Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Tidak Transparan, Jalur Mandiri Masuk Universitas Jadi Celah Praktik Suap

Kenia Intan oleh Kenia Intan
23 Agustus 2022
A A
jalur mandiri jadi praktik suap

Ilustrasi: Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Bandarlampung, Minggu, (21/8)2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rektor Universitas Lampung (Unila) terjerat kasus penerimaan suap mahasiswa baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, jalur mandiri yang tidak transaparan dan tidak terukur menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. 

“Jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal tidak transparan dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/08/2022), seperti yang dikutip dari Antara.

KPK juga menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila sudah lama terjadi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut dalam proses penyidikan. 

“KPK akan mendalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini,” ucap Ali, Senin (22/8/2022), seperti yang dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). 

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Unila membuka beberapa jalur penerimaan mahasiswa. Selain ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. 

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM. Besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Unila Hormati Proses Hukum

Universitas Lampung (Unila) menghormati proses hukum yang berjalan usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Unila Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) tahun 2022.

“Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah,” kata Wakil Rektor IV Unila Suharso di Bandarlampung, Minggu (21/08/2022) seperti yang dikutip dari Antara. 

Suharso menambahkan, pihaknya siap membantu memberikan informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus tersebut. Selain itu, pimpinan Unila menjanjikan akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke universitasnya di masa mendatang.

Di sisi lain, universitas masih akan memberikan bantuan hukum kepada KRM. Bantuan diberikan karena secara umum KRM masih merupakan keluarga besar Unila. 

Dosen hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan persoalan di jalur mandiri pada transparansi dan akuntabelitasnya. Jika itu dilakukan maka akan mempersempit peluang terjadi korupsi.

“Kalau saya, apapun mekanismenya yang oenting akuntabel dan transparan. Kalau perlu diumumkan rangking seperti CPNS,” katanya saat dihubungi Mojok.

Iklan

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Suap Jalur Mandiri Unila, Rektor Patok Minimal Rp100 Juta

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2022 oleh

Tags: hukumjalur mandirikorupsisuap
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mie ayam bintang di Jakarta. MOJOK.CO

Belajar Membangun Bisnis dari Pedagang Mie Ayam Bintang, Sekilas Tampak Sederhana tapi Punya 5 Cabang di Jakarta

29 April 2026
Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat MOJOK.CO

Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat

27 April 2026
Tahlilan ibu-ibu di desa: acaranya positif tapi ternodai kebiasaan gibah dan maido MOJOK.CO

Tahlilan Ibu-ibu di Desa: Kegiatan Positif tapi Sialnya Jadi Kesempatan buat Flexing Perhiasan, Mengorek Aib, hingga Saling Paido

28 April 2026
kurir dan driver ShopeeFood. MOJOK.CO

Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

28 April 2026
Usul Menteri PPPA soal pindah gerbong perempuan di KRL hanya solusi instan, tak menyentuh akar persoalan MOJOK.CO

Usulan Menteri PPPA Pindah Gerbong Perempuan di KRL Solusi Instan: Laki-laki Merasa Jadi Tumbal, Tak Sentuh Akar Persoalan

29 April 2026
pasar wiguna.MOJOK.CO

Pasar Wiguna Sukaria Edisi 102 Padati Vrata Hotel Kalasan, Usung Semangat “Wellness” dan Produk Lokal

26 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.