Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Jadi Calo CPNS, Anggota DPRD Bantul Ditangkap

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
3 Oktober 2022
A A
dprd bantul mojok.co

Polda DIY menunjukkan anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra, Enggar Suryo Jatmiko (37) alias Miko yang menjad tersangka calo CPNS di Polda DIY, Senin (03/10/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Anggota DPRD Bantul ditangkap polisi karena kasus penipuan/calo CPNS. Korbannya adalah kerabat dekat dari tersangka.

Polda DIY menangkap anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra, Enggar Suryo Jatmiko atau Miko (37). Tersangka diduga menjadi calo dan melakukan penipuan dalam proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bantul.

Miko diamankan pada Jumat (30/09/2022) lalu. Penangkapan dilakukan pasca-tiga laporan berbeda masuk ke Polda DIY pada 24 Maret 2022 lalu. Tiga korban mengalami kerugian hingga mencapai total uang Rp265 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi, kartu ujian CPNS Bantul dan bukti penyetoran. “Salah satu korban merupakan guru SD tersangka,” ujar Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko dalam keterangannya di Polda DIY, Senin (03/10/2022).

Menurut Tri, korban melaporkan mengalami kerugian masing-masing senilai Rp150 juta, Rp75 juta dan Rp40 juta. Mereka menyerahkan uang kepada tersangka untuk meloloskan anak-anak mereka menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bantul pada 2018–2019 lalu.

Namun ternyata ketiga anak mereka tidak lolos CPNS. Ketiga korban pun akhirnya menagih janji ke Miko. Namun saat mediasi, Miko sulit ditemui dan selalu beralasan sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Oleh pelaporan diartikan pelaku tidak mau mengembalikan uang yang diberikan sebagai syarat sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.

Tri menambahkan, ketiga korban sebenarnya masih memiliki kedekatan dengan tersangka. Satu korban merupakan guru SD Miko. Sedangkan korban lainnya merupakan kerabat Miko yang tinggal di Sewon, Bantul.

Uang hasil penipuan ketiga korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya membeli sejumlah barang, hiburan dan sebagainya. Atas tindakan tersangka, polisi menjerat Miko dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan masing-masing hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait pidana penipuan ini langsung kepada tersangka ini sebagai subjek,” jelasnya.

Secara terpisah Sekjen DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan mengungkapkan kasus Miko merupakan masalah pribadi. Karenanya Partai Gerindra menyerahkan proses hukum ini kepada yang berwajib sesuai prosedur yang berlaku.

“Partai Gerindra tentu akan membela kadernya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Prinsipnya itu. Tetapi, di dalam kasus Mas Miko ini, setelah kami periksa, kami selidiki dan mendapatkan konfirmasi langsung dari Mas Miko bahwa ini adalah persoalan pribadi,” paparnya.

Dharma menambahkan, sebenarnya Gerindra sudah mendengar isu kasus tersebut beberapa bulan lalu. Karenanya partai tersebut menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengan DPC Bantul dan pimpinan dewan.

“Investigasi juga kami lakukan demi kepentingan partai. Kami Partai Gerindra menyerahkan proses hukum kepada kepada penegak hukum,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Westlife Konser dalam Kegelapan di Candi Prambanan, Promotor Refund Tiket

Terakhir diperbarui pada 3 Oktober 2022 oleh

Tags: CpnsDPRD Bantulpenipuanpenipuan CPNS
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

kupon doorprize nggak guna saat karnaval. MOJOK.CO
Catatan

Kesal dengan Karnaval 17 Agustus, Doorprize-nya “Beri Kesialan Seumur Hidup”

5 Agustus 2025
Pertama kali kerja jadi PNS. MOJOK.CO
Ragam

Hari Pertama Kerja Jadi PNS Bukannya Bahagia, Malah Dikasih Tugas “Ngawur” Sama Atasan tapi Cuman Bisa Manut Sambil Tersenyum

24 Juni 2025
Kisah mahasiswa abada UNY dan jadi CPNS. MOJOK.CO
Kampus

Kisah “Mahasiswa Abadi” di UNY Nyaris Kena DO hingga Beasiswa Dicabut, Kini Buktikan Bisa Lolos CPNS usai Wisuda

27 Mei 2025
Penipuan love scam: ngaku-ngaku jadi pilot di luar negeri, berhasil pikat perempuan Lampung hingga poroti puluhan juta MOJOK.CO
Ragam

Penyesalan Perempuan Lampung, “Tergila-gila” Lelaki yang Ngaku Jadi Pilot di Luar Negeri Berujung Kehilangan Uang Puluhan Juta

7 Mei 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.