Tragedi tabrakan kereta api jarak jauh KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi Timur menyisakan duka dan trauma mendalam, khususnya bagi perempuan. Pasalnya, merujuk laporan Basarnas, 100% korban yang dievakuasi adalah perempuan.
Dalam suasana duka dan tuntutan evaluasi terhadap sistem keselamatan transportasi publik, pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memicu reaksi masif dari publik.
Pindah laki-laki ke gerbong belakang KRL, laki-laki merasa dijadikan tumbal
Menteri PPPA, Arifah, mengusulkan ada pemindahan posisi gerbong KRL untuk perempuan.
Selama ini, gerbong ujung (depan maupun belakang) memang dijadikan sebagai gerbong khusus untuk perempuan. Tujuannya, pertama, agar tidak terjadi rebutan. Selain itu, juga demi melindungi perempuan dari risiko kekerasan seksual.
“Tapi dengan peristiwa ini (tabrakan kereta api jarak jauh (KA) Argo Bromo dan KRL), kita mengusulkan kalau bisa yang perempuan itu ditaruh di tengah,” ujar Arifah kepada awak media setelah menjenguk korban di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026).
“Jadi yang laki-laki di ujung. Depan belakang itu laki-laki, jadi yang perempuan di tengah gitu,” sambungnya.
Usulan tersebut langsung memicu beragam reaksi dari warganet laki-laki. Banyak warganet laki-laki merasa justru dijadikan tumbal dari kegagalan sistem keselamatan transportasi publik dan kegagalan pemerintah dalam memberi solusi konkret.
Usulan Menteri PPPA tersebut dinilai bukannya menyentuh akar masalah untuk solusi jangka panjang, tapi hanya sekadar ingin menyelesaikan persoalan secara instan.
Lihat postingan ini di Instagram
Sekadar pindah posisi fisik di gerbong itu menyederhanakan persoalan serius
Menanggapi usulan Menteri PPPA, pakar dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai bahwa persoalan keselamatan transportasi tidak bisa disederhanakan hanya pada pemindahan posisi gerbong.
Menurutnya, pernyataan Menteri PPPA perlu dipahami sebagai respons cepat berbasis mitigasi risiko, bukan sebagai solusi final atas persoalan keselamatan transportasi publik.
“Usulan itu penting. Tapi evaluasi tak boleh berhenti di posisi gerbong saja. Sistem keselamatan harus lebih serius, petugas harus sigap, akses evakuasi harus jelas, dan transportasi publik harus sensitif gender,” ujar Radius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, kehadiran gerbong khusus perempuan pada dasarnya merupakan bentuk afirmasi untuk memberikan rasa aman dari potensi pelecehan dan kekerasan di ruang publik. Namun, afirmasi tersebut tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan teknis pemindahan posisi fisik.
“Gerbong perempuan itu penting sebagai bentuk perlindungan. Tetapi afirmasi ini jangan diterjemahkan semata soal memindahkan posisi gerbong,” tegasnya.
Persoalan mendasar yang perlu dikritisi dari tragedi KA Argo Bromo dan KRL
Lebih lanjut, dari tragedi kereta api jarak jauh KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Radius menyinggung sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi.
Pertama, narasi perlindungan berpotensi beririsan dengan kontrol. Kebijakan yang tampak melindungi bisa saja sekaligus menempatkan perempuan sebagai pihak yang selalu rentan, tanpa memberi ruang pada agensi mereka di ruang publik.
Kedua, kebijakan ini berisiko menormalisasi ruang publik sebagai ruang maskulin. Bagi Radius, penempatan perempuan di “zona aman” seperti bagian tengah kereta secara implisit menandakan bahwa area lain kurang aman (khususnya dari potensi kekerasan seksual). Itu memperkuat asumsi bahwa ruang publik pada dasarnya milik laki-laki.
Ketiga, langkah tersebut dinilai berpotensi menggeser akar persoalan. Alih-alih menyasar sumber kekerasan seperti perilaku predator, budaya patriarki, infrastruktur transformasi, ruang publik yang humanis dan lemahnya penegakan aturan, kebijakan ini justru berfokus pada sekadar pemindahan posisi fisik sebagai pengguna layanan.
Oleh karena itu, menurut Radius, evaluasi pascakecelakaan dinilai tidak boleh berhenti pada aspek teknis, penentuan pihak yang bersalah semata, atau solusi instan berupa sekadar pemindahan fisik penumpang.
Lebih dari itu, diperlukan pembenahan sistem keselamatan secara menyeluruh mulai dari standar operasional, kesiapsiagaan petugas, hingga desain layanan yang inklusif.
“Pemerintah dan operator transportasi publik pun dituntut tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi memastikan bahwa keselamatan menjadi fondasi utama dalam setiap aspek layanan, bukan sekadar respons sesaat setiap kali tragedi terjadi,” tegasnya.
Dengan begitu, transportasi publik seperti KRL, di gerbong manapun, pada akhirnya benar-benar menjadi ruang aman bersama. Perempuan tidak merasa khawatir menjadi korban kekerasan seksual karena sistem keamanan telah dijamin. Lalu semua pihak juga merasa aman karena adanya jaminan keselamatan dan mitigasi risiko yang memadai. Solusinya halus menyeluruh.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
Sumber: Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA)
BACA JUGA: Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














