Nadiem Terbitkan Aturan: Dilarang Jual Beli Seragam Sekolah
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas

Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud, Sekolah di DIY Dilarang Jual Beli Seragam Sekolah

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
13 Oktober 2022
0
A A
Sekolah dilarang jual seragam sekolah kepada siswa

Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi daerah untuk melarang sekolah-sekolah di DIY melakukan jual beli seragam. Hal itu penting mengingat beberapa waktu terakhir marak dugaan jual beli seragam yang dilakukan sejumlah sekolah di DIY.

Dalam salah satu pasalnya,  disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

“Karena Permendikbudnya berubah maka kita menyesuaikan [aturan] yang baru,” papar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Pemda DIY, menurut Didik melakukan penyesuaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang seragam pasca-diterbitkannya Permendikbud yang baru. Diantaranya dengan  melakukan pencermatan pasal-pasal dalam Pergub tersebut agar tidak melenceng dengan aturan di atasnya.

Sebab ada aturan tambahan dalam Permendikbud yang harus dipatuhi daerah. Selain larangan sekolah membebani orang tua dalam pengadaan seragam sekolah, aturan seragam kedaerahan atau seragam nasional juga akan mulai diberlakukan. 

“[Pergub juga mengatur] termasuk aturan sanksi [bila sekolah masih jual beli seragam],” jelasnya.

Baca Juga:

Tampilkan Wajah Merdeka Belajar, Ribuan Pelajar Karnaval di Titik Nol. MOJOK.CO

Tampilkan Wajah Merdeka Belajar, Ribuan Pelajar Karnaval di Titik Nol

29 Mei 2023
Jurusan Broadcasting di SMK, salah satu jurusan yang prospek kerjanya bagus. MOJOK.CO

7 Jurusan SMK yang Prospek Kerjanya Bagus

14 Mei 2023

Selain menyelesaikan Pergub Seragam, lanjut Didik, Disdikpora juga menyelesaikan Pergub Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Pengaturan pergub APBS dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) oleh sekolah.

Didik menyebutkan, Pergub APBS tersebut mengatur tentang peran serta orang tua dalam pemenuhan kebutuhan sekolah. Dengan demkian ada aturan yang jelas dalam rangka memenuhi kebutuhan sekolah, baik dari anggaran pemerintah kepada sekolah maupun dari pihak luar.

“Ya jadi nanti peran serta masyarakat itu seperti apa di [pergub] sana diatur, peran orang tua diatur bagaimana cara mendapatkan kalau harus untuk menutup kekurangan dari APBS yang disusun dengan pendapatan yang didapatkan dari pemerintah itu ada selisih. Misalnya, bagaimana cara mendapatkannya itu diatur disana di Pergub itu,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Pesan Penting di Balik Hari Tanpa Bra Sedunia

 

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2022 oleh

Tags: Nadiem Makarimsekolahseragam sekolah
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Tampilkan Wajah Merdeka Belajar, Ribuan Pelajar Karnaval di Titik Nol. MOJOK.CO
Kilas

Tampilkan Wajah Merdeka Belajar, Ribuan Pelajar Karnaval di Titik Nol

29 Mei 2023
Jurusan Broadcasting di SMK, salah satu jurusan yang prospek kerjanya bagus. MOJOK.CO
Kilas

7 Jurusan SMK yang Prospek Kerjanya Bagus

14 Mei 2023
Puluhan Geng Sekolah Hantui Jalanan Jogja, Menguji Anak SMP Hingga Terkapar di Kuburan Cina. MOJOK.Co
Jogja Bawah Tanah

Puluhan Geng Sekolah Hantui Jalanan Jogja, Menguji Anak SMP Hingga Terkapar di Kuburan Cina

5 Mei 2023
Ini Tentang Kisahku, Korban Bullying di Sekolah . MOJOK.CO
Kilas

Ini Tentang Kisahku, Korban Bullying di Sekolah 

23 April 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Sekda DIY berikan keterangan soal somasi pengembang nakalmojok.co

Bangun Perumahan Tanpa Izin, Pemda DIY Somasi Pengembang

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023
Sekolah dilarang jual seragam sekolah kepada siswa

Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud, Sekolah di DIY Dilarang Jual Beli Seragam Sekolah

13 Oktober 2022
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY

1 Juni 2023
Mengenal PO Pariwisata Bimo, Bus yang Pendirinya Jenderal Bintang Empat dari Piyungan. MOJOK.CO

Mengenal PO Bimo, Bus Pariwisata yang Pendirinya Jenderal Bintang Empat dari Piyungan

26 Mei 2023
Derita Mahasiswa UINSA Tinggal di Kos Kumuh dan Suram di Surabaya. MOJOK.CO

Derita Mahasiswa Tinggal di Kos Kumuh dan Suram di Surabaya

29 Mei 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In