Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

DPR Sahkan UU Terorisme, Jokowi Tak Jadi Keluarkan Perppu

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Perjalanan panjang revisi UU Terorisme itu kini membuahkan hasil: DPR telah mengesahkannya per tanggal 25 Mei 2018.

Setelah melalui tahap perumusan revisi yang panjangnya ngalahin revisi skripsi setelah sidang serta ancaman dikeluarkannya Perppu oleh Presiden Jokowi (yang mirip-mirip juga dengan ancaman surat DO dari dosen), RUU Terorisme kini sudah resmi disahkan oleh DPR sebagai UU Terorisme. Dilansir dari berbagai sumber, pengesahan UU ini dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat ini (25/5).

Mendukung terlaksananya pengesahan UU Terorisme, sehari sebelumnya, seluruh fraksi dalam Panitia Khusus (Pansus) Revisi pun telah menyepakati definisi ‘terorisme’. Sebelumnya, definisi inilah yang dianggap sebagai ganjalan dan salah satu penyebab lamanya masa revisi UU Terorisme.

Disebutkan, terdapat dua alternatif definisi terorisme yang diberikan, sebagai berikut:

  1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
  2. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dari kedua definisi ini, delapan fraksi setuju pada opsi kedua, sementara hanya fraksi PDIP dan PKB yang menyetujui opsi pertama. Namun demikian, secara musyawarah, definisi kedualah yang akhirnya disepakati.

“Untuk selanjutnya, kami akan menanyakan ke seluruh fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui jadi UU?”

Seluruh fraksi di Pansus menjawab kompak, “Setujuuu.”

Dengan ke-setuju-an tersebut, resmilah pula beberapa bentuk kriminalisasi masuk dalam golongan tindak pidana terorisme. Dilansir dari BBC, perbuatan tersebut termasuk:

  • Merekrut orang menjadi anggota dari korporasi atau organisasi terorisme
  • Mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri, dengan maksud merencanakan, atau mempersiapkan, atau tindakan terorisme
  • Menampung atau mengirim orang terorisme
  • Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen dalam pelatihan teror
  • Memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan

Khusus bagi pelaku tindak pidana terorisme yang melibatkan anak, ancaman hukuman pun bertambah hingga sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Dyaaaarr!!!

Secara umum, selain masuknya bentuk kriminalisasi baru sebagai tindak pidana terorisme, beberapa poin penambahan norma yang dibahas dalam UU ini adalah sebagai berikut, sebagaimana yang dilaporkan oleh CNN Indonesia:

  1. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme, termasuk dalam tahap persiapan, percobaan, dan pembantuan.
  2. Adanya sanksi pidana kelompok yang ditujukan pada pendiri, pemimpin, pengurus, serta orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kelompok (yang berhubungan dengan terorisme).
  3. Adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu
  4. Penambahan waktu penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara.
  5. Dipersiapkannya perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak negara.
  6. Instansi terkait melaksanakan pencegahan tindak pidana terorisme sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, sebagaimana yang dikoordinasikan BNPT.
  7. Kelembagaan BNPT serta pengawasannya, bersama dengan peran TNI.

Dengan disahkannya UU Terorisme ini, ancaman Jokowi soal penerbitan Perppu tentu tidak lagi berlaku. Lantas, apa yang bisa kita nantikan sekarang?

Keadilan.

Terakhir diperbarui pada 25 Mei 2018 oleh

Tags: AntiterorismejokowiperppurevisiUU Terorisme
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.