Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud, Sekolah di DIY Dilarang Jual Beli Seragam Sekolah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
13 Oktober 2022
A A
Sekolah dilarang jual seragam sekolah kepada siswa

Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi daerah untuk melarang sekolah-sekolah di DIY melakukan jual beli seragam. Hal itu penting mengingat beberapa waktu terakhir marak dugaan jual beli seragam yang dilakukan sejumlah sekolah di DIY.

Dalam salah satu pasalnya,  disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

Iklan

“Karena Permendikbudnya berubah maka kita menyesuaikan [aturan] yang baru,” papar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Pemda DIY, menurut Didik melakukan penyesuaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang seragam pasca-diterbitkannya Permendikbud yang baru. Diantaranya dengan  melakukan pencermatan pasal-pasal dalam Pergub tersebut agar tidak melenceng dengan aturan di atasnya.

Sebab ada aturan tambahan dalam Permendikbud yang harus dipatuhi daerah. Selain larangan sekolah membebani orang tua dalam pengadaan seragam sekolah, aturan seragam kedaerahan atau seragam nasional juga akan mulai diberlakukan. 

“[Pergub juga mengatur] termasuk aturan sanksi [bila sekolah masih jual beli seragam],” jelasnya.

Selain menyelesaikan Pergub Seragam, lanjut Didik, Disdikpora juga menyelesaikan Pergub Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Pengaturan pergub APBS dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) oleh sekolah.

Didik menyebutkan, Pergub APBS tersebut mengatur tentang peran serta orang tua dalam pemenuhan kebutuhan sekolah. Dengan demkian ada aturan yang jelas dalam rangka memenuhi kebutuhan sekolah, baik dari anggaran pemerintah kepada sekolah maupun dari pihak luar.

“Ya jadi nanti peran serta masyarakat itu seperti apa di [pergub] sana diatur, peran orang tua diatur bagaimana cara mendapatkan kalau harus untuk menutup kekurangan dari APBS yang disusun dengan pendapatan yang didapatkan dari pemerintah itu ada selisih. Misalnya, bagaimana cara mendapatkannya itu diatur disana di Pergub itu,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Pesan Penting di Balik Hari Tanpa Bra Sedunia

 

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2022 oleh

Tags: Nadiem Makarimsekolahseragam sekolah
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sekolah, Saya Hanya Ingin Kuliah, tetapi Crab Mentality di Desa Menganggap Saya Lupa Diri MOJOK.CO
Sekolahan

Memilih Sekolah Mahal demi Selamatkan Pergaulan Anak di Desa, Malah Dicap “Sok Kaya” dan Egois oleh Tetangga

27 Juli 2026
Ketika Militer Masuk Sekolah: Mengobati Gejala, Melupakan Akar Masalah MOJOK.CO
Esai

Ketika Militer Masuk Sekolah: Mengobati Gejala, Melupakan Akar Masalah

8 Juli 2026
Kekerasan di sekolah, Mahasiswa UNY Dibully Gara-Gara Pemilu BEM
Sekolahan

“Sekolah Bukan Ring Tinju”: Ortu Pukuli Guru Madrasah di Madura adalah Alarm Darurat Pendidikan Indonesia

9 Februari 2026
Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana MOJOK.CO
Esai

Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana

9 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa MOJOK.CO

Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa

27 Juli 2026
Ketika Video Korban Kecelakaan Mengubah Kematian Menjadi Tontonan MOJOK.CO

Ketika Video Korban Kecelakaan Mengubah Kematian Menjadi Tontonan

24 Juli 2026
Pilih jadi tukang cukur rambut rumahan dan barbershop saat teman sebaya kerja di luar negeri. Dicap pemalas tetangga, hidup berkecukupan malam dicurigai MOJOK.CO

Pilih Jadi Tukang Cukur Rumahan saat Teman Kerja di Luar Negeri: Dicap Pemalas Tetangga, Terlihat Berkecukupan Malah Dicurigai

22 Juli 2026
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

SRAK 2026-2036 Resmi Disusun, Komitmen Lintas Sektor Selamatkan Elang Jawa dari Kepunahan

27 Juli 2026
Lulusan s2, susahnya legalisir ijazah setelah wisuda.MOJOK.CO

Nasib Lulusan S2 di Jakarta: Kuliah Dianggap Nggak Guna karena Kalah Saing dengan Tamatan SMA, tapi Tetap Merasa Bangga

23 Juli 2026
Festival Transmigrasi 2026 Fun Run 6K: Event lari yang tawarkan sensasi berbeda di Kaliurang Sleman MOJOK.CO

Transmigrasi Festival 2026 Fun Run 6K: Tawarkan Sensasi Lari di Kaliurang yang Beda dari Event Lari Perkotaan

27 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.