Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Bechi Anak Kiai Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
18 Juli 2022
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK. CO – Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang yang digelar tertutup di Pengandilan Negeri Surabaya, Senin (18/7). 

“Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati.

Mia menjelaskan bahwa Senin (18/7) ini dilakukan pembacaan dakwaan. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim,” kata dia.

“Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis,” tambahnya.

Sidang tersebut dilakukan di Ruang Cakra PN Surabaya dan diikuti oleh 11 orang JPU. Kajati Jawa Timur juga turun langsung dalam persidangan. Menurut pantauan Antara di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat oleh anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak.

Majelis hakim persidangan ini diketuai oleh Sutrisno dengan hakim anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Sedangkan panitera pengganti persidangan yakni Achmad Fajarisman.

Selain itu, ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif. Mengingat, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka Bechi karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat.

Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri saat dikonfirmasi di PN Surabaya mengatakan sebanyak 405 personel telah disiagakan untuk pengamanan ini. Ia mengatakan pengamanan tersebut dilakukan dalam tiga ring yang terdiri atas ring satu, ring dua, dan ring tiga termasuk pengamanan tertutup.

Saat proses penangkapan Bechi beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sampai mengamankan puluhan orang yang menghalangi proses penegakan hukum. Bechi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang beberapa waktu setelahnya.

Sementara itu,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah mengambil langkah pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT. Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.​​

“LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Drama Penangkapan Anak Kiai di Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi

Terakhir diperbarui pada 18 Juli 2022 oleh

Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Makna Pulang yang Saya Temukan Setelah Mudik Motoran dengan NMAX Tangerang–Magelang MOJOK.CO
Esai

Makna Pulang yang Saya Temukan Setelah Mudik Motoran dengan NMAX Tangerang–Magelang

20 Maret 2026
Rela utang bank buat beli mobil keluarga Suzuki Ertiga demi puaskan mertua. Ujungnya ribet dan sia-sia karena ekspektasi. MOJOK.CO
Sehari-hari

Rela Utang Bank buat Beli Mobil Ertiga demi Puaskan Ekspektasi Mertua, Malah Jadi Ribet dan Berujung Sia-sia

20 Maret 2026
Mudik Lebaran mepet dari Jogja dengan kereta demi kumpul keluarga
Urban

Mahasiswa UGM Rela Kejar Mudik di Hari Lebaran demi Kumpul Keluarga, Lewatkan “War” Tiket karena Jadwal Kuliah

19 Maret 2026
Lebaran di Keluarga Ibu Lebih Seru Dibanding Keluarga Ayah yang Jaim dan Kaku Mojok,co
Pojokan

Lebaran di Keluarga Ibu Lebih Seru Dibanding Keluarga Ayah yang Jaim dan Kaku

19 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pedagang sate kere di Kampung Ramadan Masjid Mlinjon Klaten. MOJOK.CO

Sate Kere Merbung di Klaten: Warisan Terakhir Ibu yang Menyelamatkan Saya dan Keluarga dari Jurang PHK

16 Maret 2026
Mudik Gratis dari BUMN 2026. MOJOK.CO

Mudik Gratis BUMN 2026: Hemat Rp600 Ribu dari Jakarta-Solo Tanpa Pusing Dana THR Berkurang

18 Maret 2026
Jadi gembel di perantauan tapi berlagak tajir pas pulang kampung. Siasat pura-pura baik-baik saja agar orang tua tidak kepikiran MOJOK.CO

Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan

19 Maret 2026
Kursi kereta eksekutif dibandingkan kereta ekonomi premium lebih nyaman untuk mudik Lebaran

Saya Kapok Mudik dengan Kereta Ekonomi Premium, Ditipu Embel-embel Mirip Eksekutif padahal Hampir “Mati” Duduk di Kursi Tegak

15 Maret 2026
Rasa Sanga (7): Membaca Ajaran Sunan Kudus dari Sebungkus Garang Asem yang Pedas, Kecut, dan Segar.MOJOK.CO

Rasa Sanga (7): Membaca Ajaran Sunan Kudus dari Sebungkus Garang Asem yang Pedas, Kecut, dan Segar

16 Maret 2026
Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya? MOJOK.CO

Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?

18 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.