Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Modus Pencucian Uang untuk Pendanaan Politik 

Kenia Intan oleh Kenia Intan
1 April 2023
A A
pendanaan politik mojok.co

Ilustrasi pencucian uang (Photo by lucas Favre on Unsplash)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemilu 2024 semakin dekat. Pencucian uang untuk pendananan politik perlu diwaspadai. PPATK dan Tranparency International membeberkan modusnya. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dana ilegal yang mengalir untuk kontestasi politik. Kendati tidak menyebut jumlah pastinya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan jumlahnya mencapai triliunan. Dana tersebut terindikasi berkaitan dengan tindak pidana sumber daya alam dan masuk ke figur politik. 

Iklan

Menjelang Pemilu 2024 transaksi yang diduga pencucian uang pun meningkat. Data PPATK menunjukkan, laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) di 2023 naik signifikan menjadi 8.781. Padahal di 2020 jumlah TKM tercatat 1.500 laporan. Belum lama ini PPATK tengah mengusut aliran dana sebsar Rp1 triliun dari kejahatan lingkungan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menjelaskan bahwa selama ini praktik pendanaan politik mengikuti proses pencucian uang. Hal itu merupakan salah satu persoalan pendanaan politik. 

Ia merinci modusnya. Dana disalurkan terlebih dahulu ke organisasi sosial, yayasan, kelompok-kelompok relawan. Ini dilakukan karena tidak mungkin suatu perusahaan menyumbang pendanaan politik yang besar karena itu bisa melanggar undang-undang. 

Asal tahu saja dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum diatur mengenai sumbangan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan maksimal Rp25 miliar untuk kelompok atau ventura.

“Itu kan ada penyamaran sebetulnya, sehingga tidak ketahuan sebetulnya siapa,”jelas Danang seperti dikutip dari KompasTV. Modus lain yang biasa digunakan adalah membelanjakan secara tidak langsung untuk kepentingan politik. 

Modus lainnya

Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza sebelumnya sempat mengungkapkan modus lain yakni penerimaan dana kampanye dari perorangan kepada calon melalui rekening pribadi. Tidak melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan jumlahnya melebihi ketentuan.

Hal lain, penyetoran tunai dalam jumlah signifikan sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyimbang dana.   Selain itu, ada pula modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana.

Kondisi ini disadari oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mereka telah menandatangani nota kesepahaman antara Bawaslu dan PPATK bulan Februari 2022 yang lalu. 

“Diharapkan dengan adanya penandatanganan ini, potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini,” jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu. Dia mengatakan beberapa klausul lingkup kerja sama ini, akan digunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan seperti pertukaran informasi, penelitian, dan sosialisasi

Bawaslu dan PPATK secara bersama atau sendiri-sendiri melakukan kerja sama dalam bentuk penelitian dan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta kerja sama dalam rangka penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Hadeh! Pasutri Tersandung Korupsi, Duitnya Buat Bayar Lembaga Survei dan Modal Politik

Terakhir diperbarui pada 1 April 2023 oleh

Tags: bawaslukorupsiPemilu 2024pencucian uangpendanaan politik
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Kabar

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Kabar

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

siswa sekolah.MOJOK.CO

Sisi Lain AI yang Melemahkan Nalar Siswa: Kesulitan Calistung, Tak Bisa Membaca Jam, hingga Sulit Mengingat Materi Pelajaran

17 Juni 2026
Perjalanan Kopikina menjadi kedai kopi populer di Jakarta yang dirintis oleh alumni Beasiswa LPDP MOJOK.CO

Jalan Kopikina dari Kedai Kopi Kecil dan Bukan untuk Bisnis Serius Jadi Brand Besar di Jakarta, Terapkan Ilmu dari Inggris

19 Juni 2026
“A Decade of Leisures”, Perayaan 10 Tahun Land of Leisures dengan Tujuan Memperkuat Ekosistem Kreatif Lokal

“A Decade of Leisures”, Perayaan 10 Tahun Land of Leisures dengan Tujuan Memperkuat Ekosistem Kreatif Lokal

19 Juni 2026
Perjuangan Lily usai lulus dari manajemen dakwah. MOJOK.CO

Kisah Anak Tukang Tambal Ban yang Setahun Nganggur usai Wisuda, Kini Bisa Kerja di Sekolah Internasional setelah Ratusan Penolakan

17 Juni 2026
Angkringan di Stasiun Lempuyangan Jogja jadi tempat meleram kegelisahan MOJOK.CO

Angkringan Lempuyangan Jogja Berisi Rindu, Kegagalan, dan Beban Finansial Para Pejuang Perantauan

22 Juni 2026
dosen.MOJOK.CO

Butuh Biaya Puluhan Juta Demi Ijazah S2-S3, tapi Negara Malah “Melegalkan” Dosen Digaji di Bawah UMR

23 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.