Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud, Sekolah di DIY Dilarang Jual Beli Seragam Sekolah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
13 Oktober 2022
A A
Sekolah dilarang jual seragam sekolah kepada siswa

Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi daerah untuk melarang sekolah-sekolah di DIY melakukan jual beli seragam. Hal itu penting mengingat beberapa waktu terakhir marak dugaan jual beli seragam yang dilakukan sejumlah sekolah di DIY.

Dalam salah satu pasalnya,  disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

“Karena Permendikbudnya berubah maka kita menyesuaikan [aturan] yang baru,” papar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Pemda DIY, menurut Didik melakukan penyesuaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang seragam pasca-diterbitkannya Permendikbud yang baru. Diantaranya dengan  melakukan pencermatan pasal-pasal dalam Pergub tersebut agar tidak melenceng dengan aturan di atasnya.

Sebab ada aturan tambahan dalam Permendikbud yang harus dipatuhi daerah. Selain larangan sekolah membebani orang tua dalam pengadaan seragam sekolah, aturan seragam kedaerahan atau seragam nasional juga akan mulai diberlakukan. 

“[Pergub juga mengatur] termasuk aturan sanksi [bila sekolah masih jual beli seragam],” jelasnya.

Selain menyelesaikan Pergub Seragam, lanjut Didik, Disdikpora juga menyelesaikan Pergub Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Pengaturan pergub APBS dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) oleh sekolah.

Didik menyebutkan, Pergub APBS tersebut mengatur tentang peran serta orang tua dalam pemenuhan kebutuhan sekolah. Dengan demkian ada aturan yang jelas dalam rangka memenuhi kebutuhan sekolah, baik dari anggaran pemerintah kepada sekolah maupun dari pihak luar.

“Ya jadi nanti peran serta masyarakat itu seperti apa di [pergub] sana diatur, peran orang tua diatur bagaimana cara mendapatkan kalau harus untuk menutup kekurangan dari APBS yang disusun dengan pendapatan yang didapatkan dari pemerintah itu ada selisih. Misalnya, bagaimana cara mendapatkannya itu diatur disana di Pergub itu,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Pesan Penting di Balik Hari Tanpa Bra Sedunia

 

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2022 oleh

Tags: Nadiem Makarimsekolahseragam sekolah
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Guru tak pernah benar-benar pulang. Raga di rumah tapi pikiran dan hati tertinggal di sekolah MOJOK.CO
Ragam

Guru Tak Pernah Benar-benar Merasa Pulang, Raga di Rumah tapi Pikiran dan Hati Tertinggal di Sekolah

8 November 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Homeschooling Sering Diremehkan, Padahal Bisa Bikin Anak Berpikir Kritis dan Mendapatkan "Kemewahan" yang Tak Diberikan Sekolah Formal.MOJOK.CO
Ragam

Homeschooling Sering Diremehkan, Padahal Bisa Bikin Anak Berpikir Kritis dan Mendapatkan “Kemewahan” yang Tak Diberikan Sekolah Formal

12 Mei 2024
Guru di Aceh dan Murid di Jawa Barat Mempertanyakan Kurikulum Merdeka yang Membuat Mereka Terjajah MOJOK.CO
Ragam

Guru di Aceh dan Murid di Jawa Barat Merasa Terjajah oleh Kurikulum Merdeka

26 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.