Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Istilah Kotak Kosong: Dasar Hukum, Aturan Main, dan Potensinya di Pemilu 2024

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
10 Mei 2023
A A
kotak kosong mojok.co

Ilustrasi kotak kosong (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kotak kosong menjadi fenomena yang seringkali muncul saat pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Namun, sebenarnya apa itu kotak kosong dan bagaimana potensinya di Pemilu 2024 mendatang.

Masyarakat awam mungkin menganggap jika hanya ada satu paslon dalam Pilkada, maka kandidat tunggal tersebut otomatis akan menang. Padahal tidak demikian, karena nyatanya ia harus menghadapi kotak kosong.

Kotak kosong sendiri adalah istilah untuk menyebut munculnya calon tunggal yang tidak memiliki lawan dalam pemilihan umum. Sehingga, dalam surat suara posisi lawan berbentuk kotak kosong.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memiliki regulasi yang mengatur soal mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal atau kotak kosong. Aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada itu sudah ada pembaruan sebanyak dua kali.

Dasar hukum

Dasar hukum mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Namun, aturan tersebut kemudian diperbarui via terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Sementara yang paling anyar, yakni Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Aturan itu tercatat pertama kali diimplementasikan pada Pilkada serentak 2020, di mana ada banyak wilayah yang melangsungkan pemilihan dengan calon tunggal alias kotak kosong. Aturan ini juga lah yang berlaku hingga hari ini.

Seperti apa aturan main kotak kosong?

Aturan main kotak kosong diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Regulasi ini mengatur mengenai penentuan pemenang dalam Pilkada calon tunggal.

Dalam aturan tersebut, ada penjelasan bahwa calon tunggal bisa memenangi kontestasi apabila memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Akan tetapi, yang jadi pertanyaan berikutnya: bagaimana jika suara yang kotak kosong dapatkan lebih banyak?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, “apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.”

Adapun waktu penyelenggaraan Pilkadanya yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Calon yang kalah, boleh mencalonkan lagi dalam pilkada ulangan tersebut.

Sementara mengingat terjadi kekosongan pemerintahan selama periode tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota untuk menjalankan pemerintahan sementara.

Iklan

Apakah mungkin terjadi di Pilpres 2024?

Beberapa pihak berpendapat, bahwa ambang batas atau presidential threshold 20 persen terlampau tinggi sehingga berpotensi memunculkan kotak kosong dalam Pilpres 2024.

KPU sendiri berhak menolak pendaftaran kandidat capres-cawapres apabila terjadi dalam dua situasi: 1) tidak memenuhi presidential threshold, dan 2) semua parpol mengusung galon yang sama.

Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) memastikan bahwa potensi calon tunggal itu sulit terjadi. Dalam aturan ini, KPU wajib membuka masa pendaftaran sesuai jadwal yang sudah ada.

Apabila hingga batas waktu yang ada hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka KPU wajib memperpanjang pendaftaran selama 2 x 7 hari.

Selama masa perpanjangan ini, berdasarkan Pasal 235 UU Pemilu, parpol atau gabungan parpol (koalisi) yang mampu/memenuhi syarat (presidential threshold) wajib mengajukan calon mereka.

Apabila mereka tidak juga mengajukan nama, maka parpol itu akan terkena sanksi berupa tidak boleh ikut pemilu di periode berikutnya.

Dengan demikian, kecil kemungkinan bakal terjadi calon tunggal dalam Pilpres 2024 mendatang. Malahan, jika melihat konstelasi dan bursa koalisi hari ini, kemungkinan bakal ada 2 sampai 3 poros dalam pemilu mendatang.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Anies Terancam Gagal Nyapres, Faktor Apa yang Menyebabkannya? tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu

Terakhir diperbarui pada 10 Mei 2023 oleh

Tags: golputkotak kosongPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Kabar

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Peserta nyentrik gowes ke Klaten untuk ikut KLIC Fest 2026. MOJOK.CO

“Onthelis” dari Nusantara Rela Gowes Berhari-hari dengan Sepeda Tua Guna Misi Kebudayaan yang Memukau Para Bule

3 Juni 2026
Peluncuran program pendidikan koperasi (perkoperasian) untuk sekolah-sekolah yang dipelopori Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) MOJOK.CO

Jawa Tengah Bikin Pendidikan Koperasi di Sekolah: Bekal Kewirausahaan dan Alternatif Lapangan Kerja untuk Gen Z-Gen Alpha

5 Juni 2026
Rasyiid, mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah UMSURA yang sisihkan uang untuk modal usaha MOJOK.CO

Sisihkan Uang Beasiswa KIP Kuliah buat Modal Usaha, Kuliah Sambil Topang Ekonomi Keluarga hingga bikin Ibu Bangga

2 Juni 2026
Pengalaman Kuliah di Polandia, Eropa Sambil Jadi Tour Guide. MOJOK.CO

Pengalaman Kuliah di Eropa Sambil Jadi Tour Guide bikin Enggan Kembali ke Tanah Air, tapi Tak Ada Jalan Lain Selain Pulang

4 Juni 2026
Curhat dan ziarah di makam ibu, tempat terbaik pulang tanpa penghakiman MOJOK.CO

Curhat di Makam Ibu Dianggap Lebay dan Sia-sia, Tapi Jadi Tempat Pulang Terbaik yang Penuh Makna dan Rasa Lega

5 Juni 2026
Dompet digital selamatkan pedagang UMKM. MOJOK.CO

4 Kiat Pedagang Es Campur dan Roti Kukus yang Tetap Laris di Tengah Situasi Pelik

3 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.