Sejak awal April 2026, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu, khususnya di hari Jumat. Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang terdampak karena ketegangan geopolitik perang antara Iran-Israel.
Meski begitu, tak seluruh daerah mau menerapkan kebijakan tersebut seperti Pemerintah Kota Madiun dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang awalnya menolak. Bupati Sleman Harda Kiswaya beralasan ingin menjaga optimalisasi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Namun, setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN dan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026, Harda akhirnya menerapkan kebijakan surat tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti surat edaran Kemendagri soal WFH itu demi menjalankan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, termasuk penghematan energi, tanpa menurunkan kualitas layanan publik,” kata Harda Kiswaya lewat keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Penolakan tak hanya terjadi di pemangku kebijakan, beberapa masyarakat yang terdampak langsung dengan kebijakan WFH tersebut ikut menyampaikan pendapatnya di media sosial.
“Pemerintah resmi umumkan WFH untuk ASN di hari Jumat? Yang ada pada long weekend terus, lalu efisiensi pemakaian energinya di mana?” kata salah satu akun @ima*** di Threads, dikutip Senin (6/4/2026).
“Daripada WFH tiap Jumat buat ASN, mending gerakan tidak bawa mobil atau motor tiap Jumat,” kata @sug***
“Percuma juga nerapin WFH buat hemat energi, yang ada malah akal-akalan ingin kerja dari kafe yang ujungnya mengeluarkan ‘energi tambahan’. Belum lagi nggak produktif loh kerja kayak gitu, karena bisa bablas aja Sabtu sampai Minggu,” kata @mil***.
WFH seharusnya memberikan keadilan antara ASN dan buruh
Menanggapi perbincangan tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai rencana WFH satu hari dalam seminggu memang berawal dari niat baik, khususnya dalam upaya penghematan BBM serta mengurangi beban mobilitas harian pekerja atau buruh.
Meski diterapkan khusus untuk ASN, ASPIRASI menilai kebijakan ini juga berdampak pada pekerja harian atau buruh. Misalnya di sektor manufaktur, layanan, dan pekerjaan lapangan yang secara karakter tugas tidak memungkinkan WFH.
“Oleh karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan keadilan antar pekerja atau buruh agar tidak menimbulkan kesenjangan,” kata Ketua ASPIRASI Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis yang dikutip Mojok, Senin (6/4/2026).
Tak bisa dipungkiri, kata Mirah, WHF berpotensi menekan kemacetan dan memberikan ruang efisiensi bagi sebagian pekerja. Namun, Mirah mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor.
Ia berharap pemerintah dapat mengkajinya secara menyeluruh, terutama dari sisi dampak ekonomi terhadap pekerja atau buruh. Tanpa skema perlindungan yang jelas, kata dia, kebijakan WFH berpotensi mengalihkan beban biaya dari negara dan perusahaan kepada pekerja atau buruh.
WFH berpotensi mengalihkan beban perusahaan ke pekerja
Mirah mengingatkan, pengalaman Indonesia saat pandemi Covid-19. Di mana pekerja atau buruh yang menjalankan WFH justru mengalami kenaikan pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk listrik dan internet.
Rata-rata tambahan biaya listrik rumah tangga diperkirakan meningkat 10–20 persen, tergantung penggunaan perangkat kerja seperti laptop, pendingin ruangan, dan pencahayaan. Sementara itu, biaya internet yang memadai untuk pekerjaan profesional dapat mencapai Rp3 ribu sampai Rp700 ribu per bulan.
“Tanpa adanya kompensasi dari perusahaan, tambahan beban ini secara langsung menurunkan pendapatan riil pekerja atau buruh,” kata Mirah.
Tak hanya itu, Mirah khawatir WFH memindahkan sebagian beban biaya operasional dari perusahaan ke pekerja. Mulai dari listrik, internet, dan fasilitas kerja. Di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas, WFH juga dapat menyebabkan jam kerja menjadi tidak terkontrol dan berisiko meningkatkan beban kerja terselubung.
“Hal ini berpotensi menurunkan produktivitas jangka panjang serta meningkatkan risiko kelelahan kerja (burnout),” ujarnya.
Keputusan sepihak tanpa dialog bersama
Oleh karena itu, Mirah mengimbau pemerintah untuk berkolaborasi dengan pengusaha maupun pekerja guna menghadapi potensi krisis ekonomi dan energi, baik di tingkat nasional maupun global. Menurutnya, pendekatan sepihak hanya akan menghasilkan solusi yang tidak berkelanjutan.
“Dialog sosial yang konstruktif dan kebijakan yang disusun secara tripartit menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap langkah penyesuaian ekonomi tidak menimbulkan ketimpangan baru, serta mampu menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja,” kata Mirah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mirah memberikan saran kepada pemerintah untuk:
- Menetapkan standar kompensasi biaya WFH (listrik, internet, dan fasilitas kerja)
- Menjamin perlindungan jam kerja dan hak lembur secara tegas
- Melibatkan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan
- Melakukan kajian dampak ekonomi makro dan sektoral secara transparan
- Mengedepankan solusi struktural energi, seperti perbaikan transportasi publik dan efisiensi industri
“Kebijakan efisiensi energi harus berbasis keadilan sosial. Negara tidak boleh memindahkan beban krisis kepada pekerja tanpa perlindungan yang memadai. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.” Ujar Mirah.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Wacana WFH 1 Hari: Kesempatan Pekerja Kantoran Jakarta “Multitasking” dan Kabur WFC, padahal Tak Boleh Keluar Rumah atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan













