Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Penerima Beasiswa LPDP Diminta Pulang, Apa Sanksinya Kalau Ngeyel?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
7 Februari 2023
A A
sanksi lpdp mojok.co

Ilustrasi beasiswa LPDP (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah meminta para alumni LPDP yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia sesuai kontrak yang disepakati. Jika tidak, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja itu?

Baru-baru ini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berharap para alumni program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mau kembali ke Indonesia. Harapan tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum daring bertajuk “Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global” awal tahun ini.

Sang menteri mengatakan bahwa alumni LPDP seharusnya pulang ke Indonesia, karena mereka sudah diberi kesempatan untuk menempuh studi di luar negeri. Tak hanya itu, alumni LPDP juga mempunyai kebebasan untuk menentukan program apa yang akan diambil ketika berkuliah.

Dengan kemudahan yang diberikan, Sri Mulyani menilai alumni LPDP bisa menjadi pemimpin di masa depan yang membuka cakrawala.

“Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menyatakan, hingga 2023 ini ada sebanyak 413 alumni beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia. Hal ini ia sampaikan ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (1/2/2023) pekan lalu.

“(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413,” kata Andin, dikutip dari Kompas.

Menurut Andin, dari 413 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, 144 di antaranya sudah ditindak oleh LPDP dan mau kembali ke Tanah Air. LPDP juga melakukan komunikasi secara intensif dengan 169 penerima beasiswa lainnya supaya mereka mau kembali ke Indonesia.

“Jadi penegakannya lebih ke persuasif dulu,” ujar Andin.

“Barangkali mereka masih ada yang mau sebentar lagi nunggu enam bulan lagi anaknya di sana lulus. Jadi, kita sedikit memahami itu,” tambahnya.

Sanksi jika tidak mau pulang

Lantas, bagi mahasiswa yang menolak kembali ke Tanah Air, sanksi apa yang akan didapat? Melansir laman resmi LPDP, disebutkan bahwa “alumni wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.”

Dengan demikian, tiga bulan setelah mahasiswa penerima beasiswa dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, ia sudah harus berada di Indonesia. Jika tidak, ada sanksi dari LPDP.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan, apabila alumni LPDP tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu. Ada pun sanksi ringan berupa peringatan I, peringatan II, dan peringatan III.

Selanjutnya, jika alumni belum juga kembali, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sanksinya berupa berupa diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.

Iklan

“Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima,” tulis keterangan LPDP.

Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebetulnya bisa dikecualikan. Hal ini bisa terjadi jika penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan. Dan alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Ada jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk hal semacam ini. Seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri. Lalu, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB atau World Bank.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Beasiswa LPDP 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Terakhir diperbarui pada 7 Februari 2023 oleh

Tags: beasiswabeasiswa lpdp
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Cerita Felix. Kuliah di universitas Australia berkat beasiswa LPDP usai diejek dan ditertawakan. Tolak tawaran kerja dewan demi ajar anak-anak di kampung pedalaman MOJOK.CO
Edumojok

Lulusan Beasiswa Australia Tolak Tawaran Karier Mentereng, Lebih Pilih Jadi Guru Kampung karena Terbayang Masa Lalu

10 Maret 2026
KIP Kuliah.MOJOK.CO
Edumojok

Mahasiswa KIP Kuliah Ikut Dihujat Imbas “Oknum” yang Foya-Foya Pakai Duit Beasiswa, Padahal Beneran Hidup Susah hingga Rela Makan Sampah di Kos

25 Februari 2026
Penerima beasiswa LPDP prasejahtera asal Ngawi lolos S2 di UGM Jogja (Mojok.co/Ega Fansuri)
Edumojok

Pernah Hidup dari Belas Kasih Tetangga, Anak Muda Asal Ngawi Lolos Beasiswa S2 LPDP UGM padahal Merasa “Tidak Pantas”

23 Februari 2026
Mekanisme beasiswa LPDP untuk kuliah di luar negeri masih silang sengkarut, awardee cemas jadi "WNI" MOJOK.CO
Tajuk

Mekanisme dalam Beasiswa LPDP (Masih) Silang Sengkarut: Awardee Cemas Jadi WNI, Negara Punya PR yang Harus Diberesi

23 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sarjana Ekonomi pilih berjualan ayam penyet

Sarjana Ekonomi Pilih Berjualan Ayam Penyet, Sempat Diremehkan Banyak Orang, tetapi Bisa Untung 3x Lipat UMR dan Kalahkan Gaji Pekerja Kantoran

9 Maret 2026
Ilustrasi Honda Vario Sumber Derita dan Bikin Gila di Jalanan Surabaya (Wikimedia Commons)

Honda Vario Adalah Motor yang Paling Menderita di Surabaya: Mesin Loyo Itu Sengsara Dihajar Jalan Rusak

6 Maret 2026
Ironi kerja di Jerman lewat program Au Pair, nyaris gagal kuliah S2. MOJOK.CO

Ironi Kejar Mimpi Kuliah S2 di Jerman: Bisa Kerja sambil Numpang Gratis di Rumah Warga, tapi Diremehkan sampai Diusir Majikan

4 Maret 2026
Anak rantau di Jogja pilih jadi marbot. MOJOK.CO

Derita Anak Rantau di Jogja: Sulit Cari Kos Murah, Nyaris Terjebak Dunia Gelap, hingga Temukan “Berkah” di Masjid

6 Maret 2026
lowongan kerja, kerja di kota, lebaran.MOJOK.CO

Mudik Lebaran Jadi Ajang Sepupu Minta Kerjaan, tapi Sadar Tak Semua Orang Layak Ditolong

10 Maret 2026
Karjimut di Jogja yang merantau pilih tidak mudik Lebaran. MOJOK.CO

“Bohong” ke Keluarga Saat Mudik Lebaran: Rela Habiskan Uang Berjuta-juta agar Dicap Sukses padahal Cuma Karjimut di Jogja

9 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.