Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Tenang para Perantau, Manfaatkan Daftar Pemilih Tambahan Untuk Bisa Ikut Pemilu 2024

Kenia Intan oleh Kenia Intan
30 Juli 2023
A A
pemilih pemilu 2024 mojok.co

Ilustrasi Pemilu 2024 (Photo by Cyrus Crossan on Unsplash)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Para perantau tetap bisa menggunakan haknya untuk memilih dengan terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tidak hanya perantau, DPTb juga bermanfaat bagi para pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan haknya di TPS di mana mereka terdaftar.  

Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204 juta.  Saat ini, KPU tengah mempersiapkan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Sementara DPTb adalah daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tapi karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya di TPS di mana mereka terdaftar. Dengan kata lain, di saat hari pemungutan suara, mereka akan memberikan suara di TPS lain. 

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan mereka yang tergolong DPTb adalah persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana. Lalu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh menengah atau tinggi, serta pindah domisili.

Aturan daftar pemilih tambahan

Persyaratan DPTb secara lengkap sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2022. Dalam beleid itu juga dijelaskan, agar pemilih bisa menggunakan hak pilih di TPS Tujuan, mereka perlu terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih menunjukan menunjukkan KTP-el atau KK. Lalu melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. 

Mereka yang masuk dalam DPTb dapat memberikan suaranya di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, mereka tidak secara otomatis dapat memberikan suara dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah. Itu tergantung domisili pemilih dan lokasi TPS tujuan. Pemilih dalam DPTb dapat memanfaatkan haknya apabila:

  1. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  3. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
  4. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke
  5. desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Program Bangga Kencana dan Upaya Menekan Angka Stunting di DIY

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 31 Juli 2023 oleh

Tags: Daftar Pemilih TambahanDPTPemilihPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.