Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor

Diancam Video akan Disebar

Kenia Intan oleh Kenia Intan
16 September 2022
0
A A
16 Tindakan Termasuk Kekerasan Seksual

Ilustrasi - Kekerasan seksual (ANTARA)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak bertambah panjang. Calon pendeta berinisial SAS (35) di Kabupaten Alor, NTT diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan korban yang mayoritas masih di bawah umur.

SAS diduga melakukan kekerasan seksual sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Sejauh ini diketahui ada 14 orang menjadi korban. Sepuluh korban adalah anak berusia di bawah 17 tahun. Empat lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.  

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang mengungkapkan, selain kekerasan seksual, beberapa korban direkam video dan foto dalam keadaan telanjang. 

“Hasil pengakuan para korban dan tersangka, sebelum melakukan aksi asusilanya tersangka merekam video para korban,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022). SAS pun mengancam akan menyebarkan video dan foto itu apabila korban melaporkan perbuatannya. 

Polres Alor menyatakan pelaku terancam hukuman mati. SAS dijerat pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun. Atas aksinya merekam dan memotret para korban, SAS bisa juga ditambah pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga:

hukuman mati herry wirawan mojok.co

Pro-Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan: Tidak Korelatif dan Tak Membantu Pemulihan Korban

17 Januari 2023
Jangan Sampai Rasa Marah Pada Pelaku Membuat Kita Abai Pada Korban KBG

Jangan Sampai Rasa Marah Pada Pelaku Membuat Kita Abai Pada Korban KBG

8 Desember 2022

Kronologi pengungkapan

Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indoneia (KemenPPPA), kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama itu bisa terungkap karena para korban bersama sinode dan pendeta gereja melaporkannya ke kepolisian setempat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar memaparkan, awalnya terdapat sembilan orang korban yang melapor ke Polres Kabupaten Alor. Setelah dilakukan penelusuran, terdapat seorang korban lainnya yang diduga mengalami persetubuhan dan dua orang diduga mengalami pencabulan atau percobaan kekerasan seksual. 

“Pelaku diduga melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut. Selain itu, ada dugaan pelaku memvideokan kejadian tersebut,” jelas Nahar seperti dikutip dari www.kemenpppa.go.id, Kamis (15/9/2022). Belakangan diketahui, jumlah korban SAS bertambah menjadi 14 orang. 

Nahar menjelaskan, kasus terjadi di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor. Saat itu pelaku tengah bertugas memberikan peribadatan sekolah minggu.

“Korban adalah anak-anak yang mengikuti sekolah minggu di rumah ibadat tersebut. Diduga pelaku mengajak para korban untuk datang, kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda,” ujar dia. 

Setelah selesai menjalankan tugas sebagai calon pendeta di Kabupaten Alor, pelaku pindah ke Kupang. Pihak sinode pun memberitahu pendeta gereja terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. 

“Pendeta gereja mencari tahu kebenaran informasi dugaan kekerasan seksual tersebut kepada para korban kemudian melapor ke Polres Kabupaten Alor tanggal 1 September 2022,” ujar Nahar.

Nahar sangat mengapresiasi keberanian korban dan saksi melaporkan kasus ini. Menurutnya kasus kekerasan seksual seperti gunung es, banyak kasus yang tidak terungkap. Perlu keberanian korban dan saksi untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Mengutip data dari KemenPPPA, sebanyak 16.875 kasus tercatat sepanjang tahun 2022. Lebih dari separuh dari jumlah tersebut atau tepatnya 56,6% kasus, korbannya masih berstatus usia anak.  

Sumber: Antara, kemenpppa.go.id
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Ketika Anakku Nyaris Menjadi Korban Pelecehan Seksual Teman Sepermainannya

Terakhir diperbarui pada 16 September 2022 oleh

Tags: Alorcalon pendetadi bawah umurkekerasan seksualntt
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

hukuman mati herry wirawan mojok.co
Kotak Suara

Pro-Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan: Tidak Korelatif dan Tak Membantu Pemulihan Korban

17 Januari 2023
Jangan Sampai Rasa Marah Pada Pelaku Membuat Kita Abai Pada Korban KBG
Podium

Jangan Sampai Rasa Marah Pada Pelaku Membuat Kita Abai Pada Korban KBG

8 Desember 2022
kongres ulama perempuan mojok.co
Kotak Suara

8 Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan II: Sorot Isu Kekerasan Terhadap Perempuan, Lingkungan, Hingga Kemanusiaan

6 Desember 2022
Ibu Rumah Tangga di Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Akibat KDRT
Hukum

Ibu Rumah Tangga di Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Akibat KDRT

21 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Bjorka Cap Celeng: Bermain-main dengan “Hantu” Madiun MOJOK.CO

Bjorka Cap Celeng: Bermain-main dengan “Hantu” Madiun

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak yang Dihujat Warganet - MOJOK.CO

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak Surabaya yang Dihujat Warganet

24 Januari 2023
PO Haryanto Bikin Perjalanan Cikarang Jogja Jadi Menyenangkan MOJOK.CO

PO Haryanto Sultan Bantul Bikin Perjalanan Cikarang-Jogja Jadi Sangat Menyenangkan

27 Januari 2023
16 Tindakan Termasuk Kekerasan Seksual

Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor

16 September 2022
Suara Kader Muda NU untuk 100 Tahun NU / satu abad yang Gini-gini Aja MOJOK.CO

Suara Kader Muda NU untuk 100 Tahun NU yang Gini-gini Aja

28 Januari 2023
Suara Hati Petani di Gunungkidul Karena Monyet yang Marah Kena JJLS

Suara Hati Petani di Gunungkidul karena Monyet yang Marah Kena JJLS

26 Januari 2023
warung madura mojok.co

Tiga Barang Paling Laris di Warung Madura Menurut Penjualnya

27 Januari 2023
kecamatan di sleman mojok.co

5 Kecamatan Paling Sepi di Sleman yang Cocok untuk Pensiun

27 Januari 2023

Terbaru

penyekapan pekerja migran

PMI Disekap, Christina Aryani Bilang Pekerja Perlu Lebih Hati-hati

30 Januari 2023
eva sundari parpol

Eva Kusuma Sundari Ungkap Alasan di Balik Tumpulnya Kebijakan Pro Perempuan

30 Januari 2023
Mina Padi: Kesuksesan Budidaya Ikan Dan Padi Barengan, Hasilkan Banyak Keuntungan!

Mina Padi: Kesuksesan Budidaya Ikan dan Padi Barengan, Hasilkan Banyak Keuntungan!

30 Januari 2023
bisnis raffi ahmad mojok.co

Nama-nama Penting di Balik Gurita Bisnis Raffi Ahmad

30 Januari 2023
Cerita Orang-orang yang Memasang Pelor di Penisnya MOJOK.CO

Cerita Orang-orang yang Memasang Pelor di Penis Mereka

30 Januari 2023
atlantis dan lemuria di indonesia mojok.co

Ngobrol dengan Aktivis Lintas Peradaban, Benarkah Atlantis di Indonesia?

30 Januari 2023
ratu kalinyamat

Lestari Moerdijat Perjuangkan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional

30 Januari 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Kunjungi Terminal
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In