Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Apa Jadinya Jika KPU dan Bawaslu Malah Berseteru?

Audian Laili oleh Audian Laili
12 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bagaimana jika KPU dan Bawaslu yang disebut sebagai penengah, justru memicu pertengkaran itu sendiri?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sama-sama menjadi penyelenggara dalam Pilpres dan Pileg mendatang, tengah berseteru. Permasalahan di antara keduanya ini terjadi dikarenakan adanya perlakuan yang berbeda terhadap peraturan yang sudah ada.

Iklan

Tentu saja keadaan ini dianggap tidak baik. Pasalnya, mereka merupakan lembaga yang dipercaya untuk menjadikan Pemilu dapat terlaksana dengan baik. Nah, jika penyelenggaranya saja tidak sejalan, lalu bagaimana dengan proses Pemilunya nanti? Lebih lanjut, apakah kemudian hasil dari proses itu akan memberikan output yang maksimal?

Permasalahan yang tengah mereka perdebatkan adalah tentang Bawaslu yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Di satu sisi, KPU dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Sementara Bawaslu, justru meloloskan mantan napi korupsi tersebut melalui sidang sengketa dengan berpedoman pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg. Tentu saja hal ini menyebabkan tidak adanya keputusan hukum.

Peraturan yang melarang napi korupsi untuk menjadi bacaleg ini cukup diapresiasi oleh banyak pihak. Pasalnya, peraturan ini dianggap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sebelumnya dirasa tidak dapat lagi dipercaya dengan banyaknya pejabat publik yang korupsi.

Dengan adanya peraturan ini, masyarakat menganggap para koruptor diberikan hukuman yang lebih berat. Tidak hanya sebatas hukuman penjara saja. Ke depan dengan hukuman tersebut, diharapkan semakin banyak pihak yang takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam permasalahan ini, KPU merasa kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu. Pasalnya, PKPU sendiri sudah disahkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga seharusnya telah menjadi hukum untuk ditaati oleh seluruh penyelenggara Pemilu.

Perseteruan di antara mereka memang sangat disayangkan. Padahal keduanya memang didesain dapat bekerja sama dengan baik sebagai satu kesatuan dalam menyelenggarakan Pemilu 2018.

Selain itu, yang ditakutkan dengan adanya perseteruan ini, maka tingkat kepercayaan publik pun akan menurun terhadap penyelenggaraan Pemilu. Ya coba dibayangkan, jika pihak yang dianggap dapat menjadi penengah orang-orang yang tengah “berkompetisi” saja tidak kompak dan justru saling menuding, bagaimana nantinya pelaksanaan kompetisi tersebut? Dapatkan berjalan dengan lancar?

Masak ya harus cawe-cawe Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) terus untuk melerai, biar keduanya bisa bekerja dengan maksimal?

Jangan sampai kemenangan seseorang dalam Pilpres maupun Pileg hanya didasarkan oleh perhitungan satu lembaga saja. Misalnya, “Iya, memang si A menang menurut KPU, tapi kan belum tentu menurut Bawaslu.” Tentu jika hal ini terjadi, maka katakan, selamat tinggal pada demokrasi~

Sekali lagi, sangat disayangkan permasalahan ini ada. Jika panitianya saja, tidak dapat berkoordinasi dengan baik, apakah masih dapat berharap Pemilunya juga dapat berjalan baik?

Ah, ini menyedihkan. Pihak yang akan menjadi penengah, justru memicu pertengkaran itu sendiri.

Terakhir diperbarui pada 12 September 2018 oleh

Tags: bawaslueks koruptorKemenkumhamkorupsikpupemilupilegpilpres
Audian Laili

Audian Laili

Redaktur Terminal Mojok.

Artikel Terkait

Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO
Kabar

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Usaha jasa kebersihan, Ready Clean Jogja sampai ke Turki. MOJOK.CO

Berawal dari Kegabutan dan UMK Jogja yang “Ngenes”, Kini Mampu Kirim Pegawai ke Turki agar Gelar Sarjana Tak Sia-sia

28 Juli 2026
Akademisi UGM kritik RUU Sisdiknas karena belum menjawab tantangan pendidikan nasional di masa mendatang MOJOK.CO

RUU Sisdiknas Dinilai Belum Jawab Tantangan Pendidikan hingga Menyoal Relevansi Perguruan Tinggi Kedinasan

28 Juli 2026
Pilih jadi tukang cukur rambut rumahan dan barbershop saat teman sebaya kerja di luar negeri. Dicap pemalas tetangga, hidup berkecukupan malam dicurigai MOJOK.CO

Pilih Jadi Tukang Cukur Rumahan saat Teman Kerja di Luar Negeri: Dicap Pemalas Tetangga, Terlihat Berkecukupan Malah Dicurigai

22 Juli 2026
KAI Daop 6 Bagikan 80 Paket Makanan kepada Penumpang Anak di Stasiun Yogyakarta MOJOK.CO

KAI Daop 6 Bagikan 80 Paket Makanan kepada Penumpang Anak di Stasiun Yogyakarta

23 Juli 2026
Koperasi di Yogyakarta. MOJOK.CO

Hari Koperasi Nasional ke-79 di DIY: Sudah Saatnya Koperasi sebagai Sakaguru Perekonomian Nasional Nggak Lagi Gaptek

23 Juli 2026
Mahasiswa KKN di desa

Serba Salah KKN di Desa: Terlalu Pendiam Dianggap Nggak Guna, Banyak Omong Dicap Sok Tahu

24 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.