Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Siapa yang Punya Hak Paten 212: GNPF-U atau Wiro Sableng?

Redaksi oleh Redaksi
30 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – GNPF-U mendaku sebagai Pemegang Hak Merek 212. Lalu, bagaimana kabar Wiro Sableng yang sudah mematenkan merek ini terlebih dahulu?

Dalam Ijtima Ulama yang digelar kemarin (29/7) tidak hanya merekomendasikan capres cawapres saja, namun beberapa hal lain salah satunya tentang program ekonomi keumatan. Salah satu poin dalam rekomendasinya, menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) sebagai Pemegang Hak Merek 212.

Mereka pun mengaku sudah mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI), Kementrian Hukum dan HAM. Meski begitu, GNPF-U tetap akan memberikan keleluasaan umat untuk menggunakan merek tersebut dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. Nantinya akan ada macam-macam usaha yang didaftarkan, ada perdagangan, retail, restoran, dll.

Nama tersebut direkomendasikan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), yang diambil dari tanggal aksi 2 Desember 2016. Ketua Umum GNPF-U, Yusuf Martak mengungkapkan, pendaftaran merek 212 tersebut sudah diawali oleh aktivitas Dewan Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah 212 (KS 212) yang diketuai oleh Syafi’i Antonio. Pihaknya telah mendaftarkan merek tersebut ke DJKI sejak awal 2017. Namun hingga kini sertifikat merek dari DKJI belum juga terbit, dan Yusuf memaklumi proses tersebut.

Jika dicek ke situs resmi DKJI, ketika ditelusuri dengan kata kunci ‘212’ pada menu merek, akan memunculkan beragam hasil. Meliputi merek yang berstatus ‘didaftar dalam proses’ hingga ‘ditarik kembali’

Hasil pencarian yang banyak muncul dengan merek tersebut adalah atas nama pemilik KH Bachtiar Nasir, Lc. M.M. Pendaftaran ini sudah diterima sejak 16 Januari 2017. Di situ tampil logo dengan gambar Monas sebagai pengganti angka “1” pada “212”

Angka 1 di tengah berbentuk Monas tersebut memang untuk mengabadikan peristiwa “Persaudaraan Islam” terbesar sepanjang sejarah yang berlangsung di Monas pada tanggal 2 Desember 2016 lalu.

Berbicara mengenai 212, sebenarnya ada murid Sinto Gendeng yang terlebih dulu memakai simbol ini, ia adalah Wiro Sableng. Pendekar ini bahkan sudah punya tanda 212 di dadanya serta memiliki Kapak Maut Naga Geni 212.

Memang keberadaan Wiro Sableng adalah fiksi, namun novel karya Bastian Tito ini benar-benar ada. Bahkan akan tayang di layar lebar di penghujung Agustus nanti.

Dalam situs DKJI, logo Wiro Sableng Pendekar Maut Kapak Naga Geni 212 ditemukan dalam data Hak Cipta dengan status ‘Dicatat’. Kategori jenis ciptaannya adalah ‘Artistic Works/Lukisan’. Dengan tanggal permohonan 24 Januari 1991 dan tanggal pencatatannya tercantum 14 Juni 1991, dengan pemegang dan pencipta hak ini adalah Bastian Tito.

Yusuf Martak, mengakui bahwa Wiro Sableng lebih dulu memakai angka tersebut. Namun baginya, Selagi 212 milik pihak tertentu tidak saling menyamai pihak lainnya, itu tidak menjadi masalah.

Pasalnya, karakter huruf dan warna yang dimiliki 212 versi GNPF-U juga spesifik, yakni dengan gambar Monas sebagai simbol angka ‘1’ di tengah. Sehingga GNPF-U tidak akan mempermasalahkan 212 milik Wiro Sableng dan tidak akan melarang Wiro Sableng untuk menggunakannya.

Lha, kalau nanti Wiro Sableng yang justru melarang GNPF-U untuk menggunakan merek tersebut, gimana? (A/L)

Terakhir diperbarui pada 30 Juli 2018 oleh

Tags: 212aksi 212Habib Rizieq Shihabhak paten merekIjtima Ulamakoperasi syariahwiro sableng
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Guru-guru Wiro Sableng Tak Cuma Cocok Ngajar Silat tapi Juga Cocok Ngajar di Fakultas Filsafat
Esai

Guru-guru Wiro Sableng Tak Cuma Cocok Ngajar Silat tapi Juga Cocok Ngajar di Fakultas Filsafat

25 November 2020
Kilas

Izin dari Kepolisian dan Pengelola Monas Tak Turun, Reuni 212 Tahun Ini Terpaksa Ditunda

18 November 2020
wiro sableng
Esai

Kisah Cinta Wiro Sableng dan Bidadari Angin Timur yang Nggantung tapi Sweet dan Uwuuu

21 Oktober 2020
Pojokan

Mujahid 212 Tak Perlu Khawatir kalau Ahok Pimpin Badan Otoritas Ibu Kota Baru

9 Maret 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Dalil Al-Qur'an dan Hadis agar manusia tak merusak alam, jawaban untuk tudingan wahabi lingkungan dari Gus Ulil ke orang-orang yang menjaga alam MOJOK.CO

Dalil Al-Qur’an-Hadis agar Tak Merusak Alam buat Gus Ulil, Menjaga Alam bukan Wahabi Lingkungan tapi Perintah Allah dan Rasulullah

12 Desember 2025
Jadi omongan saudara karena sarjana nganggur. MOJOK.CO

Putus Asa usai Ditolak Kerja Ratusan Kali, Sampai Dihina Saudara karena Hanya Jadi Sarjana Nganggur

12 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
down for life, the betrayal.MOJOK.CO

Down For Life Rilis Video Musik “The Betrayal” di Hari HAM Sedunia, Anthem bagi Mereka yang Dikhianati Negara

10 Desember 2025

Video Terbaru

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

10 Desember 2025
Sirno Ilang Rasaning Rat: Ketika Sengkalan 00 Menjadi Nyata

Sirno Ilang Rasaning Rat: Ketika Sengkalan 00 Menjadi Nyata

6 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.