Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Jadi Calo CPNS, Anggota DPRD Bantul Ditangkap

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
3 Oktober 2022
A A
dprd bantul mojok.co

Polda DIY menunjukkan anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra, Enggar Suryo Jatmiko (37) alias Miko yang menjad tersangka calo CPNS di Polda DIY, Senin (03/10/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Anggota DPRD Bantul ditangkap polisi karena kasus penipuan/calo CPNS. Korbannya adalah kerabat dekat dari tersangka.

Polda DIY menangkap anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra, Enggar Suryo Jatmiko atau Miko (37). Tersangka diduga menjadi calo dan melakukan penipuan dalam proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bantul.

Miko diamankan pada Jumat (30/09/2022) lalu. Penangkapan dilakukan pasca-tiga laporan berbeda masuk ke Polda DIY pada 24 Maret 2022 lalu. Tiga korban mengalami kerugian hingga mencapai total uang Rp265 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi, kartu ujian CPNS Bantul dan bukti penyetoran. “Salah satu korban merupakan guru SD tersangka,” ujar Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko dalam keterangannya di Polda DIY, Senin (03/10/2022).

Menurut Tri, korban melaporkan mengalami kerugian masing-masing senilai Rp150 juta, Rp75 juta dan Rp40 juta. Mereka menyerahkan uang kepada tersangka untuk meloloskan anak-anak mereka menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bantul pada 2018–2019 lalu.

Namun ternyata ketiga anak mereka tidak lolos CPNS. Ketiga korban pun akhirnya menagih janji ke Miko. Namun saat mediasi, Miko sulit ditemui dan selalu beralasan sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Oleh pelaporan diartikan pelaku tidak mau mengembalikan uang yang diberikan sebagai syarat sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.

Tri menambahkan, ketiga korban sebenarnya masih memiliki kedekatan dengan tersangka. Satu korban merupakan guru SD Miko. Sedangkan korban lainnya merupakan kerabat Miko yang tinggal di Sewon, Bantul.

Uang hasil penipuan ketiga korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya membeli sejumlah barang, hiburan dan sebagainya. Atas tindakan tersangka, polisi menjerat Miko dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan masing-masing hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait pidana penipuan ini langsung kepada tersangka ini sebagai subjek,” jelasnya.

Secara terpisah Sekjen DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan mengungkapkan kasus Miko merupakan masalah pribadi. Karenanya Partai Gerindra menyerahkan proses hukum ini kepada yang berwajib sesuai prosedur yang berlaku.

“Partai Gerindra tentu akan membela kadernya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Prinsipnya itu. Tetapi, di dalam kasus Mas Miko ini, setelah kami periksa, kami selidiki dan mendapatkan konfirmasi langsung dari Mas Miko bahwa ini adalah persoalan pribadi,” paparnya.

Dharma menambahkan, sebenarnya Gerindra sudah mendengar isu kasus tersebut beberapa bulan lalu. Karenanya partai tersebut menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengan DPC Bantul dan pimpinan dewan.

“Investigasi juga kami lakukan demi kepentingan partai. Kami Partai Gerindra menyerahkan proses hukum kepada kepada penegak hukum,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Westlife Konser dalam Kegelapan di Candi Prambanan, Promotor Refund Tiket

Terakhir diperbarui pada 3 Oktober 2022 oleh

Tags: CpnsDPRD Bantulpenipuanpenipuan CPNS
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Ambisi jadi PNS di usia 25 demi hidup sejahtera. Malah menderita karena perkara gadai SK MOJOK.CO
Sehari-hari

Jadi PNS Tak Bahagia Malah Menderita, Dipaksa Keluarga Gadai SK Demi Puaskan Tetangga dan Hal-hal Tak Guna

16 Maret 2026
Orang "Gagal" yang Dihina Hidupnya, Buktikan Bisa Lolos CPNS hingga PNS. MOJOK.CO
Sehari-hari

Dulu Kerap Dihina, Ditolak Kampus Top hingga Nyaris DO dan Beasiswa Dicabut, Kini Buktikan Bisa Lolos Seleksi CPNS

10 Maret 2026
seleksi CPNS. CPNS Jogja, PNS.MOJOK.CO
Sehari-hari

Dua Kali Gagal Tes CPNS Meski Nilai Tertinggi, Kini Malah Temukan Jalan Terang Modal Ijazah SMA

8 Maret 2026
Gagal seleksi CPNS dan tidak tembus beasiswa LPDP untuk kuliah S2 di luar negeri pilih mancing, dicap tidak punya masa depan oleh keluarga MOJOK.CO
Edumojok

Gagal LPDP dan Seleksi CPNS Pilih Nikmati Hidup dengan Mancing, Nemu Rasa Tenang meski Dicap Tak Punya Masa Depan

22 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kerja Jakarta, Tinggal Bekasi Pulang Jogja Disambut UMR Sialan (Unsplash)

Kerja di Jakarta, Tinggal di Bekasi Rasanya Mau Mati di Jalan: Memutuskan Pulang ke Jogja Disambut Derita Baru Bernama UMR Jogja yang Menyedihkan Itu

16 Maret 2026
Alasan Kita Perlu Bersama Andrie Yunus di Tengah Pejabat Korup. MOJOK.CO

ICW: Usut Tuntas Kekerasan “Brutal” terhadap Andrie Yunus, Indikator Bahaya untuk Pemberantasan Korupsi

14 Maret 2026
Naik Travel dari Jogja ke Surabaya Penuh Derita, Nyawa Terancam (Unsplash)

Naik Travel dari Jogja ke Surabaya, Niatnya Ingin Tenang Berakhir Penuh Derita dan Nyawa Terancam

13 Maret 2026
mudik gratis Lebaran dari Pertamina. MOJOK.CO

Program Mudik Gratis Mengobati Rindu Para Perantau yang Merasa “Kalah” dengan Dompet, Kerja Bagai Kuda tapi Nggak Kaya-kaya

19 Maret 2026
Blok M dan Jakarta Selatan (Jaksel) dilebih-lebihkan, padahal banyak jamet MOJOK.CO

Blok M dan Jakarta Selatan Aslinya Banyak Jamet tapi Dianggap Keren, Kalau Orang Kabupaten dan Jawa Eh Dihina-hina

14 Maret 2026
Kerja di Jakarta, Purwokerto, KRL.MOJOK.CO

Kerja Mentereng di SCBD Jakarta tapi Tiap Hari Menangis di KRL, Kini Temukan Kedamaian Usai Resign dan Kerja Remote di Purwokerto

13 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.