Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Upah Buruh di Masa Pandemi: Sudah Dibanting Omnibus Law Eh Kena Prank Kemnaker Pula

Riyanto oleh Riyanto
29 Oktober 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belum kelar dibanting dengan Omnibus Law, upah buruh di masa pandemi harus kena prank dari Kemnaker soal penundaan kenaikan upah minimum.

Pemerintah sedang lucu-lucunya tahun ini. Entah emang mau ngelawak untuk menghibur masyarakat yang butuh hiburan, atau emang sedang mengambil peran antagonis karena udah pada capek pura-pura merakyat.

Ya gimana nggak lucu, wong perihal Omnibus Law belum juga kelar eh tiba-tiba muncul Surat Edaran Kemnaker yang isinya soal ketentuan nggak akan ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021. Ebuset.

Surat Edaran Kemnaker Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2020 kemarin ditujukan untuk seluruh Gubernur Indonesia.

Isinya membahas Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 dengan tiga poin utama.

Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, adalah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Alasan utama dari Yang Mulia Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tidak menaikkan upah minimum adalah karena kondisi ekonomi sedang minus diakibatkan pandemi Covid-19 yang belum kelar.

Jadi apabila Covid-19 belum juga bakal kelar sampai akhir 2021, sudah dipastikan upah minimum tahun 2022 juga akan sama dengan upah minimum 2020. Ini namanya kan kegilaan yang lucu-lucu menyebalkan.

Kalau memang berdalih pertumbuhan ekonomi sedang minus, hambok coba ngaca ke tahun 1998 pas krisis besar-besaran.

Pada tahun itu upah minimum tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi minus 17,49 persen. Ingat, minus 17 persen itu angka yang jauh lebih mengerikan apabila dibandingkan dengan proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi tahun ini yang menurut Sri Mulyani hanya minus 1,7 persen.

Idih, kok lucu benar alasan Menteri Ketenagakerjaan kita satu ini?

Dalam salah satu alasan kenapa upah minimum tahun 2021 bakal sama dengan tahun 2020 yang tertulis pada latar belakang Surat Edaran Kemnaker juga menyebutkan, “Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha…” rasanya saya pingin teriak, “MEMBERIKAN PERLINDUNGAN GUNDULMU!!1!1”

Ya kali, apanya yang memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh?

Kalau memang nasib pekerja atau buruh diperhatiin, harusnya yang dilakukan Kemnaker nggak usah muluk-muluk, tinggal naikin Upah Minimum kayak tahun-tahun sebelumnya aja. Nggak usah sok kreatif dengan cocokologi pandemi Covid-19 segala.

Iklan

Lagian yang pada mulanya meremehkan Covid-19 sejak awal siapa sih? Kenapa yang harus nrima ing pandum malah pekerja dan buruh?

Lagian penyantuman narasi perlindungan kepada pekerja atau buruh itu nggatheli banget. Seolah-olah Kemnaker baik-baikin kaum pekerja dan buruh dulu dengan kalimat manis, tapi eh ujung-ujungnya nempeleng pake sandal musala.

Kayaknya Ibu Fauziah nggak ngerti deh kalau sepanjang pandemi Covid-19 itu nggak sedikit pekerja atau buruh yang bayaran per bulannya dibikin nggak full. Banyak yang hanya terima setengah dari pendapatan awalnya. Belum dengan yang kena “efisiensi” perusahaan. Dari yang di-PHK sampai dijadikan pegawai honorer.

Makanya, sekalipun upah minimum tahun 2021 naik, belum tentu juga pekerja atau buruh terima full upah mereka. Yang diharapkan dari kenaikan upah minimum tahun 2021 itu adalah meski upah para pekerja atau buruh nggak full, tapi paling tidak ada lah kenaikan dikit-dikit.

Nggak perlu jauh-jauh deh, saya ambil contoh posisi saya sebagai pekerja.

Saya tinggal di Jogja. Selama pandemi pendapatan saya dipotong setengahnya. Kalau upah minimum tahun 2021 naik, maka ada kemungkinan upah saya yang hanya dibayar setengahnya itu akan naik dikit. Dikit, dikit banget tapi.

Nah, dari potensi kenaikan yang nggak seberapa itu, saya pun harus rela untuk tidak berharap lagi gara-gara keputusan Kemnaker. Padahal harapan pekerja atau buruh itu nggak muluk-muluk, kalau toh sama-sama nggak dibayar full paling tidak ada batas upah minimum yang naik sedikit.

Lah kalau upah minimum tetep sama dan banyak pekerja atau buruh masih dibayar setengah tiap bulannya, gimana mau meningkatkan daya beli masyarakat? Gimana bisa kembali normal ekonominya?

Padahal kan salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi itu (salah satunya) adalah dengan kemampuan daya beli masyarakat. Gimana daya beli bisa tinggi kalo upah minimum aja nggak naik? Udah gitu yang dibayar cuma setengah lagi. Owalah, krezi… krezi.

Dalam kasus ini, saya sepakat dengan Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengatakan, “Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata.”

Iya sih, saat ini kebijakan pemerintah itu arahnya selalu soal apa-apa yang penting pengusaha besar senang. Dari Omnibus Law yang penting investor senang, sampai upah minimum 2021 nggak naik yang juga bikin pengusaha besar senang.

Kenapa hanya pengusaha besar?

Soalnya kalau usahamu hanya mengandalkan karyawan 2-5 orang, itu mah nggak bakal terasa pengaruhnya. Kebijakan ini cuma menguntungkan perusahaan dengan jumlah ribuan sampai ratusan ribu buruh karena perkalian beban upah jadi bisa ditekan sehingga kebijakan ini baru terasa signifikan.

Duh, duh, Bu Menteri… apa sampean nggak mikir kalau ada lebih banyak pekerja atau buruh di negeri ini? Memangnya semua orang di Republik ini pengusaha dan investor semua? Mbok sesekali itu bikin kebijakan yang nguntungin pekerja atau buruh kenapa sih? Ada masalah apa sih? Mbok cerita… jangan dipendam. Jadi penyakit lho.

Lagian, nggak semua sektor usaha anjlok total kan, Bu Menteri?

Sektor kesehatan contohnya deh, dari semua sektor, sudah pasti sektor kesehatan justru paling mentereng pas masa pandemi kayak gini. Ya kali pekerja di bidang kesehatan nggak dapet kenaikan upah minimum dengan dalih pukul rata penurunan pertumbuhan ekonomi.

Masa iya sudah bertaruh nyawa, masih kena prank Kemnaker pula. Howalah, tega… tega….

BACA JUGA Apakah Buruh dan Karyawan Itu Berbeda? dan tulisan Riyanto lainnya.

Terakhir diperbarui pada 2 November 2020 oleh

Tags: COVID-19kemnakeromnibus lawpandemipekerjaupah buruh
Riyanto

Riyanto

Juru ketik di beberapa media. Orang yang susah tidur.

Artikel Terkait

pekerja perempuan.MOJOK.CO
Aktual

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

1 Mei 2026
Kerja WFH untuk ASN bukan solusi. MOJOK.CO
Aktual

WFH 1 Hari dalam Seminggu Cuma Bikin Pekerja Boncos dan Nggak Produktif, Lalu Di Mana Efisiensi Pemakaian Energinya?

6 April 2026
Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat” MOJOK.CO
Sehari-hari

Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat”

1 April 2026
Derita Pekerja Jogja Pindah Jakarta: Gaji Lebih Mending, tapi Semua Serba Cepat dan Nggak Pakai Hati Mojok.co
Pojokan

Derita Pekerja Jogja Pindah Jakarta: Gaji Lebih Tinggi, tapi Semua Serba Cepat dan Nggak Pakai Hati

25 Maret 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Penjelasan Kemendiktisaintek soal pengubahan program studi (prodi) Teknik menjadi Rekayasa MOJOK.CO

Mengubah Nomenklatur Prodi Teknik Jadi Rekayasa, Apa Tujuannya?

16 Mei 2026
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM bidang fitoterapi, Nanang Fakhrudin sebut usaha madu sangat potensial. Tapi ada masalah utama yang rugikan pelaku usaha madu sendiri MOJOK.CO

Usaha Madu Jadi Ceruk Bisnis Potensial, Tapi Salah Praktik Tanpa Sadar Justru Bisa Rugikan Diri Sendiri

12 Mei 2026
Ironi jadi orang tunawicara (bisu) di desa, disamakan seperti orang gila MOJOK.CO

Ironi Orang Tunawicara (Bisu) di Desa: Dianggap Gila, Punya Otak Cerdas Tetap Dianggap Tak Bisa Mikir Hanya karena Sulit Bicara

15 Mei 2026
Kos kamar mandi luar memang murah. Tapi mending cari kamar mandi dalam kalau tidak mau kena mental MOJOK.CO

Kos Kamar Mandi Luar Memang Lebih Murah, Tapi bikin Repot Sendiri karena Dipakai Bareng Penghuni Lain Tak Tahu Diri (Kemproh dan Pemalas)

14 Mei 2026
Museum Ibu Marsinah jangan berhenti sebagai simbol, tapi negara harus serius pikirkan kesejahteraan kaum buruh MOJOK.CO

Museum Ibu Marsinah Jangan Berhenti sebagai Simbol, Tapi Kesejahteraan Buruh Harus Benar-benar Dipikirkan

18 Mei 2026
Sulap lahan kosong jadi kebun kosong untuk ketahanan pangan mandiri. MOJOK.CO

Ironi Lihat Balita Gizi Buruk di Bogor hingga Oknum Nakes yang Promosikan Sufor, Alumnus UNJ Ini Buka Kebun Sayur di Lahan Mangkrak 

16 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.