Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pengembangan 300+ Pondok Pesantren di Semarang agar Tak Tertinggal, Bukan Cuma Jadi Pusat Dakwah tapi Juga Pemberdayaan Sosial

Redaksi oleh Redaksi
31 Desember 2025
A A
Wali Kota Agustina Wilujeng berharap pondok pesantren di Kota Semarang makin tertata usai Raperda disahkan MOJOK.CO

Wali Kota Agustina Wilujeng berharap pondok pesantren di Kota Semarang makin tertata usai Raperda disahkan. (Dok. Pemkot)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ada lebih dari 300 pondok pesantren yang bergeliat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ratusan pesantren tersebut, ke depan, diharapakan bisa lebih tertata. Baik sistem pembelajarannya, sarana dan prasarananya, hingga kontribusi nyatanya sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. 

Harapan tersebut coba direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi dalam rapat paripurna Selasa, (30/12/2025).

Iklan

Dengan disahkannya regulasi tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, berharap penataan dan pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal ke depannya.

“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.

Wali Kota Agustina Wilujeng berharap pondok pesantren di Kota Semarang makin tertata usai Raperda disahkan MOJOK.CO
Wali Kota Agustina Wilujeng berharap pondok pesantren di Kota Semarang makin tertata usai Raperda disahkan. (Dok. Pemkot)

3 poin pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sodri bercerita, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren. Pasalnya, para santri dan tokoh masyarakat telah lama menginginkan adanya payung hukum khusus bagi pondok pesantren di Kota Semarang.

Sodri menjelaskan, ada tiga poin utama yang termuat dalam Perda tersebut, antara lain:

  1. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan non-formal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.
  2. Pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras), baik asrama, MCK, dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah.
  3. Penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren, yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Menurut Sodri, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.

“Pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang,” tegas Sodri. Berdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi. Masih banyak lagi pesantren-pesantren aktif, tapi memang belum tercatat dalam izin resmi Kemenag.

Sementara bagi pondok pesantren yang belum memiliki izin, Sodri menaruh harapan agar Perda tersebut bisa menjadi motivasi agar pondok-pondok pesantren terkait lekas mengurus izin dan administrasi.

Kemudahan untuk membangun pondok pesantren di Kota Semarang

Tidak berhenti pada pengembangan pondok pesantren yang sudah berdiri, kata Sodri, Perda tersebut juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren, dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Sodri juga menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.

“Tidak hanya yang normal saja. Artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas. Mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren (yang sudah ditentukan),” jelas Sodri.

Upaya agar tak satu pun pesantren dan santri tertinggal

Meski Perda telah disahkan, Agustina menyebut, masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni pengundangan Perda serta proses pendataan pesantren dan santri.

“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal,” kata Agustina.

Iklan

Selain itu, Pemkot juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan guna mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pondok pesantren.

“Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain,” tutup Agustina.***(Adv)

BACA JUGA: KH. Sholeh Darat Semarang Harusnya Semat Gelar “Pahlawan”: Penyusun Tafisr Al-Qur’an Jawa Pegon-Guru bagi RA. Kartini hingga KH. Hasyim Asy’ari  atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 31 Desember 2025 oleh

Tags: kota semarangpesantren di semarangPondok PesantrenSemarang
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

MLSC, Yogyakarta.MOJOK.CO
Eksplor

Redemsi Yogyakarta All Stars, Menolak Pulang Lebih Awal

26 Juni 2026
Peluncuran logo dan maskot MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah MOJOK.CO
Kilas

MTQ Nasional XXXI Jateng: Warna Baru Festival Al-Qur’an Terbesar dan Adem Ayem di Semarang

25 Juni 2026
Wisata air Rawa Pening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah akan dikembangkan. Ada investasi dari Cilacap hingga Jepang MOJOK.CO
Kilas

Rawa Pening Kabupaten Semarang bakal Jadi Wisata Unggulan Jateng, Tawarkan Rumah Makan Apung-Keramba

25 Juni 2026
Proyek pengelolaan sampah menjadi listrik (PSEL) Semarang Raya dilirik dunia MOJOK.CO
Kilas

Proyek Sampah Jadi Listrik (PSEL) Semarang Raya Dilirik Dunia, Jadi Solusi Masa Depan Kota

5 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kepala BPS Kota Yogyakarta, Joko Prayitno, sebut inflasi di Kota Jogja pada Juni 2026 disebabkan kenaikan harga BBM non-subsidi MOJOK.CO

Transportasi Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Jogja: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Jadi Penyebab Utama dan Wanti-wanti Naiknya Biaya Pendidikan

2 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Jawa Tengah dan DIY Berjalan Normal dan Lancar MOJOK.CO

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Jawa Tengah dan DIY Berjalan Normal dan Lancar

8 Juli 2026
Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor.MOJOK.CO

Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor

3 Juli 2026
Lapangan Bola di Kauman, Jogja. MOJOK.CO

Lapangan Paving: Kemewahan yang Tersisa bagi Anak-anak Kota Jogja untuk Bermain Bola

7 Juli 2026
Kesejahteraan Dosen dan Rasa Aman yang Masih Jadi Angan-angan MOJOK.CO

Kesejahteraan Dosen dan Rasa Aman yang Masih Jadi Angan-angan

6 Juli 2026
Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak.MOJOK.CO

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak

3 Juli 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.