Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Korban Pemerkosaan di Jambi Dipenjara, Maksudnya Gimana Yang Mulia?

Redaksi oleh Redaksi
31 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Remaja korban pemerkosaan harus divonis 6 bulan oleh Yang Mulia Hakim. Pelaku dan korban sama-sama dianggap melakukan tindak pidana. Maksudnya gimana Pak Hakim?

Kabar menyedihkan muncul dari Jambi. Seorang remaja putri yang jadi korban pemerkosaan oleh kakak kandung sendiri harus mendekam di penjara setelah hakim dari Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Korban pemerkosaan yang masih 15 tahun ini divonis bersalah karena telah menggugurkan kandungannya. Seperti yang diberitakan detik.com, pelaku pemerkosaan yang berusia 17 tahun tega memerkosa adiknya setelah menonton video porno.

“Adiknya usia 15 tahun dan kakaknya 17 tahun. Keduanya masih anak-anak,” kata Listyo Arif Budiman, Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Vonis hakim diambil karena setelah secara sah dan meyakinkan, korban pemerkosaan melakukan aborsi pada usia kandungan lima bulan. Janin hasil aborsi yang dibuang kemudian ditemukan dan oleh kepolisian dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka; kakak sebagai pelaku pemerkosaan, adik sebagai pelaku aborsi, dan ibu dari keduanya yang membantu proses aborsi.

Putusan ini tentu menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Terutama mengenai vonis terhadap korban, remaja putri yang masih trauma hebat karena rentetan peristiwa pilu ini.

“Ada sosialisasi yang kurang dari pemerintah sehingga masyarakat kurang paham. Jadi belum dapat sepenuhnya diimplementasikan. Tapi kita mengetahui bahwa korban pemerkosaan juga boleh melakukan aborsi ya. Itu harus menjadi salah satu tolak ukur juga,” kata Nanda Dwitansari, dari LSM Save All Women and Girls.

Menurut Nanda, tidak semua tindakan aborsi bisa dikenai pasal pidana. Sebab dari Peraturan Pemerintah No.61 tentang Kesehatan Reproduksi, tindak pidana aborsi dikecualikan bagi korban pemerkosaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK juga menyayangkan akan vonis bagi korban pemerkosaan. “Bagaimana kasus ini bukan dilihat sebagai kasus anak di hadapan hukum, tapi sebagai kasus umum. Sebetulnya UU Kesehatan untuk anak yang mengalami kasus perkosaan itu diperbolehkan untuk aborsi,” kata Husma Azumar.

Apalagi dalam kasus ini korban tidak mendapat pendampingan hukum yang layak. Bahkan sekadar untuk membela diri saja tidak diberi ruang yang efektif dan tidak diampingi kuasa hukum yang kredibel. Cara pandang hakim yang hanya melihat si adik sebagai pelaku juga menghilangkan posisinya sebagai korban pemerkosaan. Padahal tindakan aborsi yang dianggap sebagai tindak pidana ini muncul karena sebelumnya si korban pemerkosaan tidak mendapat perlindungan hukum sebelumnya.

Lebih-lebih jika merujuk pada konversi hak anak di hadapan hukum, penahanan terhadap anak sebenarnya merupakan pilihan terakhir. Ironisnya, pengadilan tidak memedulikan proses kehamilan pelaku yang disebabkan oleh tindak pidana pemerkosaan.

Selain tidak merepresentasikan keadilan, vonis ini pun menurut Alex Leonardo, dari Perwakilan Pasukan Jarik yang merupakan aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak, cacat secara hukum.

“Oleh sebab itu, kami ingin mendesak Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi independen terhadap pelaporan penyalahgunaan kode etik, guna melakukan investigasi dugaan pelanggaran pedoman perilaku hukum (dari) hakim,” jelas Alex.

Iklan

Tindakan Yang Mulia Hakim, walaupun berlandaskan pada hukum, tapi benar-benar mencabut nalar keadilan. Sebab bagaimanapun juga, hukum dan keadilan bukanlah satu kesatuan, meskipun hukum memang merupakan representasi dari keadilan.

Hukum hanyalah legalitas resmi agar masyarakat bisa memperolah keadilan, jika ternyata legalitas ini tidak mencapai keadilan karena memasukkan korban pemerkosaan di bawah umur sebagai pelaku kejahatan, maka pertanyaan kritis wajib ditujukan kepada Yang Mulia Hakim.

Maksud vonis ini bagaimana Yang Mulia? Sudah diperkosa masih juga kau penjara? (K/A)

Terakhir diperbarui pada 31 Juli 2018 oleh

Tags: aborsihakimJambikeadilanLBHLembaga Bantuan HukumLSMpemerkosaanPengadilan NegeripenjaraSave Women and Girlsvonis
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO
Aktual

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO
Ragam

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
Cerita Pekerja Jakarta yang Dulu Jadi Pengawas Gajah di Jambi, Harus Siap Ketemu Kuntilanak dan Siaga Menahan Nafas karena Harimau
Ragam

Cerita Pekerja Jakarta yang Dulu Jadi Pengawas Gajah di Jambi, Harus Siap Ketemu Kuntilanak dan Siaga Menahan Nafas karena Harimau

16 Mei 2024
teror om-om di bus putra remaja jogja jambi.MOJOK.CO
Ragam

Teror Om-om Genit Sepanjang Perjalanan Jambi ke Jogja di Bus Putra Remaja yang Bikin Trauma

18 Maret 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 jenis orang/pengendara yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya dan dipersulit bikin SIM. Biang kecelakaan lalu lintas MOJOK.CO

4 Jenis Orang yang Harus Dilarang Nyetir Motor di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan, Biang Nyawa Melayang

2 Februari 2026
celengan investasi, ai.MOJOK.CO

Kalau Mau Bersaing di Era AI, Indonesia Butuh Investasi Energi 1 Triliun Dolar AS

30 Januari 2026
Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026
self reward.mojok.co

Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan

6 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

5 Penginapan di Lasem: Dari Megahnya Bangunan Tionghoa hingga Sunyinya Pengunjung

3 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.