Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Tidak Transparan, Jalur Mandiri Masuk Universitas Jadi Celah Praktik Suap

Kenia Intan oleh Kenia Intan
23 Agustus 2022
A A
jalur mandiri jadi praktik suap

Ilustrasi: Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Bandarlampung, Minggu, (21/8)2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rektor Universitas Lampung (Unila) terjerat kasus penerimaan suap mahasiswa baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, jalur mandiri yang tidak transaparan dan tidak terukur menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. 

“Jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal tidak transparan dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/08/2022), seperti yang dikutip dari Antara.

Iklan

KPK juga menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila sudah lama terjadi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut dalam proses penyidikan. 

“KPK akan mendalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini,” ucap Ali, Senin (22/8/2022), seperti yang dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). 

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Unila membuka beberapa jalur penerimaan mahasiswa. Selain ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. 

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM. Besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Unila Hormati Proses Hukum

Universitas Lampung (Unila) menghormati proses hukum yang berjalan usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Unila Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) tahun 2022.

“Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah,” kata Wakil Rektor IV Unila Suharso di Bandarlampung, Minggu (21/08/2022) seperti yang dikutip dari Antara. 

Suharso menambahkan, pihaknya siap membantu memberikan informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus tersebut. Selain itu, pimpinan Unila menjanjikan akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke universitasnya di masa mendatang.

Di sisi lain, universitas masih akan memberikan bantuan hukum kepada KRM. Bantuan diberikan karena secara umum KRM masih merupakan keluarga besar Unila. 

Dosen hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan persoalan di jalur mandiri pada transparansi dan akuntabelitasnya. Jika itu dilakukan maka akan mempersempit peluang terjadi korupsi.

“Kalau saya, apapun mekanismenya yang oenting akuntabel dan transparan. Kalau perlu diumumkan rangking seperti CPNS,” katanya saat dihubungi Mojok.

Iklan

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Suap Jalur Mandiri Unila, Rektor Patok Minimal Rp100 Juta

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2022 oleh

Tags: hukumjalur mandirikorupsisuap
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

donasi ekonomi.MOJOK.CO

“Rakyat Bantu Rakyat” Menguat, tapi Jangan Jadi Alasan Pemerintah Lepas Tangan dan Abai Pada Nasib Masyarakat

14 Juli 2026
Suzuki S-Presso memang mobil aneh karena jelek tapi keren MOJOK.CO

Ibarat kata, Suzuki S-Presso adalah “Crocs KW” yang jelek tapi keren dan kini menjadi benteng pertahanan terakhir melawan kegilaan dunia yang serba mahal ini

14 Juli 2026
Selain ke petugas Sensus Ekonomi, warga desa juga jengah dengan program sensus dari mahasiswa KKN MOJOK.CO

Warga Desa Juga Jengah dengan Sensus dari Mahasiswa KKN: Tak Nemu Gunanya, Tak Srawung tapi Korek Privasi Orang

8 Juli 2026
Derita anak magang atau PKL SMK: diperlakukan sebagai pekerja penuh waktu hingga ikut lembur dan dibentak-bentak MOJOK.CO

Magang SMK Tak Dibayar tapi Jadi Tenaga Kerja Serabutan, Ikut Lembur hingga Dibentak-bentak kalau Ada Kesalahan

9 Juli 2026
SSB MAS merawat bibit-bibit muda sepak bola Kota Jogja meski dari Lapangan Minggiran yang tidak rata MOJOK.CO

SSB Tertua di Kota Jogja Merawat Bibit-bibit Muda Meski dari Lapangan Bola Tidak Rata

11 Juli 2026
Setiabudi Jakarta Selatan, Work Life Balance.MOJOK.CO

Kawasan Setiabudi Strategis buat Ngekos, tapi Menyimpan Masalah yang Menyiksa Perantau Gen Z Jakarta

7 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.