Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Kapolri: Polisi Boleh Menolak Perintah dari Atasan

Kenia Intan oleh Kenia Intan
12 September 2022
A A
Polisi Boleh Menolak Perintah dari Atasan Mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Di institusi Polri, polisi boleh menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukuman yang berlaku. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, anggota Polri perlu saling mengingatkan, baik atasan ke bawahan ataupun sebaliknya, bawahan ke atasan. 

“Mari saling mengingatkan, atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama. Menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja,” jelas Sigit dalam video yang dibagikannya di Instagram resminya @listyosigitprabowo, Senin (12/9/2022). 

Ia mengingatkan rekan Polri agar tidak menerima sesuatu yang tidak pas secara terus menerus. Sigit mendorong anggota Polri untuk berani menyampaikan pendapat demi kebaikan institusi. 

Mantan Kabareskrim Polri itu juga mewanti-wanti jajarannya untuk menghindari pelanggaran khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, sikap dan laku anggota Polri mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sigit mengatakan tidak akan mentolerir aparat kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran terkait dengan penyakit masyarakat, seperti perjudian, narkoba, dan lainnya.  Ia akan langsung mencopot oknum polisi yang terlibat tanpa peringatan terlebih dahulu. Begitu ada laporan pelanggaran, Sigit akan langsung memprosesnya. 

“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430.000 polisi yang telah bekerja dengan baik dan 30.000 PNS yang juga bekerja dengan baik,” katanya. 

Banyak polisi salah mengartikan Satya Haprabu

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mencermati, memang banyak anggota Polri yang keliru menafsirkan Satya Haprabu. Doktrin itu berarti setia kepada negara hukum dan bukan kepada sosok siapa yang menjadi pimpinan.

“Ini harus diluruskan. Yang benar adalah kesetiaan terhadap hukum itu maksud Satya Haprabu yang sesungguhnya dan bukan dimaknai sebagai atasan atau komandan,” ujar Edi seperti yang dikutip dari Antara. 

Kekeliruan anggota Polri menafsirkan doktrin itu tercermin dari banyaknya polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hampir 100 anggota Polri diperiksa Tim Khusus karena diduga terkait dengan perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo untuk merekayasa pembunuhan. 

Oleh karena itu, apa yang dilakukan mantan Kabiro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan puluhan anggota lainnya tidak bisa dibenarkan karena melaksanakan perintah yang melanggar hukum. Edi justru melihat, perbuatan mereka telah menurunkan harkat dan martabat Polri di mata masyarakat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Apa yang mereka lakukan tentu harus diberikan sanksi tegas,” katanya. Edi pun mendukung hasil tim sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan 

BACA JUGA 7 Polisi yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Bisa Tak Jadi Tersangka, Asal…

Terakhir diperbarui pada 12 September 2022 oleh

Tags: atasanBrigadir Jferdy sambopolri
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Bagi Saya, Polisi yang Baik Hati Hanya Ada di Lagu Slank.MOJOK.CO
Ragam

Bagi Saya, Polisi yang Baik Hati Hanya Ada di Lagu Slank

28 Agustus 2024
Uneg-uneg dari Anak Buah untuk Atasan yang Nggak Ngasih Komisi MOJOK.CO
Kilas

Uneg-uneg dari Anak Buah untuk Atasan yang Nggak Ngasih Komisi

26 Agustus 2023
Jalan Selokan Mataram Sumber Penderitaan Mahasiswa Jogja.MOJOK.CO
Kilas

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Dinilai Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

15 Maret 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan Lebih Mudah Diterima daripada Gagal Jadi Sarjana Hukum UGM MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
Toko musik analog, Dcell Jogja Store. MOJOK.CO

Juru Selamat “Walkman” di Bantul yang Menolak Punah Musik Analog

2 Februari 2026
Sarjana pegasuh anak, panti asuhan Muhammadiyah di Surabaya. MOJOK.CO

Lulusan Sarjana Nekat Jadi Pengasuh Anak karena Susah Dapat Kerja, Kini Malah Dapat Upah 450 Ribu per Jam

5 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

5 Penginapan di Lasem: Dari Megahnya Bangunan Tionghoa hingga Sunyinya Pengunjung

3 Februari 2026
Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.