Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor

Diancam Video akan Disebar

Kenia Intan oleh Kenia Intan
16 September 2022
A A
16 Tindakan Termasuk Kekerasan Seksual

Ilustrasi - Kekerasan seksual (ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak bertambah panjang. Calon pendeta berinisial SAS (35) di Kabupaten Alor, NTT diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan korban yang mayoritas masih di bawah umur.

SAS diduga melakukan kekerasan seksual sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Sejauh ini diketahui ada 14 orang menjadi korban. Sepuluh korban adalah anak berusia di bawah 17 tahun. Empat lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.  

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang mengungkapkan, selain kekerasan seksual, beberapa korban direkam video dan foto dalam keadaan telanjang. 

“Hasil pengakuan para korban dan tersangka, sebelum melakukan aksi asusilanya tersangka merekam video para korban,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022). SAS pun mengancam akan menyebarkan video dan foto itu apabila korban melaporkan perbuatannya. 

Polres Alor menyatakan pelaku terancam hukuman mati. SAS dijerat pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun. Atas aksinya merekam dan memotret para korban, SAS bisa juga ditambah pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kronologi pengungkapan

Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indoneia (KemenPPPA), kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama itu bisa terungkap karena para korban bersama sinode dan pendeta gereja melaporkannya ke kepolisian setempat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar memaparkan, awalnya terdapat sembilan orang korban yang melapor ke Polres Kabupaten Alor. Setelah dilakukan penelusuran, terdapat seorang korban lainnya yang diduga mengalami persetubuhan dan dua orang diduga mengalami pencabulan atau percobaan kekerasan seksual. 

“Pelaku diduga melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut. Selain itu, ada dugaan pelaku memvideokan kejadian tersebut,” jelas Nahar seperti dikutip dari www.kemenpppa.go.id, Kamis (15/9/2022). Belakangan diketahui, jumlah korban SAS bertambah menjadi 14 orang. 

Nahar menjelaskan, kasus terjadi di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor. Saat itu pelaku tengah bertugas memberikan peribadatan sekolah minggu.

“Korban adalah anak-anak yang mengikuti sekolah minggu di rumah ibadat tersebut. Diduga pelaku mengajak para korban untuk datang, kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda,” ujar dia. 

Setelah selesai menjalankan tugas sebagai calon pendeta di Kabupaten Alor, pelaku pindah ke Kupang. Pihak sinode pun memberitahu pendeta gereja terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. 

“Pendeta gereja mencari tahu kebenaran informasi dugaan kekerasan seksual tersebut kepada para korban kemudian melapor ke Polres Kabupaten Alor tanggal 1 September 2022,” ujar Nahar.

Nahar sangat mengapresiasi keberanian korban dan saksi melaporkan kasus ini. Menurutnya kasus kekerasan seksual seperti gunung es, banyak kasus yang tidak terungkap. Perlu keberanian korban dan saksi untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Iklan

Mengutip data dari KemenPPPA, sebanyak 16.875 kasus tercatat sepanjang tahun 2022. Lebih dari separuh dari jumlah tersebut atau tepatnya 56,6% kasus, korbannya masih berstatus usia anak.  

Sumber: Antara, kemenpppa.go.id
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Ketika Anakku Nyaris Menjadi Korban Pelecehan Seksual Teman Sepermainannya

Terakhir diperbarui pada 16 September 2022 oleh

Tags: Alorcalon pendetadi bawah umurkekerasan seksualntt
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Aktual

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO
Sehari-hari

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Aktual

Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual

15 April 2026
Dosen Poltani Kupang sekaligus Ahli Peternakan dapat dana LPDP. MOJOK.CO
Sosok

Getol Kuliah Peternakan Sejak Sarjana hingga S3 di Luar Negeri, Kini Bantu Para Gembala di Kupang Jadi Kaya 

18 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO

Jadi PNS di Desa Luar Jawa Lebih Sejahtera daripada di Kota, Ilmu Nggak Sia-sia dan Nggak Makan Gaji Buta

20 April 2026
Mahasiswa UNJ lulus setelah gagal seleksi PTN jalur SNBT

Penyandang Disabilitas Gagal Diterima PTN Jalur SNBT, Kini Lulus Sarjana Pendidikan di UNJ Berkat “Antar Jemput” Ayah

19 April 2026
Lulusan SMK cuma kerja jadi pegawai di SPBU, diremehkan saudara tapi malah jadi tempat ngutang MOJOK.CO

Lulusan SMK Kerja di SPBU Diremehkan, Malah Jadi Tempat Ngutang buat Kuliah Anak Saudara karena Dikira Punya Segepok Uang

21 April 2026
Pertamax Turbo Naik, Curiga Pertamax dan Pertalite Langka Stres

Kata Siapa Pemakai Pertamax Turbo Nggak Ngamuk Melihat Kenaikan Harga? Saya Juga Stres karena Curiga Pertamax dan Pertalite Akan Jadi Barang Langka

19 April 2026
Campus Leagu: kompetisi olahraga kampus untuk masa depan atlet mahasiswa MOJOK.CO

Campus League Musim 1: Kompetisi Olahraga Kampus untuk Fondasi Masa Depan Atlet Mahasiswa, Menempa Soft Skills Krusial

22 April 2026
Suzuki Satria FU, motor yang pernah bikin penunggangnya merasa paling tampan tapi kini memalukan MOJOK.CO

Suzuki Satria FU: Dulu Motor yang Bikin Tampan dan Idaman Pasangan, Tapi Kini Terasa Jamet dan Memalukan

22 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.