MOJOK.CO – Sejumlah perjalanan kereta api (KA) terganggu akibat jalur yang ambles di Cilacap, Sabtu (8/10/2022) dini hari. Hujan deras yang mengguyur sejak Jumat (7/10/2022) memicu adanya amblesan di lima titik.Â
Amblesan yang dimaksud adalah badan rel terbawa oleh air sehingga tidak dapat dilalui kereta api. Lokasinya terjadi di antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten serta Stasiun Sikampuh dan Stasiun Maos di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Akibatnya, beberapa perjalanan kereta api tertahan, bahkan ada yang lebih dari 8,5 jam. Salah satu penumpang mengunggah keluhannya di media sosial yang kemudian menjadi viral. Akun Twitter @ella_916 menceritakan, kereta yang ditumpanginya tertahan lebih dari 8,5 jam dan pihak kereta api hanya memberi satu botol air mineral selama menunggu.
Lantas, sebetulnya kompensasi apa yang seharusnya diperoleh penumpang ketika kereta api antarkota tertahan dalam perjalanan?
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, apabila ada hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan di stasiun tujuan, setiap penumpang berhak:
1. Diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan.
2. Wajib diberi minuman dan makanan berat ada jam kelima keterlambatan.
3. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis/tiket.
Apabila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga KA tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib menyediakan angkutan dengan KA lain atau moda transportasi lain sampai stasiun KA tujuan. Penyelenggara juga bisa memberi ganti kerugian senilai harga karcis/tiket yang dibeli.
VP Public Relations KAI Joni Martinus pun buka suara terkait kompensasi yang diterima oleh penumpang, terkait kejadian kemarin. Saat itu, kereta berhenti di tengah-tengah jalur, akses mendapatkan kompensasi berupa makanan berat cukup sulit. Kalaupun ada, jumlah yang tersedia sangat terbatas.
Kompensasi yang berbeda akan diterima oleh penumpang yang mengalami keterlambatan dari stasiun keberangkatan. Masih menurut peraturan menteri di atas, kompensasi apabila terjadi keterlambatan keberangkatan:
1. Lebih dari satu jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat kompensasi pengembalian seluruh biaya karcis.
2. Apabila penumpang tidak membatalkan tiket, perhitungan kompensasi dilakukan sebagai berikut:
-Keterlambatan lebih dari satu jam wajib diberikan minuman ringan.
-Keterlambatan lebih dari tiga jam wajib diberikan minuman dan makanan berat.
Kompensasi-kompensasi tersebut dapat diberikan di stasiun keberangkatan sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud. Kompensasi tidak berlaku apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam waktu dua jam dari jadwal pemberangkatan telah menyediakan KA atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti
Joni dalam keterangan resminya menjelaskan, terkait amblesnya jalur yang juga berdampak pada keterlambatan jadwal keberangkatan kereta api lain, pengembalian bea tiket hingga 100% diberikan sebagai bentuk kompensasi. Pengembalian dapat dilakukan hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkat yang tertera pada tiket. Namun, mengutip dari kompas.com kompensasi itu hanya diberikan kepada penumpang kereta yang belum melakukan perjalanan. Bagi penumpang yang tetap menggunakan KA sampai titik tujuan, tidak ada pengembalian.
Untuk syarat dan detail ketentuan selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi