Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Aku Berjihad ke Tolikara Maka Aku Telo

Edi AH Iyubenu oleh Edi AH Iyubenu
26 Juli 2015
A A
Aku Berjihad ke Tolikara Maka Aku Telo

Aku Berjihad ke Tolikara Maka Aku Telo

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Di tangan chef manapun, dalam bentuk olah apapun, telo (singkong) selalu memberikan dua kesan: empuk di mulut dan seret di tenggorokan. Begitu pula jihad. Di tangan ustadz manapun, di kasus apa pun, ia senantiasa memberikan dua rasa impresif: lanyah di mulut dan seret di keberangkatan.

Jihad empuk banget untuk diserukan lantaran pahalanya surga (plus 70 bidadari yang selalu perawan), tetapi seret banget untuk ditempuh lantaran urusannya mati.

Iklan

Jauh-jauh masa sebelum simbahe-simbahe-simbah saya ngunyah telo sembari menyeruput kopi, telo telah ada. Rasanya ya begitu saja: empuk tur seret. Kini, di mall-mall, ya ndak kurang sajian telo dalam ragam olahan dan kemasan. Dari yang gurih begitu seksinya sampai manis begitu genitnya. Impresinya ya tetap sama: empuk tur seret.

Jadi, sampai di sini, percayalah, bahwa seseksi apa pun telo, segenit apa pun penampilannya, rasanya tetaplah sama. Yang tampakmembedakan satu dengan lainnya hanyalah soal “imajinasi kemasan”. Lha telo kok.

Sebab memang demikian sunnatullah-nya, maka layaklah ia diabadikan sebagai “hukum telo”: Empuk tur seret.

Jihad juga demikian. Sudah sejak jauh-jauh abad sebelum Ibnu Taimiyah lahir (661 H), apalagi Muhammad bin Abdul Wahhab (lahir 1.115 H), para imam mazhab yang empat (Imam Hanafi (lahir 80 H), Imam Malik (lahir 93 H), Imam Syafi’i (lahir 150 H), dan Imam Hanbali (lahir 164 H)), bersepakat (ijma’) bahwa hukum jihad adalah fardhu ain. Alias wajib! Mutlak sekali! Dan Anda tahu to, yang namanya fardhu ‘ain itu ndak boleh ditawar, hukumnya selevel sama kewajiban salat. Sekali Anda meninggalkannya, Anda murtad! Anda kafir!

Makanya, sebelum semena-mena nyinyirin Habib Rizieq dan Ustadz Hafidz Ary dkk yang menyerukan jihad ke Tolikara, Papua, ketahui hukumnya dulu dong. Mereka lillahi ta’ala semata menegakkan syariat Islam, demi menjalankan fardhu ‘ain jihad itu. Mereka adalah cerminan muslim kekinian yang kaffah. Sama kaffahnya denga  Ustadz Arifin Ilham yang pernah memekikkan: “Kami siap jihad!!!” di layar televisi dulu.

Tapi tentu saja akan beda nasib fardhu ‘ain jihad ini bila jatuh ke tangan kaum liberalis, sepilis, dan Islam Nusantara. Diutak-atiklah ijma’ hukum jihad ini, seperti biasanya, untuk melegitimasi ke-thaghut-an mereka. Anda tahulah, tanpa perlu saya nyinyir agar tak bertasyabuh dengan  kebiasaan nyinyir mereka, bahwa mereka hanyalah butiran debu yang tak tahu arah jalan pulang di hadapan para salafus shalih, yang notabene merupakan bagian dari tabi’in (anak para sahabat) dan tabi’it tabi’in (cucu para sahabat).

Saya tak main-main dengan bukti valid fardhu ‘ain jihad ini. Dalam Mazhab Hanafi (lihat Bada’ius Shana’i, jilid VII/97), disebutkan: “Jihad adalah fardhu ‘ain yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu.”

Dalam Mazhab Maliki (lihat Al-Kafi, jilid I/205), disebutkan: “Jihad adalah fardhu ‘ain bagi siapa saja yang mampu berperang dari kalangan orang-orang yang sudah baligh dan merdeka.”

Dalam Mazhab Syafi’i (lihat Syarah Shahih Muslim, jilid VIII/63), disebutkan: “Jihad bagi mereka adalahfardhu ‘ain.”

Dan dalam Mazhab Hanbali (lihat Al-Fatawa al-Kubra, jilid IV/520), disebutkan: “Jihad wajib hukumnya berdasarkan ijma’.”

Kurang rujukan kitab salafnya?

Baik. Lihat saja keterangan para ulama ini, di antaranya dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i (IV/170),  Al-Syarhu al-Kabir karya Imam al-Durdair (II/174), Al-Mughni karya Imam al-Qudama (X/389), dan Mughniyul Muhtaj karya Imam al-Syarbini (IV/209).

Iklan

Kapokmu kapan?

Mau sok rasional gimana juga, Anda takkan sanggup menolak aksioma ini, hukum jihad warisan para salafus shalih ini; ya fardhu ‘ain itu. Ia akan selalu sama kondisinya dengan hukum telo tadi: empuk tur seret. Sampai kiamat!

Jika kini ada di antara Anda yang ingin menyodorkan klasifikasi dar al-amni (negeri aman) dan dar al-harbi (negeri perang) sebagai latar penetapan status hukum jihad itu (waqi’ al-hukmi) menjadi fardhu ‘ain, berarti kini kita harus bicara tentang Indonesia. Lebih spesifiknya Tolikara. Siapa takut? Orang saya dalam posisi menegakkan syariat Islam.

Indonesia adalah sebuah negeri yang secara perspektif apa pun patut sekali dimasukkan ke dalam kelompok dar al-amin. Negeri yang aman. Ukuran dari aman/tidak aman ialah dilaksanakannya hukum negara. Sebutlah KUHP.

Apakah pencuri di sini dipenjara? Iya. Apakah pemerkosa di sini dihukum? Iya. Apakah perusak rumah orang di sini diadili? Iya. Apakah pembakar masjid di sini ditangkap? Iya.

Kini kita bandingkan dengan dar al-harbi (negeri perang/tak aman). Kita ambil Irak saja, dengan ukuran yang sama dengan Indonesia. Apakah menembak orang lain di sana diadili? Tidak. Apakah memperkosa gadis Yazidi di sana dipenjara? Tidak. Apakah merusak rumah orang di sana dipenjara? Tidak.

Kesimpulannya, Indonesia adalah dar al-amni dan Irak adalah dar al-harbi. Berarti…astaghfirullahal ‘adhim… Maaf, izinkan saya sejenak mengecek kitab-kitab lagi.

***

I’m coming!

Maafkan kekeliruan saya. Kata ijma’ para imam mazhab: “Jihad adalah fardhu ‘ain JIKA musuh menyerang negerimu.” Begitu kesimpulan pengecekan saya tadi.

Jadi, fardhu ‘ain jihad HANYA berlaku dalam situasi perang (dar al-harbi). Di dar al-amni macam Indonesia otomatis tidak berlaku. Segala bentuk kekerasan, termasuk kasus Tolikara, harus diserahkan kepada pemerintah sebagai ulil amri. Hukum patuh pada ulil amri tertera mutlak dalam Al-Quran.

Siapapun yang berjihad, atau menyerukan jihad ke Tolikara, mutlak melanggar ayat Al-Quran dan ajaran para imam mazhab salafus shalih, sebab tak terpenuhinya syarat dar al-harbi itu.

Kenapa saya sengaja melewatkan syarat jihad ini dari tadi? Dan anda mungkin akan bilang tidak lucu. Saya tidak sedang melucu, kok. Weekk! Saya hanya sedang ingin nulis dengan alur nggak jelas: sebab hanya orang nggak jelas yang akan berkata jihad itu fardhu ‘ain di dar al-amni.

Sudah dulu ya, saya mau yang-yangan.

Terakhir diperbarui pada 11 Agustus 2021 oleh

Tags: JihadPapuaTolikara
Edi AH Iyubenu

Edi AH Iyubenu

Yang punya Kafe Basabasi.

Artikel Terkait

Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana
Esai

Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana

10 Juni 2026
papua.MOJOK.CO
Eksplor

Hutan Papua Tak Baik-baik Saja, Terancam Hilang Imbas Pembukaan Lahan Besar-besaran

23 Mei 2026
papua.MOJOK.CO
Eksplor

Harga yang Harus Dibayar dari Pembangunan di Papua: Hutan Rimbun Diratakan Alat Berat, Alam dan Masyarakat Adat Terancam

3 Mei 2026
Pembangunan Masif Rusak Hutan Papua, Belasan Spesies Satwa Terancam Punah.MOJOK.CO
Sosial

Pembangunan Masif Rusak Hutan Papua, Belasan Spesies Satwa Terancam Punah

3 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Persaingan bisnis atau usaha di desa kabupaten kejam: cara kotor saling menjatuhkan hingga jebakan pelanggan loyal MOJOK.CO

Kejamnya Persaingan Bisnis di Desa Kabupaten: Cara Kotor Saling Menjatuhkan hingga Jebakan Pelanggan Loyal

20 Juni 2026
Gen Z Habiskan Gaji untuk Konser K-Pop. MOJOK.CO

Gen Z Habiskan Gaji demi Konser K-Pop: “Balas Dendam” Terbaik untuk Penuhi Inner Child

25 Juni 2026
dosen.MOJOK.CO

Butuh Biaya Puluhan Juta Demi Ijazah S2-S3, tapi Negara Malah “Melegalkan” Dosen Digaji di Bawah UMR

23 Juni 2026
MLSC, Yogyakarta.MOJOK.CO

Redemsi Yogyakarta All Stars, Menolak Pulang Lebih Awal

26 Juni 2026
UGM.MOJOK.CO

Berhasil Kuliah Gratis di Jurusan Mahal UGM Berkat Kebiasaan Belajar Pukul 3 Pagi dan Hobi “Nongkrong” di Perpus Hingga Malam Hari

24 Juni 2026
PNS di desa.MOJOK.CO

Jadi PNS di Desa Memang Hidup Makmur, tapi Bikin Tak Berkembang karena Budayanya Toksik dan Membosankan

22 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.