehidupan: kondisi ekonomi memaksanya untuk mengambil pekerjaan ganda (bekerja di lebih dari satu tempat).
Di balik Overwork: rendahnya upah layak, efektivitas kerja menurun
Ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, mengatakan kondisi overwork yang dialami pekerja Indonesia bukan semata-mata akibat tekanan ekonomi tunggal.
“Fenomena tersebut merupakan gabungan dari kondisi struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang memberikan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, dan tingginya informalitas pekerjaan,” ujarnya di FEB UGM, Selasa (27/1/2026).
Ambil satu contoh. Misalnya seseorang bekerja di satu tempat, gajinya di bawah standar UMP, sementara ia harus menafkahi keluarga di tengah biaya hidup yang terus mencekik seiring waktu. Maka, pilihan realistisnya adalah mengambil pekerjaan tambahan (multiple jobs).
Selain itu, overwork yang ditetapkan di sebuah kantor sebenarnya tidak efektif dan cenderung menurunkan produktivitas jangka panjang?
Secara teori, menurut Wisnu, begini: semestinya dengan jam bekerja lebih panjang, maka bisa meningkatkan output jangka pendek. Yang terjadi justru: total jam yang kerja memang bertambah, namun bukti empiris dari penelitian tenaga kerja memperlihatkan produktivitas perjam bekerja nyatanya tidak otomatis meningkat.
“Beberapa studi internasional menunjukkan bahwa meskipun pekerja di Indonesia bekerja lebih dari standar 40 jam/minggu, produktivitas perjam pekerja masih relatif rendah dibanding negara lain di ASEAN,” terang Wisnu.
“Kesimpulannya jam kerja yang panjang justru kita duga bisa menurunkan efektivitas kerja per jam karena kelelahan, penurunan konsentrasi, dan kenaikan risiko kesehatan serta kecelakaan kerja,” sambung Ekonom FEB UGM tersebut.
Overwork dan multiple jobs di kalangan pekerja gara-gara sistem pengupahan
Ada sejumlah langkah yang, menurut Wisnu, perlu diambil oleh pemerintah untuk merespons fenomena overwork dan multiple jobs ini.
Pertama, pemerintah perlu meninjau ulang sistem pengupahan. Pasalnya, praktik overwork sering kali tercetus karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak tercukupi dari pekerjaan utama yang bergaji rendah, sehingga multiple jobs menjadi pilihan yang harus diambil.
Rasa-rasanya, banyak pekerja tidak menghendaki demikian. Siapa yang mau meremukkan badan, memeras keringat dan tenaga, untuk terus-menerus bekerja. Kalau workaholic beda soal.
Dengan kata lain, pemberian upah layak harus benar-benar didorong untuk memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja. Tentu diiringi dengan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tetapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.
“Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs,” jelas Wisnu.
“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” sambung Ekonom FEB UGM itu
Persoalan jam kerja dan lembur, serta pelatihan untuk pekerja
Langkah kedua, pemerintah diharapkan mengatur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur.
Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam perhari atau 40 jam perminggu. Untuk jam lembur pun diatur maksimal 4 jam perhari atau 18 jam perminggu.
Nahasnya, penerapannya masih jauh panggang dari api. Merujuk data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakrenas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 25,47% pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam perminggu. Lebih 9 jam dari aturan yang diperlakukan UU Cipta Kerja: 40 jam perminggu.
“Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja. Penegakan aturan dan ketentuan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil,” tutur Wisnu.

Sementara saran langkah ketiga dari Ekonom FEB UGM tersebut adalah, pemerintah harus punya concern serius dalam rangka meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja.
“Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dapat mendorong pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Sebab, produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat,” papar Wisnu.
Hanya sektor informal yang banyak memberi kesempatan kerja
Sebenarnya Indonesia menunjukkan pertumbuhan jumlah pekerjaan yang besar dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024 tercatat ada sekitar 4,8 juta pekerjaan baru. Dalam rentang 2018–2024, kira-kira sudah tercipta sekitar 18 juta pekerjaan.
Kendati begitu, lebih dari 80% pekerjaan tersebut berada di sektor informal, seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas, sedangkan pekerjaan formal di korporasi besar atau sektor publik sangat kecil jumlahnya.
“Akibatnya, mereka yang bekerja sering berada di posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier jelas,” terang Wisnu.

Lebih lanjut, dalam kajian yang pernah dilakukan Ekonom FEB UGM itu dan timnya, ditemukan data bahwa upah awal rata-rata pekerja di Indonesia hanya sekitar Rp1,6 juta per bulan. Angka tersebut jelas masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal.
“Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs) untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” urai Wisnu.
Tidak ada jaminan sosial, upah rendah masih harus buat nanggung kesehatan dan keselamatan
Dalam studi BPS melalui Susenas menunjukkan lebih dari seperempat pekerja di Indonesia terpaksa menjalani multiple job-holding. Rata-rata penambahan jam kerja di luar pekerjaan utamanya pun terbilang signifikan.
Di sisi lain, data BPS per Februari 2025 menunjukkan bahwa sekitar 33,8% dari tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam perminggu. Artinya, jam kerja mereka tidak memenuhi standar pekerjaan penuh.
Secara lebih rinci, hanya sekitar 66% pekerja yang bekerja penuh waktu atau lebih dari 35 jam perminggu. Sedangkan sisanya, sekitar 49,29 juta orang, bekerja tidak penuh waktu termasuk pekerja yang jam kerjanya sangat rendah.
“Pekerja dengan jam kerja sedikit ini sering kali terdorong mencari pekerjaan kedua atau ketiga. Karena jam kerja utama mereka tidak cukup untuk penghidupan layak (jam kerja rendah sama dengan gaji yang sama rendah),” terangnya.
Di luar persoalan upah, faktor jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan–sebagai fasilitas penting–sering tidak tersedia bagi pekerja sektor informal.
Kondisi ini, bagi Wisnu, menjadikan pekerja masih harus menanggung biaya kesehatan dan risiko kerja secara out-of-pocket. Ketiadaan fasilitas semacam ini juga mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut.
“Kontribusi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan dalam konteks ini,” tekan Wisnu.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
Sumber: Universitas Gadjah Mada (UGM)
BACA JUGA: Risiko Dobel-dobel Jadi Pekerja Swasta di Jogja: Gaji Kecil untuk Kerjaan Nggak Ngotak, Resign Kena Denda kalau Bertahan Malah Di-PHK atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














