DPR Sahkan UU Terorisme, Jokowi Tak Jadi Keluarkan Perppu - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Pojokan

DPR Sahkan UU Terorisme, Jokowi Tak Jadi Keluarkan Perppu

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Perjalanan panjang revisi UU Terorisme itu kini membuahkan hasil: DPR telah mengesahkannya per tanggal 25 Mei 2018.

Setelah melalui tahap perumusan revisi yang panjangnya ngalahin revisi skripsi setelah sidang serta ancaman dikeluarkannya Perppu oleh Presiden Jokowi (yang mirip-mirip juga dengan ancaman surat DO dari dosen), RUU Terorisme kini sudah resmi disahkan oleh DPR sebagai UU Terorisme. Dilansir dari berbagai sumber, pengesahan UU ini dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat ini (25/5).

Mendukung terlaksananya pengesahan UU Terorisme, sehari sebelumnya, seluruh fraksi dalam Panitia Khusus (Pansus) Revisi pun telah menyepakati definisi ‘terorisme’. Sebelumnya, definisi inilah yang dianggap sebagai ganjalan dan salah satu penyebab lamanya masa revisi UU Terorisme.

Disebutkan, terdapat dua alternatif definisi terorisme yang diberikan, sebagai berikut:

  1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
  2. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dari kedua definisi ini, delapan fraksi setuju pada opsi kedua, sementara hanya fraksi PDIP dan PKB yang menyetujui opsi pertama. Namun demikian, secara musyawarah, definisi kedualah yang akhirnya disepakati.

Baca Juga:

Jelang Pilpres 2024, Jokowi Minta Projo Jangan Kesusu Munculkan Nama

Rayakan Lebaran, Jokowi Ajak Prabowo Makan Opor Sambil Ngobrol Santai

Berkah Salat Id, Surip Bisa Kumpulkan Kembali Koran Bekas di Alun-alun Kidul

“Untuk selanjutnya, kami akan menanyakan ke seluruh fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui jadi UU?”

Seluruh fraksi di Pansus menjawab kompak, “Setujuuu.”

Dengan ke-setuju-an tersebut, resmilah pula beberapa bentuk kriminalisasi masuk dalam golongan tindak pidana terorisme. Dilansir dari BBC, perbuatan tersebut termasuk:

  • Merekrut orang menjadi anggota dari korporasi atau organisasi terorisme
  • Mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri, dengan maksud merencanakan, atau mempersiapkan, atau tindakan terorisme
  • Menampung atau mengirim orang terorisme
  • Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen dalam pelatihan teror
  • Memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan

Khusus bagi pelaku tindak pidana terorisme yang melibatkan anak, ancaman hukuman pun bertambah hingga sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Dyaaaarr!!!

Secara umum, selain masuknya bentuk kriminalisasi baru sebagai tindak pidana terorisme, beberapa poin penambahan norma yang dibahas dalam UU ini adalah sebagai berikut, sebagaimana yang dilaporkan oleh CNN Indonesia:

  1. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme, termasuk dalam tahap persiapan, percobaan, dan pembantuan.
  2. Adanya sanksi pidana kelompok yang ditujukan pada pendiri, pemimpin, pengurus, serta orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kelompok (yang berhubungan dengan terorisme).
  3. Adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu
  4. Penambahan waktu penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara.
  5. Dipersiapkannya perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak negara.
  6. Instansi terkait melaksanakan pencegahan tindak pidana terorisme sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, sebagaimana yang dikoordinasikan BNPT.
  7. Kelembagaan BNPT serta pengawasannya, bersama dengan peran TNI.

Dengan disahkannya UU Terorisme ini, ancaman Jokowi soal penerbitan Perppu tentu tidak lagi berlaku. Lantas, apa yang bisa kita nantikan sekarang?

Keadilan.

Terakhir diperbarui pada 25 Mei 2018 oleh

Tags: AntiterorismejokowiperppurevisiUU Terorisme
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jokowi minta relawan Projo untuk tidak kesusu

Jelang Pilpres 2024, Jokowi Minta Projo Jangan Kesusu Munculkan Nama

21 Mei 2022
Jokowi Widodo Prabowo Subianto

Rayakan Lebaran, Jokowi Ajak Prabowo Makan Opor Sambil Ngobrol Santai

2 Mei 2022
pengumpul koran bekas di salat Id

Berkah Salat Id, Surip Bisa Kumpulkan Kembali Koran Bekas di Alun-alun Kidul

2 Mei 2022
Jokowi

Srinatun yang Bertemu Jokowi dan Mugiyem yang Mendapatkan Sembako

1 Mei 2022
Mengungkap Latar Belakang Kemunculan Wacana Tiga Periode Presiden Jokowi MOJOK.CO

Mengungkap Latar Belakang Kemunculan Wacana Tiga Periode Presiden Jokowi

11 April 2022
BLT Minyak Goreng, Usaha Receh Menyelamatkan Muka Pemerintah

BLT Minyak Goreng, Usaha Receh Menyelamatkan Muka Pemerintah

6 April 2022
Pos Selanjutnya

Prediksi Madura United vs Persebaya: Derbi Suramadu Madura Menang Alus

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Buah dari Kemalangan yang Seakan tanpa Putus

DPR Sahkan UU Terorisme, Jokowi Tak Jadi Keluarkan Perppu

25 Mei 2018
mie ayam pak kliwon mojok.co

Mie Ayam Pak Kliwon, Kesayangan Anak Teladan

15 Mei 2022
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
makam raja-raja imogiri mojok.co

Mengenang Kebesaran Raja-raja Jawa di Pajimatan

18 Mei 2022
Jarang Pulang ke Rumah karena Gampang Mabuk Perjalanan

Ringkasan Cerita ‘KKN di Desa Penari’ buat Para Pemalas dan Penakut

29 Agustus 2019
Gunung Semeru: Lagu Pilu di Balik Keagungan Mahameru MOJOK.CO

Gunung Semeru: Lagu Pilu di Balik Keagungan Mahameru

12 Mei 2022
Higgs Domino dan Parlay Bola Memang Seksi, Membuatku Berani Bilang Persetan kepada Trading, Kripto, dan NFT MOJOK.CO

Higgs Domino dan Parlay Bola Memang Seksi, Membuatku Berani Bilang Persetan kepada Trading, Kripto, dan NFT

16 Mei 2022

Terbaru

Jokowi minta relawan Projo untuk tidak kesusu

Jelang Pilpres 2024, Jokowi Minta Projo Jangan Kesusu Munculkan Nama

21 Mei 2022
horor rumah hantu malioboro

Rumah Hantu Malioboro dan Alasan Orang-orang Suka Sesuatu yang Horor 

21 Mei 2022
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
Syaeful Cahyadi: Menceritkan Makam Untuk Menggali Konteks Kesejarahan

Syaeful Cahyadi: Menceritakan Makam Untuk Menggali Konteks Kesejarahan

20 Mei 2022
kemendes mojok.co

Konsep Transmigrasi Sudah Kuno, Kemendes Terapkan Transpolitan

20 Mei 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In