Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
21 Oktober 2023
A A
kasus mafia tanah di Yogyakarta

Sidang tipikor Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dalam kasus penyalahgunaan TKD di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023). (Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara bagi kasus mafia tanah, Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Terdakwa juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp400 juta dan ganti rugi negara sebesar Rp16 Miliar.

Vonis kepada Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino divonis delapan tahun penjara subsider 4 bulan dalam kasus penyalahgunaan Dalam sidang tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/10/2023),

Hukuman denda ini justru lebih besar dari yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan di sidang sebelumnya sebesar Rp300 juta. Namun, dalam sidang pembacaan putusan ini majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait perampasan aset Robinson yang merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk diserahkan kepada negara.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan komentarnya terkait vonis tersebut. Sultan mengungkapkan hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

“Ya sudah [vonis] itu kan harus dijalani, saya nggak bisa punya komentar apa,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/10/2023).

Menurut Sultan, ia belum mengetahui vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU tersebut. Sebab ia tidak mengikuti jalannya persidangan Robinson.

“Berarti sudah keputusan itu saya nggak punya komentar apapun, itu aspek hukum,” tandasnya.

Terbukti menjadi mafia tanah

Sebelumnya Majelis hakim menyebutkan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Juga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayarkan uang pengganti, pengadilan akan menyita harta bendanya serta melelangnya.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar pengganti, maka ia mendapatkan pidana tambahan penjara lima tahun.

Atas putusan itu, Robinson menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Disbud Kota Yogyakarta Gelar “SILA” Festival Sastra Yogyakarta 2023

Iklan

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 21 Oktober 2023 oleh

Tags: kriminal jogjamafia tanahTKD
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jumirah dan suami merupakan pemulung di TPA Troketon, Klaten. MOJOK.CO

“Nrimo ing Pandum” ala Ibu Jumirah: Berteman dengan Belatung dan Diabetes di Tengah 150 Ton Sampah Residu Warga Klaten

12 Juli 2026
Kisah sebuah desa di Kebumen, Jawa Tengah, yang bangkit dari kemiskinan MOJOK.CO

Cerita Desa di Kebumen Bangkit dari Kemiskinan: Punya Rumah Layak Huni, Modal Usaha, hingga Pengembangan Peternakan

14 Juli 2026
Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan MOJOK.CO

Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan

16 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit MOJOK.CO

Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit

13 Juli 2026
Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa "Mungkin Ada Benarnya" ke Jogja.mojok.co

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa “Mungkin Ada Benarnya” ke Jogja

16 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.