Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Penerima Beasiswa LPDP Diminta Pulang, Apa Sanksinya Kalau Ngeyel?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
7 Februari 2023
A A
sanksi lpdp mojok.co

Ilustrasi beasiswa LPDP (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah meminta para alumni LPDP yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia sesuai kontrak yang disepakati. Jika tidak, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja itu?

Baru-baru ini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berharap para alumni program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mau kembali ke Indonesia. Harapan tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum daring bertajuk “Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global” awal tahun ini.

Sang menteri mengatakan bahwa alumni LPDP seharusnya pulang ke Indonesia, karena mereka sudah diberi kesempatan untuk menempuh studi di luar negeri. Tak hanya itu, alumni LPDP juga mempunyai kebebasan untuk menentukan program apa yang akan diambil ketika berkuliah.

Dengan kemudahan yang diberikan, Sri Mulyani menilai alumni LPDP bisa menjadi pemimpin di masa depan yang membuka cakrawala.

“Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menyatakan, hingga 2023 ini ada sebanyak 413 alumni beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia. Hal ini ia sampaikan ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (1/2/2023) pekan lalu.

“(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413,” kata Andin, dikutip dari Kompas.

Menurut Andin, dari 413 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, 144 di antaranya sudah ditindak oleh LPDP dan mau kembali ke Tanah Air. LPDP juga melakukan komunikasi secara intensif dengan 169 penerima beasiswa lainnya supaya mereka mau kembali ke Indonesia.

“Jadi penegakannya lebih ke persuasif dulu,” ujar Andin.

“Barangkali mereka masih ada yang mau sebentar lagi nunggu enam bulan lagi anaknya di sana lulus. Jadi, kita sedikit memahami itu,” tambahnya.

Sanksi jika tidak mau pulang

Lantas, bagi mahasiswa yang menolak kembali ke Tanah Air, sanksi apa yang akan didapat? Melansir laman resmi LPDP, disebutkan bahwa “alumni wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.”

Dengan demikian, tiga bulan setelah mahasiswa penerima beasiswa dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, ia sudah harus berada di Indonesia. Jika tidak, ada sanksi dari LPDP.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan, apabila alumni LPDP tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu. Ada pun sanksi ringan berupa peringatan I, peringatan II, dan peringatan III.

Selanjutnya, jika alumni belum juga kembali, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sanksinya berupa berupa diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.

Iklan

“Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima,” tulis keterangan LPDP.

Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebetulnya bisa dikecualikan. Hal ini bisa terjadi jika penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan. Dan alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Ada jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk hal semacam ini. Seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri. Lalu, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB atau World Bank.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Beasiswa LPDP 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Terakhir diperbarui pada 7 Februari 2023 oleh

Tags: beasiswabeasiswa lpdp
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Beasiswa MEXT U to U di Jepang lebih menguntungkan daripada LPDP. MOJOK.CO
Sekolahan

Tolak Daftar LPDP untuk Kuliah di LN karena Beasiswa MEXT U to U di Jepang Lebih Menguntungkan, Tak Menuntut Kontribusi Balik

6 Mei 2026
Gagal seleksi CPNS (PNS ASN) pilih nikmati hidup dengan mancing MOJOK.CO
Sehari-hari

Gagal Seleksi CPNS Pilih Nikmati Hidup dengan Mancing, Dicap Tak Punya Masa Depan tapi Malah Hidup Tenang

9 April 2026
kuliah, kerja, sukses.MOJOK.CO
Sekolahan

Terpaksa Kuliah di Jurusan yang Tak Diinginkan karena Tuntutan Beasiswa, 4 Tahun Penuh Derita tapi Mendapatkan Hikmah Setelah Lulus

7 April 2026
Rif'an lulus sarjana UGM dengan beasiswa. MOJOK.CO
Sekolahan

Alumnus Beasiswa UGM Kerap Minum Air Mentah Saat Kuliah, hingga Utang Puluhan Juta ke Kyai untuk Lanjut S3 di Belanda

15 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang tua lebih rela jual tanah dan keluarkan biaya puluhan juta untuk anak LPK kerja di Jepang daripada lanjut kuliah di perguruan tinggi MOJOK.CO

Ortu Lebih Rela Jual Tanah buat Modal Anak Kerja di Jepang, Rp40 Juta Mending buat LPK ketimbang Rugi Dipakai Kuliah

6 Mei 2026
Saat anak bangga jadi mahasiswa abadi (tak kunjung lulus kuliah karena sibuk organisasi hingga lupa skripsi) ternyata bikin orang tua terbebani MOJOK.CO

Anak Betah Jadi Mahasiswa Abadi karena Sibuk Organisasi dan Ogah Garap Skripsi, Ortu di Rumah Pura-pura Memahami padahal Terbebani

4 Mei 2026
Lulusan UNJ berkebun di Bogor. MOJOK.CO

Alumnus UNJ Jurusan Pendidikan Bahasa Perancis, Pilih Berkebun di Bogor sekaligus Ajak Warga Keluar dari Jurang Kemiskinan

8 Mei 2026
5 Ciri Orang Toxic yang Wajib di-Cut Off: Teman Manipulatif dan Bodo Amat dengan Kondisi Kita MOJOK.CO

5 Ciri Orang Toxic yang Wajib di-Cut Off: Teman Manipulatif dan Bodo Amat dengan Kondisi Kita

6 Mei 2026
Mayday 2026: Buruh tuntut 8 poin. MOJOK.CO

8 Tuntutan “Jujur” Buruh di Mayday 2026: Ciptakan Lapangan Kerja, Kendalikan Dampak AI, hingga Lindungi Pekerja Platform Digital

2 Mei 2026
pekerja, gen z, kerja, PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO

Dilema Gen Z: Resign Kerja Kena Mental karena Mulut Ortu dan Tetangga, tapi Bisa “Gila” Kalau Bertahan di Kantor yang Isinya Orang Toksik

4 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.