Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Bechi Anak Kiai Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
18 Juli 2022
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK. CO – Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang yang digelar tertutup di Pengandilan Negeri Surabaya, Senin (18/7). 

“Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati.

Mia menjelaskan bahwa Senin (18/7) ini dilakukan pembacaan dakwaan. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim,” kata dia.

“Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis,” tambahnya.

Sidang tersebut dilakukan di Ruang Cakra PN Surabaya dan diikuti oleh 11 orang JPU. Kajati Jawa Timur juga turun langsung dalam persidangan. Menurut pantauan Antara di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat oleh anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak.

Majelis hakim persidangan ini diketuai oleh Sutrisno dengan hakim anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Sedangkan panitera pengganti persidangan yakni Achmad Fajarisman.

Selain itu, ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif. Mengingat, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka Bechi karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat.

Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri saat dikonfirmasi di PN Surabaya mengatakan sebanyak 405 personel telah disiagakan untuk pengamanan ini. Ia mengatakan pengamanan tersebut dilakukan dalam tiga ring yang terdiri atas ring satu, ring dua, dan ring tiga termasuk pengamanan tertutup.

Saat proses penangkapan Bechi beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sampai mengamankan puluhan orang yang menghalangi proses penegakan hukum. Bechi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang beberapa waktu setelahnya.

Sementara itu,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah mengambil langkah pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT. Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.​​

“LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Drama Penangkapan Anak Kiai di Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi

Terakhir diperbarui pada 18 Juli 2022 oleh

Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya.MOJOK.CO
Aktual

Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya

30 April 2026
Kos dekat kampus lebih baik bagi mahasiswa
Sekolahan

Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet

29 April 2026
Lulusan S2 Jepang nggak mau jadi dosen, pilih kerja di Australia. MOJOK.CO
Sekolahan

Lulusan S2 di Jepang, Pilih Kerja sebagai Koki di Australia daripada Jadi Dosen di Indonesia karena Terlalu Senioritas

29 April 2026
Semifinal Kompetisi Basket Campus League musim perdana Regional Surabaya hujan skor. Universitas Surabaya (Ubaya) jadi raja Jawa Timur MOJOK.CO
Kilas

Basket Campus League 2026: Jadi Pembuktian Kesolidan Tim Timur dan Label Ubaya sebagai “Raja Basket Jawa Timur”

29 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jogja Financial Festival 2026 Segera Hadir di Jogja- Beri Literasi Keuangan dengan Cara Menyenangkan MOJOK.CO

Jogja Financial Festival 2026 Segera Hadir di Jogja: Beri Literasi Keuangan dengan Cara Menyenangkan

25 April 2026
Semifinal Kompetisi Basket Campus League musim perdana Regional Surabaya hujan skor. Universitas Surabaya (Ubaya) jadi raja Jawa Timur MOJOK.CO

Basket Campus League 2026: Jadi Pembuktian Kesolidan Tim Timur dan Label Ubaya sebagai “Raja Basket Jawa Timur”

29 April 2026
Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik MOJOK.CO

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik, Membuat Derak Roda Ekonomi Bergerak ke Seluruh Pelosok DIY

26 April 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, akan beri pendampingan korban daycare Little Aresha dan akan lakukan sweeping MOJOK.CO

Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

27 April 2026
Kerja di Jakarta naik transum kereta KRL

KRL adalah “Arena Perjuangan” Pekerja Jakarta: Tak Semua Orang Sanggup, Hanya Manusia Kuat yang Bisa

29 April 2026
Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare? MOJOK.CO

Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare?

29 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.