Beasiswa LPDP nya tanya tidak sekadar awardee harus pulang atau tidak ke Indonesia, bertahan menjadi WNI atau beralih menjadi WNA. Tapi ada persoalan-persoalan fundamental yang masih silang sengkarut dan harus dibereskan.
Awardee LPDP memang harus pulang, tanggung jawab sudah pakai pajak rakyat
Merasa berat menjadi WNI sebenarnya beralasan. Gejolak batin itu berangkat dari rasa kecewa dan lelah karena kondisi tidak menentu di tanah air: cari kerja susah, kerja pun dapat gaji rendah, terlalu ribet dengan urusan administratif bahkan untuk urusan kesehatan dan nyawa, dan seabrek kerumitan yang lain.
Apalagi kabar buruk terus-menerus dikirim oleh aparat negara: terus berulah kepada rakyat sendiri.
Akan tetapi, sejak awal, dalam aturan yang diberlakukan untuk penerima beasiswa LPDP, ia memang diharuskan untuk pulang kembali ke Indonesia. Memberi kontribusi bagi tanah air.
Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Utama LPDP Nomor PER-9/LPDP/2022 tentang Pedoman Administrasi Pengelolaan Alumni: ditegaskan bahwa alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan resmi. Selain itu juga harus memenuhi 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turu.
Jika tidak memenuhi kesepakatan tersebut, maka awardee LPDP akan dikenai sanksi ganti rugi biaya sesuai jumlah yang diterima.
Sejalan dengan itu, kemarahan publik pada para awardee yang enggan pulang pun beralasan. Apalagi secara berlebihan “pamer” telah memindah kewarganegaraan anggota keluarga menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Sebab, faktanya, beasiswa yang membiayai seseorang hingga bisa kuliah di luar negeri berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana pendapatan utamanya bersumber dari penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat.
Kecaman yang kemudian muncul dari publik: “Kami kerja mati-matian, gaji pas-pasan, dipotong pajak buat bayarin kalian kuliah di luar negeri. Kalian malah nyari enak sendiri!”
Maka, pulang, bagi awardee LPDP mencakup beragam dimensi, meliputi: tanggung jawab moral pada rakyat, tanggung jawab pada komitmen kesepakatan pada lembaga penyedia beasiswa, hingga tanggung jawab intelektual-sosial untuk berkontribusi bagi negara sendiri.
Pasalnya, orang yang kuliah ke luar negeri dengan beasiswa LPDP, ibarat dikirim untuk menyerap ilmu dan keterampilan dari segala kemajuan dari dunia luar. Setelahnya, ilmu dan keterampilan itu dibawa pulang untuk membangun kemajuan di negara sendiri. Tentu beda soal jika bukan merupakan awardee LPDP. Pilihan untuk menjadi WNA rasa-rasanya lebih berkutat pada persoalan personal.
Selain persoalan harus pulang ke tanah air itu, nyatanya beasiswa LPDP memang masih silang sekarut di beberapa sisi, yang memang harus dibenahi:
#1 Ketimpangan yang terpelihara
Penerimaan beasiswa LPDP sudah sarat ketimpangan. Dan ini yang membuat sering kali beasiswa ini tidak tepat sasaran. Sebab, banyak orang yang tidak bisa memenuhi syarat LPDP lantaran persoalan struktural-sistemik.
Gambarannya seperti ini: di antara syarat lolos LPDP adalah harus memiliki nilai TOEFL/IELTS tinggi. Agar bisa mencapai skor sesuai syarat, seseorang harus menyiapkan biaya tidak sedikit dan berulang untuk mengikuti kursus TOEFL/IELTS. Belum kursus-kursus yang lain.
Jelas saja. Orang yang hidup dalam kemudahan ekonomi (keluarga menengah ke atas (kaya)) jauh lebih mudah mendapatkan akses tersebut. Terlebih, mereka sudah memulai start lebih awal: sejak kecil bisa mengakses pendidikan berkualitas.
Maka, kualifikasi utama penerimaan harusnya pada aspek akademik. Sebab, kemampuan berbahasa Inggris bisa diasah seiring waktu.
Bahkan ketika LPDP menyediakan jalur afirmasi (untuk penyandang disabilitas, daerah 3T, prasejahtera), nyatanya pun masih belum bisa mengatasi ketimpangan lantaran lebih sering tersandung urusan yang bersifat administratif.
#2 Awardee LPDP bingung ngapain kalau pulang ke Indonesia
Kebanyakan awardee LPDP enggan pulang ke tanah air karena persoalan pragmatis: setelah balik, memang mau ngapain?
Kecemasan itu berangkat dari situasi: awardee LPDP tidak terserap secara maksimal di negara sendiri karena infrastruktur penunjang yang belum memadai. Kalau diserap oleh birokrasi pun kadang kala harus bekerja di bawah standar keilmuannya: alih-alih mengembangkan inovasi tertentu, malah disibukkan dengan urusan laporan.
Sementara di industri nasional, mereka juga kerap tersisihkan lantaran dianggap over-kualifikasi. Dan realitasnya memang struktur ekonomi nasional masih sangat bergantung pada sektor komoditas. Bukan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Yang terjadi kemudian adalah pemborosan talenta (talent wastage).
Bagian ini juga masih tak kunjung menemukan solusi konkret. LPDP seolah hanya fokus memberangkat orang kuliah ke luar negeri dan menuntut mereka untuk berkontribusi (pulang ke Indonesia), tapi tidak tahu diminta berkontribusi dalam konteks apa? Negara belum pernah “benar-benar siap” menerima kepulangan para awardee LPDP.
#3 Peta kebutuhan yang tidak begitu jelas
Ketidaksiapan dan kebingungan itu berakar pada masalah tidak adanya peta kebutuhan negara yang jelas atas pengiriman orang untuk kuliah ke luar negeri (melalui beasiswa LPDP).
Banyak awardee mengambil jurusan-jurusan populer yang sebenarnya sudah jenuh di Indonesia. Sementara bidang-bidang khusus yang harusnya lebih relevan dengan kebutuhan negara sepi peminat atau sulit menembus standar seleksi.
Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan tenaga kerja (manpower planning) yang ketat guna memetakan: negara sedang butuh spesialisasi atau tenaga ahli seperti apa untuk mengembangkan apa?
Jika tidak begitu, LPDP berisiko hanya menjadi pabrik pencetak “talenta bingung”, tanpa dampak nyata pada pembangunan nasional.
Yang terjadi kemudian adalah lingkaran setan kejadian yang terus berulang: awardee LPDP enggan pulang, dikecam, dituntut pulang untuk berkontribusi, tapi jika pulang sumber daya manusianya tidak terpakai bahkan sampai kelabakan mencari pekerjaan karena over-kualifikasi.
Redaksi Mojok.co














