Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Apesnya Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
29 Juni 2018
A A
fredrich
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Apes sungguh apes nasib Fredrich Yunadi. Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto itu seakan ikut terkena peruntungan nasib buruk mantan kliennya yang satu itu.

Kamis, 28 juni 2018 kemarin, Fredrih Yunadi resmi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Fredrich terbukti menjadi otak dibalik sandiwara kecelakaan fenomenal Setya Novanto yang sampai menyebabkan dia benjol sebesar bakpao itu. Fredrich dianggap merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto.

“Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK,” ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusannya di di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Skenario kecelakaan settingan Setya Novanto tersebut oleh hakim disebut sebagai upaya agar Setya Novanto tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK.

“Fakta hukum di atas, terdakwa sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin presiden. Terdakwa juga meminta surat keterangan medis Novanto kepada dokter Michael namun ditolak karena belum diperiksa. Unsur mencegah-merintangi penyidikan telah terpenuhi,” kata Saifuddin.

Fredrich dengan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini tentu saja menjadi puncak keapesan Fredrich. Sebelumnya, ia banyak diolok-olok netizen sebagai pengacara bakpao karena menyebut benjolan pada kepala Setya Novanto sebesar bakpao.

Fotonya pun kemudian banyak digunakan sebagai meme. Hal yang tentu saja meruntuhkan tembok harga dirinya. Citra sosoknya berubah begitu cepat dari pengacara terhormat menjadi bahan bully-an umat.

Yang paling trenyuh, dengan segala hal buruk yang dia dapat selama menjadi kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich ternyata mengaku belum dibayar oleh Setya Novanto.

“Apa saya dibayar sama Pak Setya Novanto? Belum, dibayar janji surga saya,” kata Fredrich.

Nah tho. Memang dahsyat Pak Fredrich ini, bukan saja kumisnya yang lebat, tapi keapesannya juga. Semoga kesabarannya juga lebat ya, Pak Fredrich. (A/M)

fredrich yunadi

Terakhir diperbarui pada 29 Juni 2018 oleh

Tags: Fredrich YunadiKPKSetya Novanto
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih. MOJOK.CO
Kilas

Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih

17 Juni 2023
Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK. MOJOK.CO
Kilas

Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK

14 Juni 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dalam Final Nasional Essay Contest Beswan Djarum, Najwa Shihab berpesan pada para mahasiswa penerima Djarum Beasiswa Plus agar terus menulis (esai) apapun profesinya MOJOK.CO

Pesan untuk Gen Z: Menulislah Apapun Kelak Profesinya, Tak Lupa Akar di Manapun Posisinya

7 Juli 2026
Kehangatan Tuan Rumah di Penutup Prambanan Jazz 2026.MOJOK.CO

Kehangatan Tuan Rumah di Penutup Prambanan Jazz 2026

6 Juli 2026
Tahlilan di desa. MOJOK.CO

Gen Z di Desa Ogah-ogahan Ikut Tahlilan Bikin Cemas Para Tetua: Bisa Hilang Budaya Srawung dan Peduli Tetangga

8 Juli 2026
Petugas Sensus Ekonomi ditolak masyarakat karena sudah sulit percaya dengan pemerintah MOJOK.CO

Yang Harus Dibenahi dari Sensus Ekonomi usai Petugas Ditolak di Mana-mana, Karena Masyarakat Makin Sulit Percaya sebab Sering Dibuat Kecewa

6 Juli 2026
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India menjalin kesepakatan kerja sama konservasi terhadap Candi Perwara Kompleks Candi Prambanan MOJOK.CO

Menerjemahkan Candi Prambanan sebagai Bukti Historis Hubungan Nusantara-India

8 Juli 2026
Terima Kasih No Na! "Udah Siap Belum?" Akhirnya Mengalahkan "Mas Bahlil Ganteng" di Kepala Bocil

Terima Kasih No Na! “Udah Siap Belum?” Akhirnya Mengalahkan “Mas Bahlil Ganteng” di Kepala Bocil

6 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.