Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Pollycarpus dan Luka Masa Lalu yang Bernanah

Rusdi Mathari oleh Rusdi Mathari
9 Desember 2014
A A
Pollycarpus dan Luka Masa Lalu yang Bernanah MOJOK.CO

Pollycarpus dan Luka Masa Lalu yang Bernanah MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Berkaca dari upaya Nelson Mandela, Indonesia bisa belajar untuk membuka masa lalu, termasuk kasus Munir dan Pollycarpus.

Tiga tahun setelah Nelson Mandela dipindahkan ke Penjara Pollsmoor (1985), Presiden Afrika Selatan, P.W. Botha menawarkan pembebasan kepada Mandela dan pemimpin Kongres Nasional Afrika lainnya. Syaratnya: Mandela menyangkal telah melakukan perlawanan kepada pemerintah Afrika Selatan.

Sebuah tawaran yang niscaya ditolak keras oleh Mandela meskipun tekanan lokal dan internasional untuk pembebasan Mandela sudah tak bisa dihentikan. Botha belakangan terserang stroke dan posisinya digantikan Frederik Willem de Klerk. Nama terakhir itulah yang melepaskan Mandela pada 11 Februari 1990.

De Klerk juga membatalkan pemblokiran Kongres Nasional Afrika, menghapus pembatasan kelompok-kelompok politik dan menangguhkan semua eksekusi. Dua orang ini, Mandela dan de Klerk, pada 1993 sama-sama dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian atas upaya mereka membongkar sistem apartheid, rasialisme yang dilegalkan oleh negara. Setahun kemudian, Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan dan selama memimpin negara itu, dia antara lain membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diketuai Uskup Agung Desmond Tutu.

Lewat komisi itu, Mandela menyadari dan tampaknya berusaha mengelakkan pola balas dendam yang dilihatnya di sekian banyak negara sewaktu ras atau suku korban kekejaman politik yang semula tertindas mengambil alih pemerintahan. Lalu selama dua setengah tahun berikutnya, penduduk Afrika Selatan menyimak berbagai laporan kekejaman melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh komisi itu.

Cara kerja komisi itu sederhana: bila seorang polisi, tentara atau perwira kulit putih secara sukarela menemui pendakwanya, mengakui sepenuhnya kejahatan dan kesalahannya lalu meminta maaf, mereka tidak akan diadili dan dihukum.

Cara kerja itulah yang dikecam para aktivis dan politisi garis keras. Mereka menilai cara kerja yang demikian tidak adil karena melepaskan si penjahat tanpa hukuman setimpal.

Mandela akan tetapi bersikukuh. Dia membela cara kerja komisi karena, menurutnya, negara dan bangsanya jauh lebih memerlukan kesembuhan ketimbang keadilan. Mandela yang pernah sangat dinistakan sebagai manusia, rupanya tahu benar bahwa luka masa lalu tak harus menjadi nanah penuh bau dendam.

Indonesia, kini punya presiden baru. Presiden yang dipilih karena antara lain pernah menjual dan menjanjikan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia. Tapi baru sekitar sebulan berkuasa, pemerintahan ini telah membuat beberapa blunder. Antara lain dengan dilepasnya Pollycarpus Budihari Priyanto, orang yang didakwa membunuh pegiat hak asasi manusia, Munir Said Thalib.

Terlepas dari perdebatan apakah pembebasan Pollycarpus disebabkan karena menerima remisi dari pemerintahan sebelumnya, atau justru karena pemerintahan sekarang tidak berdaya; muncul kemudian pernyataan yang mengejutkan dari Menko Politik Hukum dan HAM, Tedjo Edy Purdjianto, yang meminta kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu tak perlu diungkit-ungkit. Kata dia, tak perlu lagi melihat masa lalu karena yang bersalah sudah dihukum. Sudah selesai.

Pertanyaannya: apakah kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu benar-benar telah selesai dan karena itu sudah menyembuhkan luka bangsa ini?

Jawabannya tidak.

Pembantaian manusia 1965, pembantaian di Tanjuk Priok 1984, pembantaian di Talangsari Lampung, penculikan dan penghilangan para aktivis, penembakan mahasiswa, pembunuhan Munir, pembunuhan di Aceh, Papua dan Timor Leste, juga pembunuhan terhadap orang-orang yang dituduh sebagai teroris, terus menjadi luka yang sebagian besar sudah bernanah.

Tedjo mungkin benar bahwa masa lalu tak perlu diungkit-ungkit tapi pernyataannya adalah pernyataan yang kesusu. Dia lupa, MPR, di awal reformasi pernah menetapkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Iklan

Komisi itu bukan ditujukan untuk mencungkil-cungkil masa lalu yang kelam, melainkan untuk menyingkap dan menyelesaikan kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia dengan cara yang terhormat dan bermartabat: mencari kebenaran dan menciptakan rekonsiliasi itu.

Masalahnya,  komisi itu tak pernah dibentuk setelah undang-undangnya dikebiri dan akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konsititusi (2006). Sebagai gantinya, MK memutuskan agar dibentuk undang-undang baru yang sesuai UUD 1945, hukum humaniter dan hukum hak asasi internasional; tapi hal itu pun tak pernah terjadi hingga kini.

Maka, ketimbang hanya menyerukan untuk melupakan masa lalu (yang kelam) seperti yang diserukan oleh Tedjo, pemerintahan Jokowi seharusnya segera mempercepat dibuatnya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan membentuk komisinya. Hadapkan semua yang terbukti terlibat dan bersalah ke pengadilan.

Polanya mungkin bisa meniru seperti yang dilakukan oleh Nelson Mandela: yang bersalah diadili, menyatakan bersalah, dan dimaafkan. Negara pun wajib meminta maaf, dan para korban berikut keluarganya diberikan pemulihan dengan cara-cara bermartabat.

Dengan begitu, sebagian luka bangsa ini bisa mengering, dan barangkali pula luka-luka itu tidak akan kembali dilihat, persis seperti yang diserukan oleh Tedjo. Kejahatan terhadap hak asasi manusia pun tak akan menjadi isu yang dijual ke sana ke mari setiap lima tahun sekali di musim pemilu, seperti kasus Munir dan Pollycarpus.

BACA JUGA Rekor Orang-orang Garuda setelah Pembunuhan Munir: Nyelundupin Moge! Dan tulisan lainnya di rubrik ESAI.

Terakhir diperbarui pada 25 Februari 2021 oleh

Tags: jokowiNelson MandelaPollycarpus
Rusdi Mathari

Rusdi Mathari

Artikel Terkait

Nasib Yamaha Byson Baru yang Dicintai Setelah Tak Bisa Dimiliki MOJOK.CO
Otomojok

Nasib Yamaha Byson dan Paradoks Benda yang Baru Dicintai Setelah Berhenti Diproduksi dan Tak Bisa Dimiliki Lagi

2 Juli 2026
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Kabar

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kisah sebuah desa di Kebumen, Jawa Tengah, yang bangkit dari kemiskinan MOJOK.CO

Cerita Desa di Kebumen Bangkit dari Kemiskinan: Punya Rumah Layak Huni, Modal Usaha, hingga Pengembangan Peternakan

14 Juli 2026
Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit MOJOK.CO

Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit

13 Juli 2026
Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa "Mungkin Ada Benarnya" ke Jogja.mojok.co

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa “Mungkin Ada Benarnya” ke Jogja

16 Juli 2026
Beralih dari profesi dokter ke petani di Klaten. MOJOK.CO

Resah Jadi Dokter: Tangani Pasien Petani dengan Keluhan Sama, Pilih Turun ke Sawah demi “Menyembuhkan” Tanah

13 Juli 2026
TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana MOJOK.CO

TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana

17 Juli 2026
Cerita alumnus Unika, side hustle untuk temukan kebermaknaan. MOJOK.CO

Kisah Alumnus Unika Pilih Side Hustle dengan Mengubah Sampah Plastik Jadi Kerajinan agar Waras dari Kerjaan Freelance

15 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.