Sejak awal April 2026, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu, khususnya di hari Jumat. Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang terdampak karena ketegangan geopolitik perang antara Iran-Israel.
Meski begitu, tak seluruh daerah mau menerapkan kebijakan tersebut seperti Pemerintah Kota Madiun dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang awalnya menolak. Bupati Sleman Harda Kiswaya beralasan ingin menjaga optimalisasi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Namun, setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN dan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026, Harda akhirnya menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti surat edaran Kemendagri soal WFH itu demi menjalankan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, termasuk penghematan energi, tanpa menurunkan kualitas layanan publik,” kata Harda Kiswaya lewat keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Penolakan tak hanya terjadi di pemangku kebijakan, beberapa masyarakat yang terdampak langsung dengan kebijakan WFH tersebut ikut menyampaikan pendapatnya di media sosial.
“Pemerintah resmi umumkan WFH untuk ASN di hari Jumat? Yang ada pada long weekend terus, lalu efisiensi pemakaian energinya di mana?” kata salah satu akun @ima*** di Threads, dikutip Senin (6/4/2026).
“Daripada WFH tiap Jumat buat ASN, mending gerakan tidak bawa mobil atau motor tiap Jumat,” kata @sug***
“Percuma juga nerapin WFH buat hemat energi, yang ada malah akal-akalan ingin kerja dari kafe yang ujungnya mengeluarkan ‘energi tambahan’. Belum lagi nggak produktif loh kerja kayak gitu, karena bisa bablas aja Sabtu sampai Minggu,” kata @mil***.
WFH seharusnya memberikan keadilan antara ASN dan buruh
Menanggapi perbincangan tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai rencana WFH satu hari dalam seminggu memang berawal dari niat baik, khususnya dalam upaya penghematan BBM serta mengurangi beban mobilitas harian pekerja atau buruh.
Meski diterapkan khusus untuk ASN, ASPIRASI menilai kebijakan ini juga berdampak pada pekerja harian atau buruh. Misalnya di sektor manufaktur, layanan, dan pekerjaan lapangan yang secara karakter tugas tidak memungkinkan WFH.
“Oleh karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan keadilan antar pekerja atau buruh agar tidak menimbulkan kesenjangan,” kata Ketua ASPIRASI Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis yang dikutip Mojok, Senin (6/4/2026).
Tak bisa dipungkiri, kata Mirah, WHF berpotensi menekan kemacetan dan memberikan ruang efisiensi bagi sebagian pekerja. Namun, Mirah mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor.
Ia berharap pemerintah dapat mengkajinya secara menyeluruh, terutama dari sisi dampak ekonomi terhadap pekerja atau buruh. Tanpa skema perlindungan yang jelas, kata dia, kebijakan WFH berpotensi mengalihkan beban biaya dari negara dan perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Baca Halaman Selanjutnya
WFH berpotensi mengalihkan beban perusahaan ke pekerja














