Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

RUU PDP Sudah Disahkan, Data Pribadi akan Lebih Aman?

Kenia Intan oleh Kenia Intan
20 September 2022
A A
RUU PDP Sudah Disahkan, Data Pribadi akan Lebih Aman Mojok.co

Tangkapan layar saat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan tanggapan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi di Gedung DPR RI, Senaya, Jakarta, Selasa (20/9/2022) (ANTARA/Fathur Rochman)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah disahkan menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022). Di tengah kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang dinanti oleh masyarakat.

Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menyetujui 16 Bab dan 76 Pasal dalam RUU PDP menjadi undang-undang. Sebelumnya, draf RUU yang disampaikan kepada pemerintah memuat 15 Bab dan 72 Pasal .

“Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022). Ia pun berharap UU PDP bisa menjadi awal yang baik untuk menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menambahkan, UU PDP yang baru saja disahkan menjadi era baru tata kelola data pribadi di Indonesia. UU itu akan mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik, baik itu pemerintah, publik, maupun pihak swasta adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi,” katanya, Selasa (20/9/2022), seperti dikutip dari Antara.

Mempertimbangkan hal itu, maka PSE perlu menguatkan teknologinya agar mampu menahan serangan siber. PSE juga harus mempunyai teknologi firewall dan teknologi enkripsi yang terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Di sisi lain, diperlukan juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk melakukan tata kelola dengan baik. Johnny menekankan PSE mempunyai sistem pengorganisasian yang baik dan cepat dalam menangani ataupun mencegah serangan siber melalui sistemnya masing-masing.

Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di semua PSE. Apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi, maka akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan.

“Apakah mereka telah melaksanakan complience sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda,” imbuh dia.

Sebagai gambaran, sistematika UU PDP yang disahkan hari ini terdiri atas Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administratif, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Rekam Jejak Bjorka, Bocorkan Data Pemerintah hingga Siap Meretas Pertamina

Terakhir diperbarui pada 20 September 2022 oleh

Tags: data pribadikebocoran datapseUU PDP
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

AI. MOJOK.CO
Mendalam

Masa Depan AI yang Terasa Menyenangkan Dimanfaatkan Juga oleh Kelompok Kriminal di Dunia

3 Januari 2026
UU PDP untuk menghadapi Kejahatan digital. MOJOK.CO
Liputan

Kejahatan Digital Makin Mengancam Data Pribadi Warga, tapi Perlindungan dari Negara Tak Ada

22 Oktober 2025
social spy whatsapp mojok.co
Kilas

Hati-hati Social Spy WhatsApp, Aplikasi Penipuan Berkedok Sadap!

9 Februari 2023
Mencari Identitas Bjorka Ternyata Tidak Perlu-Perlu Amat Mojok.co
Hukum

Mencari Identitas Bjorka Ternyata Tidak Perlu-perlu Amat

15 September 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Cerminan pemberdayaan dan kontribusi nyata perempuan di Kota Semarang MOJOK.CO

Kuatnya Peran Perempuan di Kota Semarang, Sampai Diapresiasi California State University

22 April 2026
Ibu terpaksa menitipkan anak di daycare karena orang tua harus bekerja

Ibu Menitipkan Anak di Daycare Bukan Tak Tanggung Jawab, Mengusahakan “Aman” Malah Diganjar Trauma Kekerasan

26 April 2026
Aksi tanam 100 pohon gayam di sekitar Candi Borobudur, Magelang. MOJOK.CO

Hubungan Istimewa di Balik Pohon Gayam sebagai “Tanaman Peneduh” dan Candi Borobudur

23 April 2026
Solo date lebih asik daripada nongkrong bareng teman. MOJOK.CO

“Solo Date” Menjelang Usia 25: Meski Tampak Menyedihkan, Nyatanya Lebih Bermanfaat daripada Nongkrong Bersama

23 April 2026
perubahan iklim, cuaca ekstrem mojok.co

Cuaca Ekstrem Tak Menentu, Pakar UGM: Bukti Nyata Perubahan Iklim

24 April 2026
Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik MOJOK.CO

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik, Membuat Derak Roda Ekonomi Bergerak ke Seluruh Pelosok DIY

26 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.