Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polda dan Pemda DIY Sepakat Hapus Istilah Klitih untuk Berantas Klitih

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
6 April 2022
A A
klitih mojok.co

Pertemuan antara Polda DIY, Pemda DIY, dan sejumlah lurah di Jogja. (Dok. Pemda DIY)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Polda DIY meminta istilah klitih tak lagi digunakan untuk menyebut kejahatan jalanan para pelajar yang terus terjadi di Jogja. Langkah ini dinilai tak substantif.

Usulan penghapusan istilah klitih itu muncul dalam jumpa pers Polda DIY, Selasa (5/4), soal kematian D, pelajar SMA di Kota Yogyakarta yang tewas karena sabetan gir di Gedongkuning, Minggu (3/4).

Direktur Direktorat Reserse Kriminan Umum Polda DIY Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi, menyatakan kejadian itu merupakan tawuran dan tak terjadi secara acak.

“Ada proses ejek-ejekan dua kelompok. Dari analisis kami, korban kejahatan jalanan selama tiga bulan ini tidak acak, bukan sembarangan,” kata dia.

Berdasarkan kronologinya, rombongan pelaku dan korban sempat berpapasan dan saling adu bising suara sepeda motor. Saat kelompok korban berhenti di warung, kelompok pelaku mengucapkan makian.

Kelompok korban pun mengejar, namun anggota kelompok pelaku rupanya balik arah dan melakukan serangan dengan sabetan gir, hingga menewaskan D yang asal Kebumen, Jawa Tengah.

Ade menyebut peristiwa itu sebagai tawuran dan meminta kata klitih tidak digunakan lagi. Sebab klitih sebenarnya bermakna positif dan sesuai kearifan lokal.

“Klitih itu kan artinya jalan-jalan sore, mencari angin, ngobrol-ngobrol. Itu budaya baik. Kalau kejahatan jalanan dengan kata (klitih) ini konotasinya negatif. Dengan istilah itu, kita sendiri yang membuat suasana tidak baik,” ujarnya.

Setelah jumpa pers tersebut, pertemuan juga digelar di kantor Polda DIY, Sleman, Selasa sore, dan dihadiri pihak Pemda DIY dan sejumlah lurah. Dalam pertemuan ini, seperti disampaikan pihak Humas Pemda DIY, berbagai pihak juga menyepakati penghapusan istilah klitih.

Pertemuan itu sepakat bahwa segala bentuk penyerangan di jalanan tak lagi menggunakan istilah ‘klithih’ sebagai terminologi, melainkan kejahatan jalanan.

“‘Klithih’ merupakan bahasa Jawa yang memiliki konotasi yakni mengarah pada kegiatan jalan-jalan sore, mencari suasana dan mengobrol. Sementara penyerangan di jalan raya selalu berkonotasi negatif karena menimbulkan kerugian bagi korban bahkan hingga meninggal dunia,” demikian hasil pertemuan tersebut yang disampaikan pihak Humas Pemda DIY.

Selain menghapus istilah klitih, Pemda DIY juga meminta warga mematuhi kembali jam belajar masyarakat dan mengaktifkan kelompok Jaga Warga yang beranggota 25 orang di tiap padukuhan.

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY, KPH Yudanegara, menyebut kelompok warga itu telah bergerak ke titik-titik rawan.

“Saya minta Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat. Intensifkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat, bila mulai meresahkan masyarakat,” katanya.

Iklan

Langkah penghapusan istilan klitih itupun menuai kritik. Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, mengingatkan, Polda DIY untuk tidak memperdebatkan atau mempersoalkan istilah klitih.

“Ini justru tidak subtansi dan tidak produktif. Karena ada hal yang lebih dari itu adalah penanganan, pencegahan, dan segera menangkap pelaku klitih itu sendiri. Serta harapannya adalah hukuman atau vonis maksimal terhadap pelaku kejahatan jalan atau klitih ini,” katanya.

Ketimbang menyoal istilah, kepolisian harus segera menangkap para pelaku klitih. “Razia rutin ditempat yang diduga rawan terjadinya klitih harusnya rutin dilakukan termasuk penambahan CCTV diberbagai titik rawan kejahatan,” kata Kamba.

Di luar hukuman pidana, JPW mengusulkan perlunya diatur soal sanksi sosial. “Sanksi sosial bagi pelaku klitih setelah menjalani hukuman perku diberikan di tempat tinggalnya,” ujarnya.

Di tingkat nasional, DIY juga perlu mendorong revisi UU Perlindungan Anak khususnya yang mengatur soal anak di bawah umur saat berhadapan dengan hukum, seperti dalam klitih ini.

“Saat mereka melakukan kejahatan secara berluang, ancaman pidananya dapat didorong untuk diperberat,” katanya.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Klitih Kembali Telan Korban, Sultan: Harus Diproses Hukum! dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Terakhir diperbarui pada 6 April 2022 oleh

Tags: kejahatan jalananklitihYogyakarta
Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

Sri Sultan HB X dan Dubes Qatar siapkan kejutan program event di Yogyakarta dari kerja sama di bidang kesenian dan kebudayaan MOJOK.CO
Kabar

Usai Temui Sri Sultan HB X, Dubes Qatar Siapkan Kejutan Program Event Kebudayaan di Yogyakarta

3 Agustus 2026
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Romo Pitoyo dalam acara peresmian Laboratorium Alam SMA Kolese De Britto Yogyakarta. MOJOK.CO
Kabar

Laboratorium Alam De Britto: Pondok Perenungan Manusia agar Tak Kehilangan Hati Nurani di Tengah “Bahaya” AI

28 Juli 2026
Nikahkan anak di Lapas Wirogunan Yogyakarta. MOJOK.CO
Kabar

Penuhi Tanggung Jawab sebagai Ayah, Seorang Napi Nikahkan Putrinya di Lapas Wirogunan Jogja

28 Juli 2026
Buku "Ambarrukmo: Jatidiri dan Kebanggaan Negeri" jadi ikhtiar mencatat risalah panjang kompleks Kedaton Ambarrukmo Yogyakarta melintasi 5 zaman MOJOK.CO
Eksplor

Ikhtiar Mencatat Risalah Panjang Ambarrukmo Melintasi 5 Zaman, Situs yang Terus Hidup tanpa Mencerabut Akar

23 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja.MOJOK.CO

Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja

6 Agustus 2026
Cinta yang Tak Berbalas Bikin Perempuan Crush Recession hingga Belum Menikah. MOJOK.CO

Crush Recession: Jatuh Cinta Terasa Melelahkan, bikin Perempuan Malas Pacaran

4 Agustus 2026
Mie Gacoan, desa. MOJOK.CO

Mie Gacoan Oleh-Oleh Wajib Saat Pulang Kampung: Tak Peduli Sudah Dingin dan Keras, Tetap Dinikmati demi Gengsi dan Validasi

5 Agustus 2026
Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer MOJOK.CO

Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer

3 Agustus 2026
Polemik IKAPI DIY dan toko buku Jogja perihal harga murah MOJOK.CO

Narasi “Harga Murah” Pameran Buku IKAPI DIY Singgung Toko Buku Jogja, Kalimat yang Tidak Seharusnya Keluar

5 Agustus 2026
Kemiskinan DIY menurun. MOJOK.CO

Jumlah Orang Miskin di Yogyakarta Berkurang, Penurunannya Jadi yang Tertinggi di Jawa pada Maret 2026

6 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.