Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Fragmen

Syarat Usia Melamar Kerja Sebaiknya Dihapus Saja, Cuman Bikin Pencari Kerja Usia Tua Putus Asa

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
29 April 2025
A A
pencari kerja usia tua asal Malang menderita. MOJOK.CO

ilustrasi - ikut mendaftar kerja di usia tua. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Bagi seorang pencari kerja seperti Rahajeng Putri (36) syarat batas usia adalah hambatan untuk melamar kerja. Diusianya yang sudah kepala tiga, Putri–sapaan akrabnya merasa perusahaan lebih memilih merekrut anak muda. Sementara, perempuan asal Malang itu harus menelan kenyataan pahit karena ditolak perusahaan sana-sini. 

Saat usianya 22 tahun, Putri merasa masih tak kesulitan mencari kerja. Lulus kuliah dan mendapat ijazah, ia langsung mendapat kerja di suatu perusahaan bidang pembiayaan konsumen. Tak lama setelahnya, Putri menikah dan hamil.

Saat itulah Putri terpaksa resign. Ia takut jika rutinitasnya yang sering pulang dini hari mengganggu kondisi janin di dalam kandungannya. Hingga, saat ia ingin kembali bekerja, Putri baru menyadari sangat sulit melamar kerja di usianya yang sudah kepala tiga. Tak hanya dia, tapi bagi suaminya yang terkena PHK di tahun 2019 silam.

“Kami sudah pakai aplikasi pencari kerja lebih dari satu, sudah ribuan lamaran kerja yang kami kirim ke perusahaan tapi sampai sekarang tak ada satu pun panggilan,” kata perempuan asal Malang itu.

Kesenjangan usia dalam melamar kerja

Putri meyakini penolakan itu terjadi bukan karena ia dan sang suami tak mampu. Ia sendiri sedikit banyak tahu tentang proses seleksi rekrutmen karena konsentrasi jurusannya di bidang sumber daya manusia. 

Menurut dia, banyak perusahaan yang menganggap kualitas sumber daya manusia di Indonesia rendah. Mereka punya kriteria yang tinggi terhadap karyawan baru seperti harus langsung bisa bekerja. Sedangkan, pelamar yang sudah tua tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pelatihan lagi.

“Sebenarnya banyak orang yang berkualitas dan pantas untuk bekerja, atau mau belajar jika diberi kesempatan,” ucap perempuan asal Malang itu.

Nyatanya, Putri tak sendiri. Apa yang ia resahkan persis seperti kisah Leonardo Olefins Hamonangan. Pemuda asal Kota Bekasi itu bahkan mengajukan uji materi Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tapi ditolak Mahkamah Agung pada Selasa (30/7/2024).

Menurut pemohon, pasal tersebut membuka potensi diskriminasi. Pemberi kerja bisa memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan seperti usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis. Apa mau dikata, hakim bersikukuh bahwa tak ada yang salah dengan pasal tersebut.

Bikin pencari kerja usia tua hopeless

Alih-alih memaksakan diri untuk melamar kerja di sektor formal, Putri terpaksa bekerja di sektor informal. Di mana, pekerja informal kurang mendapat perlindungan ketenagakerjaan seperti pengembangan karier, pensiun, jaminan hari tua, kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.

“Akhirnya saya dan suami sama-sama bekerja sebagai driver ojek online,” ucap perempuan asal Malang itu.

Baca Halaman Selanjutnya

Syarat batas usia sebaiknya dihapus

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 30 April 2025 oleh

Tags: batas syarat usiaDiskriminasikesenjangan usialapangan kerjapekerja informalWemnaker
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Jurnalis Mojok.co asal Surabaya. Pernah menempuh pendidikan di S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menaruh perhatian pada isu pendidikan, sosial, perkotaan, dan kelompok-kelompok marjinal. Di luar rutinitas liputan mengisi waktu dengan berlari dan menjelajah alam.

Artikel Terkait

Arif Prasetyo, alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penerima LPDP. MOJOK.CO
Sekolahan

Kerap Didiskriminasi Sejak Kecil karena Fisik, Buktikan Bisa Kuliah S2 di UIN Sunan Kalijaga dengan LPDP hingga Jadi Sutradara

13 April 2026
Gen Z rela sise hustle
Urban

Tak Cukup Satu Gaji, Gen Z Rela “Side Hustle” dan Kehilangan Kehidupan demi Rasa Aman dan Puas Punya Pekerjaan Sesuai Keinginan

30 Maret 2026
Work from home (WFH) untuk ASN tidak peka kondisi pekerja informal MOJOK.CO
Tajuk

WFH 1 Hari ASN Perlu Lebih Peka terhadap Kondisi Pekerja Informal

30 Maret 2026
14 juta pekerja terima gaji di bawah UMP/UMK, sebagian besar dari kalangan lulusan perguruan tinggi (sarjana) MOJOK.CO
Ragam

Nasib Sarjana Kini: Masuk 14 Juta Pekerja Bergaji di Bawah UMP, Jadi Korban Kesenjangan Dunia Kerja

9 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Campus League Basketball 2026 Regional Jakarta Season 1 tidak hanya jadi panggung prestasi basket, tapi juga warna baru solusi mobilitas masa depan anak muda dengan motor listrik Polytron MOJOK.CO

Puncak Campus League Basketball 2026 Jakarta S1: Tak Hanya Jadi Panggung Basket tapi Juga Hadirkan Solusi Mobilitas Masa Depan Anak Muda

2 Juni 2026
Fun Football, Cara Pria Dewasa untuk Tetap Waras dan Punya Alasan untuk Hidup Lebih Lama

Fun Football, Cara Pria Dewasa untuk Tetap Waras dan Punya Alasan untuk Hidup Lebih Lama

2 Juni 2026
Sejumlah titik ruas jalan rusak di Jawa Tengah (Jateng) dapat perbaikan di 2026 MOJOK.CO

Jalan Rusak di Jawa Tengah Dapat Perbaikan di 2026: Rusak Berat Diprioritaskan, Pengerjaan Dilarang Asal-asalan

5 Juni 2026
Usai lulus SMA jadi fotografer di Kota Lama Surabaya. MOJOK.CO

Jadi Fotografer Lepas di Kota Lama Surabaya usai Lulus SMA, Gaji Tak Seberapa asal Bisa Menabung untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

4 Juni 2026
Riset, Peneliti, Guru Besar Abal-Abal.MOJOK.CO

Sekte “Pemuja Kargo” di Ekosistem Kampus Indonesia yang Mencetak Peneliti Palsu dan Ilmuwan Abal-Abal

3 Juni 2026
Peluncuran program pendidikan koperasi (perkoperasian) untuk sekolah-sekolah yang dipelopori Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) MOJOK.CO

Jawa Tengah Bikin Pendidikan Koperasi di Sekolah: Bekal Kewirausahaan dan Alternatif Lapangan Kerja untuk Gen Z-Gen Alpha

5 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.