MOJOK.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyebutkan ada dua modus politik uang yang kerap terjadi saat bulan Ramadan. Menurutnya, dua modus ini meliputi pemberian zakat dan tunjangan hari raya atau THR.
“THR kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja, tidak ke masyarakat, dan itu kan bukan THR namanya,” jelasnya, Selasa (11/4/2023).
Rahmat Bagja melanjutkan, bahwa selama Ramadan, pihaknya telah mengimbau kepada para calon anggota legislatif agar tidak membagikan uang di tempat ibadah. Baik itu atas dalih zakat, THR, maupun sedekah.
“Harusnya dengan adanya aspirasi, bagi teman-teman petahana khususnya, kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid,” jelas Bagja, mengimbuhkan.
Bagja menyarankan kepada para caleg agar menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan. Ia meminta para caleg tersebut mendukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis.
Zakat dan THR sulit ditindak
Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye. Sebab, tindakan ini terjadi sebelum memasuki masa kampanye.
“Pelanggaran administrasi. Curi start kampanye agak sulit. Kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri. Jika itu dilakukan full maka itu disebut curi start kampanye,” jelasnya.
Ia pun mengaku bahwa fungsi pencegahan terus dilakukan Bawaslu untuk para politisi di partai politik agar tidak melakukan politik uang. Jika hal serupa masih saja terjadi di masa kampanye, maka pihak tersebut akan akan menerima sanksi tegas.
“Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah kami lakukan, karena masa pencegahannya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi,” sambung Bagja.
Kendati demikian, ia mengakui sulit untuk menindak politik uang berbalut zakat di masa bulan Ramadan. Pasalnya, Bawaslu khawatir jika tindakan mereka malah menghalangi orang yang ingin berzakat.
“Kalau zakat ini agak sulit menegakkannya masuk dalam zakat, infaq, dan sedekah. Kami perlu pendalaman lebih dalam dengan teman-teman yang punya kapasitas keagamaan. Kami tidak ingin memasuki area tersebut,” pungkasnya.
Antisipasi dari Baznas
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi modus baru politik uang di Bulan Ramadan itu.
Ia menjelaskan, Baznas telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk menghilangkan kepentingan politik saat pembagian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama bulan Ramadan 2023.
Menurutnya, sejauh ini segala pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu merupakan realisasi kerja sama dengan pihak Baznas.
“Sehingga apa yang dilakukan oleh Bawaslu, ya itu merupakan satu realisasi dari hasil kerja sama kami,” pungkasnya, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Kisah 3 Masjid Tertua di Jogja, Ada yang Pembangunannya Melibatkan Masyarakat Lintas Agama dan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.