Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Izin Tambang Sungai Progo Masih Mandek dengan “Aturan Jadul”

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
28 Januari 2026
A A
Sungai Progo, Tragedi Sungai Sempor Tak Perlu Terjadi Jika Manusia Tidak Meremehkan Alam dan Menantang Takdir MOJOK.CO

Ilustrasi - sungai di Jogja (mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pernahkah kamu membayangkan, menjalankan bisnis di era digital tahun 2026, tapi aturan yang mengikatnya masih menggunakan standar dari tahun 1987? Itulah realitas pahit yang harus ditelan oleh para penambang rakyat di Sungai Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Benturan antara aturan “jadul” dengan kebutuhan modern kini menjadi tembok besar yang menghalangi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun akhirnya kehilangan kesabaran dan mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk segera melakukan “audit” besar-besaran terhadap regulasi teknis yang dinilai sudah tidak relevan tersebut.

Jurang lebar antara aturan dan realitas di lapangan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa persoalan utama di Sungai Progo bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ketidaksinkronan antara hukum tertulis dengan kondisi morfologi sungai saat ini.

“Semuanya ‘kan serba harus di-gathukke (disesuaikan) antara undang-undang dengan kondisi di lapangan. Karena aturan yang dipakai masih aturan tahun 1987, sedangkan sekarang sudah ada undang-undang baru,” ujar Ni Made, usai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, aturan tahun 1987 tersebut menuntut aktivitas penambangan dilakukan secara manual tanpa bantuan alat berat atau mesin. Namun, di lapangan, kondisi Sungai Progo telah jauh berubah.

Titik-titik deposit pasir yang layak tambang kini berada di area palung sungai yang dalam. Secara teknis, menambang di area tersebut hanya dengan tenaga manusia bukan hanya tidak efektif, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan nyawa penambang.

Kerja aman dan efektif terhalang rumitnya birokrasi

Persoalan kian pelik ketika para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S) mengajukan penggunaan alat bantu berupa pompa mekanik. 

Bagi penambang, salah satunya di Sungai Progo, alat ini adalah solusi agar mereka bisa tetap bekerja secara aman dan produktif. Namun, bagi birokrasi, hal ini menjadi area abu-abu karena belum ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS yang mengatur legalitasnya.

BBWS Serayu Opak sebelumnya mewajibkan penambangan tanpa alat berat. Namun, Pemda DIY menilai perlu ada diskresi atau aturan baru yang lebih masuk akal. 

Ni Made mendorong agar BBWS segera menentukan batas-batas teknis: seberapa jauh pompa mekanik boleh digunakan, berapa kapasitasnya, dan di titik mana saja lokasinya agar tidak merusak ekosistem sungai.

“Untuk memakai alat biasa tanpa pompa mekanik itu sudah tidak memungkinkan. Jadi, kami minta BBWS untuk melakukan kajian teknisnya karena kami sendiri tidak tahu pasti bagaimana morfologi sungainya sekarang,” tambah Ni Made.

Menunggu ketegasan di akhir Februari

Ketiadaan kajian teknis yang komprehensif ini membuat proses perizinan di tingkat pusat ikut tersendat. Pemda DIY merasa tidak bisa bergerak lebih jauh untuk membela nasib penambang rakyat jika landasan teknis dari BBWS belum jelas.

Oleh karena itu, Pemda DIY memberikan tenggat waktu yang tegas. BBWS Serayu Opak diminta menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu satu bulan. Targetnya, pada 26 Februari 2026, hasil kajian tersebut sudah harus rampung dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal terkait di pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Iklan

Sambil menunggu hasil tertulis, Ni Made juga meminta tim BBWS untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan bersama perwakilan P3S. Langkah “jemput bola” ini diharapkan bisa menyatukan persepsi antara pengambil kebijakan di kantor dengan realitas keringat penambang di bibir sungai.

Langkah Pemda DIY ini menjadi angin segar sekaligus ujian bagi birokrasi. Jika kajian teknis ini berhasil menyinkronkan aturan lama dengan kebutuhan masa kini, maka Sungai Progo bisa menjadi model percontohan bagaimana pertambangan rakyat bisa berjalan legal, aman secara teknis, namun tetap patuh pada kelestarian lingkungan.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Hari-hari “Sesak” Penambang Pasir di Sungai Gajahwong, Bergumul dengan Air Keruh demi Hidupi Keluarga atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026 oleh

Tags: bbws serayu opakDIYizin tambangizin tambang sungai progoJogjakali progosungai progo
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau Mojok.co
Pojokan

5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau 

25 Februari 2026
Pertama kali merantau ke Jogja: kerja palugada di coffee shop dengan gaji Rp10 ribu MOJOK.CO
Urban

Pertama Kali Merantau ke Jogja: Kerja di Coffee Shop 12 Jam Gaji Rp10 Ribu Perhari, Capek tapi Tolak Pulang karena Gengsi

24 Februari 2026
Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia MOJOK.CO
Esai

Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia

23 Februari 2026
Pemilik kos di Depok, Sleman, Jogja muak dengan tingkah mahasiswa asal Jakarta yang kuliah di PTN/PTS Jogja MOJOK.CO
Urban

Pemilik Kos di Jogja Muak dengan Tingkah Mahasiswa Jakarta: Tak Tahu Diri dan Ganggu Banget, Ditegur Malah Serba Salah

20 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
Kapok dan muak buka bersama (bukber) di restoran atau tempat makan bareng orang kaya. Cerita pelayan iga bakar Jogja jadi korban arogansi MOJOK.CO

Muak Buka Bersama (Bukber) sama Orang Kaya: Minus Empati, Mau Menang Sendiri, dan Suka Mencaci Maki bahkan Meludahi Makanan

20 Februari 2026
User bus ekonomi Sumber selamat pertama kali makan di kantin kereta api. Termakan ekspektasi sendiri MOJOK.CO

User Bus Sumber Selamat Pertama Kali Makan di Kantin Kereta, Niat buat Gaya dan Berekspektasi Tinggi malah Berakhir Meratapi

25 Februari 2026
Lagu religi "Tuhan Itu Ada" jadi ajang promosi Klaten lewat musik MOJOK.CO

Adhit & Carlo Jikustik Gandeng Klaten Project Rilis Lagu Religi “Tuhan itu Ada”

25 Februari 2026
kuliah di austria, rasisme.MOJOK.CO

Kuliah di Austria Bikin Kena Mental: Sistem Pendidikannya Maju, tapi Warganya “Ketus” dan Rasis

20 Februari 2026
Honda Scoopy membawa maut saat dipakai mudik Surabaya ke Lumajang. MOJOK.CO

Alasan Saya Bertahan Pakai Honda Scoopy untuk Mudik Surabaya-Lumajang, meski Tertipu dengan Tampang dan “Fitur” Biasa Saja yang Menyiksa

25 Februari 2026

Video Terbaru

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026
Rendra Agusta: Membaca Politik Indonesia dari Manuskrip Jawa Kuno

Rendra Agusta: Membaca Politik Indonesia dari Manuskrip Jawa Kuno

19 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.