Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Pentingnya Cuti Haid dan Melahirkan dalam Dimensi Keselamatan Kerja

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
18 Januari 2023
A A
cuti haid dan melahirkan

Ilustrasi cuti haid dan melahirkan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemberian hak cuti haid dan melahirkan dianggap menjadi hal yang fundamental bagi para pekerja perempuan. Terutama, hak tersebut erat kaitannya dengan aspek keselamatan kerja.

Sebagaimana diketahui, sejak terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun 2022 lalu, diskursus mengenai cuti haid dan melahirkan ramai dibahas.

Memang, secara eksplisit pasal-pasal dalam Perppu ini tidak menghapus hak cuti haid dan melahirkan. Namun, diubahnya formulasi upah membuat dimungkinkannya hak-hak tersebut justru tereduksi.

Koordinator Divisi Gender Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (Sindikasi), Selira Dian, menyebut bahwa pemberian cuti haid dan melahirkan penting untuk memastikan keselamatan kerja bagi pekerja perempuan.

“Apalagi, misalnya, melahirkan dengan konsekuensi medis yang lebih berat seperti operasi caesar,” ujar Selira kepada Mojok, Senin (16/1/2023).

Selain membutuhkan waktu pemulihan lebih lama, perempuan juga masih dihadapkan pada peran ganda pasca-melahirkan. Di satu sisi, ia tetap harus bekerja untuk mencari nafkah keluarga, dan di sisi lain ia tetap harus berjaga hingga malam demi mengurus anaknya yang baru lahir.

“Beban ganda di kantor dan rumah menghantui kamu yang baru saja melahirkan. Lagi-lagi perempuan yang kena getahnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, jika berorientasi pada produktivitas kerja—yang dibutuhkan perusahaan—pun cuti haid dan melahirkan sebenarnya juga menjadi jawaban atas persoalan itu.

Selira mencontohkan, saat haid biasanya perempuan mengalami kondisi premenstrual syndrome (PMS). Ketika itu terjadi, biasanya perempuan akan merasakan sakit secara fisik dan emosional, terlebih jika ia punya penyakit penyerta seperti diare atau migrain.

“Lantas, dalam kondisi seperti ini apa bisa dipaksa produktif?” katanya, melempar pertanyaan retoris.

Perppu Cipta Kerja sendiri—yang orientasinya adalah membuka lapangan pekerjaan—menurut Selira justru hanya bakal bikin hak cuti haid dan melahirkan tereduksi. Perppu Ciptaker, yang kata Selira punya slogan utama “no work no pay”, tak menjamin pekerja perempuan tetap dibayar saat mengambil cuti haid dan melahirkan.

Memang, skema ini bakal diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan. Namun, selama ini realita yang terjadi di lapangan justru hanya tindakan-tindakan diskriminatif yang dialamatkan ke perempuan.

“Misalnya, pekerja perempuan dipaksa membuktikan haid atau tidaknya dengan membuka celana. Atau, di industri medis perempuan dipaksa minum obat anti nyeri alih-alih dapat cuti haid,” jelasnya.

Lebih lanjut, selain tidak terjaminnya keselamatan kerja, masalah lain yang dihadapi perempuan di lingkungan kerja adalah beban ganda. Diakui Selira, ini terjadi lantaran konsep keluarga di Indonesia yang masih kuat dengan stigma bahwa pekerjaan domestik wajib dikerjakan oleh perempuan.

Iklan

Alhasil, bagi para pekerja perempuan, mereka harus mencari nafkah sekaligus mengurus rumah tiap harinya.

“Ini yang bikin kebanyakan perempuan acapkali mengalami kelelahan di lingkungan kerja,” ujarnya.

Selain dikurasnya kondisi fisik, masalah lain yang juga tak kunjung rampung yakni terkait timpangnya upah jika dibanding laki-laki. Kata Selira, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah muaranya, karena aturan diskriminatif ini melabeli perempuan sebagai “pencari nafkah sekunder” dan bikin level upahnya lebih rendah.

“Padahal banyak ditemui perempuan sebagai pencari nafkah utama seperti sandwich genaration dan single mom,” tegasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Mengenal Zipper System Pemilu, serta Pentingnya bagi Keterwakilan Perempuan

Terakhir diperbarui pada 18 Januari 2023 oleh

Tags: cuti hadicuti haid dan melahirkancuti melahirkanhak cutiPemilu 2024Perppu Cipta Kerja
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas

20 Desember 2025
Safari Christmas Joy jadi program spesial Solo Safari di masa liburan Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) MOJOK.CO

Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi

20 Desember 2025
borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.