Di Boven Digoel, Papua Selatan, masyarakat adat Suku Awyu sedang menghadapi ancaman besar. Hutan adat yang menjadi ruang hidup mereka sejak zaman leluhur terancam berubah menjadi perkebunan kelapa sawit berskala raksasa.
Hutan, bagi Suku Awyu. adalah segalanya. Tempat itu menyediakan sumber air bersih, bahan makanan, obat-obatan tradisional, sekaligus menjadi pusat kebudayaan mereka.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang dipublikasikan di situs resmi mereka, sebuah perusahaan perkebunan telah mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare.
Lokasi perizinan tersebut berada persis di atas kawasan hutan adat milik Suku Awyu.
Menempuh jalur hukum, tapi sia-sia
Menghadapi ancaman ini, tokoh masyarakat adat Hendrikus Woro bersama warga Suku Awyu menempuh jalur hukum hingga ke tingkat pusat untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. Sayangnya, pada awal November 2024 lalu, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang Suku Awyu ajukan.
Keputusan pengadilan tertinggi tersebut membuat Suku Awyu kini harus berdiri sendiri berhadapan dengan mesin-mesin alat berat perusahaan. Padahal, hutan Suku Awyu juga menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna endemik Papua.
Kehilangan hamparan pohon di sana sama dengan mematikan keragaman hayati di dalamnya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya melindungi alam sering kali menemui jalan buntu saat berbenturan langsung dengan kepentingan industri.
Ancaman yang menimpa Suku Awyu di Papua ini mencerminkan krisis lingkungan global yang masih terus memburuk. Laporan riset dari World Resources Institute (WRI) yang dibeberkan melalui platform Global Forest Watch mencatat fakta yang suram.
Bumi, tulis laporan tersebut, tercatat masih kehilangan sekitar 4,3 juta hektare hutan primer tropis sepanjang satu tahun terakhir. Angka ini menjadi “peringatan keras bahwa masyarakat dunia masih kesulitan menghentikan laju deforestasi atau penggundulan hutan secara efektif.”
Perlu mengubah pandang untuk melestarikan hutan adat
Menghadapi situasi lingkungan yang makin kritis ini, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta, mengusulkan perlunya perubahan cara pandang dalam menjaga alam.
Dalam International Symposium on Wildlife Biodiversity Conservation (ISWBC) 2026 yang mengusung tema “Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty”, Sigit menjelaskan bahwa konservasi alam di era krisis iklim saat ini sama sekali tidak bisa lagi memakai cara-cara lama.
Pada masa lalu, kata dia, praktik penyelamatan lingkungan kerap berfokus semata pada perlindungan satu atau dua spesies hewan langka. Pola lama ini bahkan sering memisahkan manusia dari hutan dengan cara memasang batas atau melarang akses warga lokal ke dalam hutan.

Kini, Sigit menilai pendekatan tersebut sudah sangat usang dan gagal menjawab akar masalah. Penyelamatan alam wajib melihat ekosistem secara utuh, memperbaiki sistem tata kelola, dan secara aktif melibatkan masyarakat lokal yang sudah bermukim di dalam hutan.
Krisis lingkungan saat ini terlalu besar untuk ditanggung oleh satu pihak. Akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat adat harus dilibatkan sejajar untuk merumuskan solusi pelestarian hutan.
“Tidak ada satu institusi pun yang dapat menghadapi tantangan ini sendirian. Kita perlu kolaborasi dalam membangun solusi yang inklusif dan berkelanjutan,” tuturnya, dikutip dari laman resmi UGM, Minggu (14/6/2026).
Padahal, masyarakat adat secara turun temuruan sudah sadar menjaga hutan
Peran penting masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem turut ditekankan oleh Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo. Dalam acara yang sama, Kasmita menegaskan bahwa pengakuan hak atas wilayah adat adalah fondasi paling dasar dari keberhasilan pelestarian keragaman hayati di Indonesia.
Ia memaparkan rekam jejak komunitas lokal di Indonesia yang telah menjalankan praktik perlindungan alam secara turun-temurun. Praktik tradisional ini terbukti secara ilmiah ampuh menjaga kelestarian sumber daya alam.
Kasmita merangkum pandangannya melalui sebuah kalimat yang amat tegas. Ia menyatakan bahwa keanekaragaman hayati tidak akan bisa bertahan lama tanpa adanya perlindungan terhadap wilayah adat. Jika wilayah adat hancur, alam dan satwa di sekitarnya dipastikan akan ikut musnah.
“Tidak akan ada keanekaragaman hayati tanpa wilayah adat, dan tidak akan ada masa depan yang nature positive tanpa wilayah adat,” tegasnya..
Ironisnya, dukungan akademis dan bukti kehebatan masyarakat adat ini bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Fakta ini, salah satunya, terlihat dari data pemetaan wilayah yang dirilis oleh BRWA.

Berdasarkan laporan BRWA per Maret 2024 yang dipublikasikan Tempo, masyarakat adat di seluruh Indonesia sebenarnya telah bergerak sangat aktif. Mereka secara mandiri memetakan batas wilayah adat mereka di 1.425 lokasi. Total luasan wilayah yang sudah berhasil dipetakan secara swadaya ini menembus angka 28,2 juta hektare.
Masalah utamanya, dari puluhan juta hektare hasil pemetaan tersebut, negara baru menerbitkan pengakuan hukum resmi untuk luasan sekitar 13,8 persen saja. Angka ketimpangan ini membongkar hambatan serius di tingkat birokrasi pemerintah.
Masyarakat adat terbukti mampu mengelola hutan dengan sangat baik, tetapi status kepemilikan tanah mereka sengaja dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status hukum dari negara.
Akibat ketiadaan sertifikat atau dokumen legal resmi, wilayah adat menjadi sangat rentan dirampas oleh pihak luar. Lahan warisan tersebut kerap dialihfungsikan menjadi area tambang atau perkebunan sawit, persis seperti ancaman yang menimpa Suku Awyu hari ini.
Pemerintah mengklaim janji perbaikan
Menanggapi rentetan persoalan pengelolaan hutan ini, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyodorkan sejumlah janji perbaikan. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyatakan arah tata kelola hutan ke depan akan memprioritaskan hak-hak masyarakat.
Dalam paparannya pada simposium yang sama di UGM, Rohmat menyebutkan pemerintah saat ini sedang berfokus memperluas jangkauan program perhutanan sosial. Program ini dirancang untuk memberi akses legal bagi warga desa sekitar untuk mengelola kawasan hutan.
Hingga bulan Mei 2026, pemerintah mencatat akses program perhutanan sosial ini telah menjangkau luasan 8,34 juta hektare di berbagai wilayah nusantara.
Rohmat menegaskan kembali posisi pemerintah terkait fungsi hutan. Ia meminta semua pihak menyadari bahwa hutan Indonesia adalah fondasi ketahanan lingkungan hidup, sekaligus tempat pemenuhan hak masyarakat adat. Hutan tidak pantas dipandang sekadar sebagai aset ekonomi yang bisa ditebang demi mengejar keuntungan finansial sesaat.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Hutan Papua Tak Baik-baik Saja, Terancam Hilang Imbas Pembukaan Lahan Besar-besaran atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














