Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Tajuk

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

Redaksi oleh Redaksi
22 Juni 2026
A A
Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO

Ilustrasi Tajuk: Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Menembak Demonstran (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Akhir September 2025 lalu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polri. 

Pada bagian konsideran, regulasi ini diklaim lahir untuk “menjamin keselamatan personel dan markas kepolisian dari ancaman luar”. Namun, pembacaan yang cermat dan kritis atas batang tubuhnya, justru malah memperlihatkan bahaya besar. 

Iklan

Regulasi internal ini, secara sepihak, memperluas wewenang aparat untuk menggunakan kekerasan (bahkan “yang mematikan”) terhadap pengunjuk rasa di ruang publik.

Tabrakan hierarkis

Kecacatan mendasar regulasi ini langsung terlihat pada tabrakan hierarki perundang-undangan. 

Secara hukum tata negara, Perkap berstatus aturan internal. Posisinya sekadar petunjuk teknis operasional bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari. Sebagai aturan rumah tangga organisasi, Perkap hanya mengikat ke dalam.

Singkatnya, produk ini tidak memiliki kapasitas hukum untuk membatasi hak asasi warga negara.

Prinsip tersebut dikunci rapat oleh Konstitusi. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa pembatasan hak warga negara–termasuk hak hidup dan hak menyampaikan pendapat di muka umum–hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang. Undang-Undang adalah produk legislasi yang dibahas secara terbuka oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden.

Ketika Kapolri menerbitkan regulasi yang isinya membatasi ruang ekspresi sipil bahkan mengatur skenario kekerasan bagi demonstran, institusi ini secara sadar telah mengambil alih kewenangan parlemen.

Tafsir karet yang bisa membungkam aktivis

Kecacatan hierarki tersebut menghasilkan rumusan pasal yang lentur dan rawan disalahgunakan di lapangan. Perhatikan Pasal 8 huruf b, yang melegitimasi penangkapan terhadap seseorang karena dituduh menjadi “provokator dan/atau agitator”. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memiliki rumusan objektif mengenai delik agitasi. Dalam tradisi hukum pidana yang sehat, ketiadaan rumusan yang pasti (lex certa) selalu menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan. 

Kita dapat mengingat kembali represi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2024. Saat itu, aparat melakukan penangkapan acak terhadap peserta aksi, jurnalis, hingga tim medis jalanan. Kehadiran Pasal 8 huruf b Perkap ini, secara administratif, memfasilitasi terulangnya penangkapan acak tersebut.

Nalar hukum yang lebih meresahkan termuat dalam Pasal 15 jo. Pasal 11 huruf b. Pasal tersebut menginstruksikan aparat melumpuhkan pelaku perusakan gedung Polri menggunakan amunisi tajam. 

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf a, pintu gerbang dan pos penjagaan dikategorikan sebagai gedung Polri.

Apabila kedua pasal tersebut dijahit, formulasinya menghasilkan cara pandang berbahaya (dan mematikan): jika ada barisan demonstran yang merusak pagar gerbang markas akibat desakan massa dari belakang, petugas memiliki legitimasi administratif untuk menembaknya menggunakan peluru tajam. 

Iklan

Nyawa manusia secara sah direndahkan di bawah harga sebuah pagar besi.

Instruksi penembakan tersebut menduplikasi tragedi berdarah 21-22 Mei 2019 di sekitar Slipi dan Kampung Bali, Jakarta. Kala itu, sembilan warga sipil tewas tertembus peluru tajam dengan dalih aparat sedang mengamankan perimeter objek vital dari amuk massa.

Melalui Perkap 4/2025, kepolisian mengubah trauma sejarah tersebut menjadi sebuah standard operasional resmi.

Perluasan wewenang tak sampai di situ saja. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf g, kepolisian memasukkan “fasilitas sosial dan fasilitas umum” ke dalam definisi gedung Polri yang harus dilindungi. Melalui pasal ini, aparat dapat mengklaim trotoar atau jalan raya di depan kantor polisi sebagai wilayah penindakan mereka.

Untuk mengukur tingkat bahayanya, kita dapat meminjam kacamata filsuf Giorgio Agamben. Melalui bukunya State of Exception (2005), Agamben menguraikan konsep keadaan eksepsi (state of exception), yaitu sebuah situasi di mana penguasa secara sengaja membekukan berlakunya hukum dan hak sipil di suatu wilayah demi alasan keamanan. 

Ketika polisi mengklaim trotoar publik di depan markasnya sebagai objek vital yang dilindungi Perkap, mereka sedang mengaktifkan keadaan eksepsi tersebut. Di atas trotoar itu, hak warga untuk berdemonstrasi mendadak lumpuh. 

Begitu seorang peserta aksi dituduh sebagai agitator, hak konstitusionalnya dilucuti. Ia direduksi menjadi Homo Sacer—manusia telanjang yang boleh dibunuh tanpa membuat pelakunya dijerat pidana, karena tindakannya telah dibungkus sebagai ketaatan pada prosedur.

Malah mengakomodasi kepanikan polisi

Legalisasi kekerasan ini mencapai puncaknya pada Pasal 13 ayat (3). Petugas diizinkan langsung menembak menggunakan peluru karet tanpa memberi peringatan lisan terlebih dahulu apabila kondisinya dinilai “tidak mungkin”. 

Mengukur “mungkin atau tidaknya” sebuah teriakan peringatan adalah murni penilaian subjektif yang bergantung pada tingkat kepanikan bintara di lapangan. Aturan ini secara resmi mengakomodasi kepanikan aparat.

Sejarah penegakan hukum kita membuktikan bahwa kepanikan aparat adalah pembunuh massal paling efektif. 

Kepanikan menembakkan gas air mata ke arah tribun tertutup mengakibatkan 135 orang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022. 

Kepanikan meredam kerumunan juga yang membuat laras senjata memuntahkan peluru tajam ke dada Randi dan Yusuf Cardawi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada September 2019. 

Kepolisian semestinya mengobati penyakit ini dengan memperbaiki kurikulum pendidikan, melatih kesabaran psikologis, dan memperkuat teknik meredakan ketegangan (de-eskalasi). Mengubah rasa panik menjadi prosedur yang dilindungi pasal justru memperburuk kualitas institusi.

Koalisi masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, dan para pakar hukum tata negara harus segera merapatkan barisan. Peraturan Kapolri ini dapat dan harus digugat melalui mekanisme Hak Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah peradilan ini memegang kunci krusial untuk melumpuhkan Perkap 4/2025 secara total. Berdasarkan Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, apabila MA mengabulkan uji materi dan menyatakan sebuah peraturan di bawah undang-undang tidak sah, instansi terkait wajib mencabutnya. Jika dalam waktu 90 hari setelah putusan dikirimkan Kapolri tidak kunjung mencabut regulasi tersebut, maka aturan itu mati secara otomatis demi hukum.

Membatalkan regulasi ini melalui Mahkamah Agung adalah upaya mengembalikan postur kepolisian pada khitahnya. Kantor polisi didirikan di atas tanah republik menggunakan uang pajak warga negara untuk melayani publik. Ketika masyarakat datang berdemonstrasi di depan kantor polisi untuk memprotes ketidakadilan, itu adalah dinamika sah antara warga negara dengan pelayannya. 

Menjawab protes tersebut dengan acungan laras panjang berpeluru tajam bukanlah sebuah tindakan pengamanan; itu adalah pengkhianatan mandat.

Redaksi Mojok.co

Terakhir diperbarui pada 22 Juni 2026 oleh

Tags: DemoDemonstrasikebrutalan aparatkepolisianperaturan kapolri nomor 4 tahun 2025peraturan kepolisianperkap 4/2025Polisi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Hujan Bulan Juni untuk Samadi: Es Krim yang Mencair di tengah Aksi Rakyat Memanggil dan Kenaikan Harga yang Bikin Ngelu MOJOK.CO
Sosok

Hujan Bulan Juni untuk Samadi: Es Krim yang Mencair di Tengah Aksi Rakyat Memanggil dan Kenaikan Harga yang Bikin Ngelu

14 Juni 2026
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Fragmen

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
pam swakarsa, militer.MOJOK.CO
Fragmen

Riwayat Pam Swakarsa, Tukang Gebuk Bayaran Tentara yang Berupaya Dihidupkan Kembali. Ancaman Serius bagi Demokrasi

5 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Perjalanan Kopikina menjadi kedai kopi populer di Jakarta yang dirintis oleh alumni Beasiswa LPDP MOJOK.CO

Jalan Kopikina dari Kedai Kopi Kecil dan Bukan untuk Bisnis Serius Jadi Brand Besar di Jakarta, Terapkan Ilmu dari Inggris

19 Juni 2026
penyakit, cuci darah.MOJOK.CO

‘Gaji Habis buat Cuci Darah’ – Yang Perlu Kamu Ketahui soal “Tren” Penyakit Lansia yang Menyerang Generasi Muda

19 Juni 2026
Parenting ala orang tua desa sering ngawur di mata orang tua Gen Z MOJOK.CO

Salah Kaprah Parenting Ala Orang Tua Desa di Mata Ortu Gen Z: Malah Hambat Tumbuh Kembang Bayi, Cium Sana-Sini Tanpa Tahu Konsekuensi

16 Juni 2026
Menunggu Jogja Punya Sirkuit Balap Motor Permanen MOJOK.CO

Lahirkan Pembalap Kelas Dunia, Tapi Jogja Tak Punya Sirkuit Balap Permanen

15 Juni 2026
Orang desa tidak mengenal konsep pensiun dan menua dengan tenang (slow living). Itu hanya konsep orang kota MOJOK.CO

Pensiun Ala Orang Desa Tak Seperti Bayangan Orang Kota: Bukan karena Rencana Slow Living tapi Dipaksa Keadaan Getir

19 Juni 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Program E-Learning Aparatur Negara (ASN) Berintegritas MOJOK.CO

ASN Jateng Dididik agar Tidak Berperilaku Menyimpang untuk Jaga Marwah Instansi, KPK Beri Penghargaan

18 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.