Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi Lakukan Pemeriksaan Psikologi Forensik Pelaku Mutilasi di Sleman, Ini Hasilnya

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
4 April 2023
A A
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP, Tri Panungko menyampaikan hasil pemeriksaan forensik tersangka mutilasi di Mapolda DIY. MOJOK.CO

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP, Tri Panungko menyampaikan hasil pemeriksaan forensik tersangka mutilasi di Mapolda DIY, Senin (03/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Heru Prastiyo (23), pelaku mutilasi AI (35), seorang perempuan di Pakem, Sleman beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan pada Selasa (28/03/2023), polisi mendapatkan sejumlah kesimpulan.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP, Tri Panungko dalam keterangannya di Mapolda DIY, Senin (03/04/2023) mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya pelaku tak memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan dari tersangka.

Iklan

“Tersangka tidak ada gangguan psikologis sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Tri, pelaku memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut atas peristiwa terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya.

Pembunuhan oleh warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah itu atas dasar motif ekonomi. Ada dorongan ekonomi yang distimulasi terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online. 

“Dalam hal ini karena adanya dorongan ekonomi yang akibat terjerat utang pinjaman online,” jelasnya.

Pelaku mutilasi menonton YouTube

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melihat tayangan YouTube tentang cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal. Dia memilih korban AI dalam melancarkan aksinya karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan untuk mencapai tujuannya. 

Karenanya pelaku juga memilih TKP yang sudah diketahui pelaku. Heru dan korban pernah menginap di penginapan yang berada di kawasan Pakem yang diketahui tidak jauh dari tempat kerjanya.

“Lokasi itu tidak jauh dari tempat kerjanya. Jadi TKP atau lokasi tersebut dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut. Mungkin secara hubungan sudah sangat dekat dalam berkomunikasi sehingga pelaku ya terpikirkan korban untuk menjadi korbannya,” jelasnya. 

Polisi usut pinjol

Dengan adanya motif pelaku akibat terjebak pinjol, polisi pun akan mengusut keterlibatan pinjol dalam kasus mutilasi tersebut. Namun polisi belum bisa memastikan adanya ancaman atau tekanan-tekanan yang diterima pelaku dari pinjol tersebut yang membuat pelaku nekat melakukan aksi mutilasi.

Karenanya pihak kepolisian berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait pinjol. Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kedepan.

“Ini juga akan kita terus dalami sejauh mana pinjaman online itu bisa menjadi pemicu pelaku dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku ini,” tandasnya.

Pelaku mutilasi terancam hukuman mati

Tri menambahkan, dalam kasus itu tersangka cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya di masa mendatang. Karena itu perlu dilakukan penanganan hukum dan pendampingan kepada yang bersangkutan. 

“Terkait dengan kejadian ini tentunya kita sudah melakukan investigasi lebih mendalam, nanti ke depan kita juga akan terus dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Iklan

Terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, serta pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagai mana yang dimaksud, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 

“Untuk ancaman hukumannya hukuman mati,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Isi Lengkap Surat Pelaku Mutilasi di Sleman Sebelum Tertangkap dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

Terakhir diperbarui pada 4 April 2023 oleh

Tags: KilasKriminalmutilasipakem
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat MOJOK.CO
Esai

Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat

27 April 2026
Kalau Bobby di Buku Karya Aurelie Mooremans Iblis, Kita Tenang. Masalahnya, Dia Manusia MOJOK.CO
Esai

Broken Strings Karya Aurelie Moeremans: Kalau Bobby Iblis Kita Tenang. Masalahnya, Dia Manusia

21 Januari 2026
Cangkringan, Kecamatan Paling Cantik di Sleman (Foto oleh Mohammad Sadam Husaen)
Pojokan

Ketika Klub Sepeda Bahagia Cycling Comedy Membelah Cangkringan Sleman, Kecamatan Paling Cantik yang Membuat Kecamatan Lain Minder

10 Juli 2025
Netfix Hadirkan Losmen Bu Broto: Wulan Guritno Hadir dengan  Cinta yang Pelik MOJOK.CO
Hiburan

Netflix Hadirkan Losmen Bu Broto: Wulan Guritno Datang dengan Cinta yang Pelik

7 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial MOJOK.CO

Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial

25 Juni 2026
Ragam karya dan pertunjukan dalam Ars Longa: Generatio sebagai pembuka Trilogi Seni ARTJOG MOJOK.CO

Ragam Karya dan Pertunjukan dalam “Ars Longa: Generatio” sebagai Pembuka Trilogi Seni ARTJOG

24 Juni 2026
Cerita awardee Beasiswa LPDP University of Edinburgh, Skotlandia, pilih pulang ke Indonesia untuk bangun bisnis brand tas kerja lokal MOJOK.CO

Pulang Kuliah dari Skotlandia Pilih Bisnis Tas Lokal di Indonesia: Buka Lapangan Kerja hingga Terlibat Pemberdayaan Perempuan

29 Juni 2026
Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Merengkuh Gelar Pemain Terbaik MLSC All Stars hingga Tembus Skuad Elite ke Singapura.MOJOK.CO

Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura

30 Juni 2026
Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis di Sepak Bola Remaja Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik.MOJOK.CO

Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis Pemain Muda Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik

28 Juni 2026
Piala Dunia, Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib.MOJOK.CO

Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib Pildun

25 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.